Terima kasih

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya ;)

Thursday, June 20, 2013

Masa Depan Perbankan Islam yang Menjanjikan, Benarkah ?


Masa Depan Perbankan Islam yang Menjanjikan,
Benarkah ?
By : Yuniar Bahagia
Pada tahun 1997-1998 Indonesia mendapatkan dampak negatif terhadap perekonomian yang dikarenakan  adanya krisis moneter. Indonesiapun belum kuat menompang perekonomian negara yang disebabkan oleh beberapa faktor baik eksternal maupun internal. Penyebab faktor eksternal salah satunya banyak para investor asing yang tiba-tiba menarik dana dengan jumlah yang sangat besar. Disisi lain melemahnya mata uang rupiah secara dratis yang disebabkan gelombang capital outflow yang diikuti aksi beli dollar penduduk domestik. Dan meningkatnya suku bunga umum yang berdampak pada tingkatnya bunga pinjaman atau biaya modal bagi perusahaan-perusahaan sektor riil. Kenaikan biaya modal mengganggu terhadap perencanaan investasi maupun produksi jangka panjang dan berpengaruh pada menurunnya penawaran agregat.
Tingkat pertumbuhan ekonomi pada penawaran agregat pada tahun 1997 menurun menjadi 4,91%, bahkan pada triwulan III tahun 1998 pertumbuhannya minus 17,13% dari rata-rata pertumbuhan selama 3 tahun terakhir sebesar 7,9%. Hal ini tidak lepas dari lemahnya internal sektor usaha nasional, hal ini disebabkan karena manajemen sektor riil terlihat dari nilai ekuitas yang rendah, ketergantungan yang tinggi kepada pinjaman bank dengan pengenakan bunga yang tinggi.
Hal ini, diketahui inti dari permasalahan krisis ini terletak pada bunga bank yang sangat tinggi yang berdampak kepada satu pihak saja. Sehingga keterpurukan ini sangat terasa dialami oleh masyarakat khususnya yang bergelut di bidang sektor riil.
Pada saat keterpurukan ekonomi Indonesia yang dikarenakan krisis moneter. Di sisi lain, sistem ekonomi syariah yang diterapkan oleh perbankkan syariah telah diyakini sebagai solusi terbaik untuk menghadapi krisis ekonomi nasional dan memacu pertumbuhan sektor riil. Secara formal, berdirinya bank syariah telah diatur dengan keputusan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan undang-undang nomor 10 tahun 1998 dilengkapi dengan undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia. Sejak berlakunya undang-undang tersebut maka perbankan syariah dengan prinsip bagi hasil di Indonesia mulai diterapkan. Karena sistem ekonomi syariah dapat bertahan dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan nasional. Sejak itu masyarakat Indonesia semakin mengenal ekonomi syariah dan seiring waktu perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah sangat bagus.
Prospek perbankan syariah untuk saat ini cukup baik karena melihat dari perkembangannya semenjak tahun 2003-2004, diarahkan untuk meletakkan landasan pengembangan yang kuat bagi pertumbuhan perbankan syariah, yaitu dengan implementasi inisiatif strategi pada tahap ini untuk memfokuskan pada pembentukan kerangka dasar system pengaturan yang sesuai. 2004-2008 lebih diarahkan untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah, yaitu menimplementasikan inisiatif strategi untuk kelanjutan program-program pengembangan yang dilakukan pada tahun 2003-2004 dengan fokus pada realisasi kegiatan yang telah direncanakan. 2008-2013, diarahkan untuk memenuhi standar keuangan dan kualitas pelayanan internasional. Jadi untuk perkembangan perbankan syariah lebih memfokuskan dalam kegiatan operasional perbankan syariah yaitu dengan pedoman Bank Indonesia pada empat paradigma kebijakan :
·         Market drive policy, pertumbuhan berdasarkan kebutuhan dan kondisi pasar;
·         Fair treatment policy, membangun persaingan industri yang sehat berdasarkan karakteristik perbankan syariah dan bukan memberikan perlakuan khusus berdasarkan argumen infant industri;
·         Gradual and sustainable approach, prioritas dan fokus pengembangan berdasarkan situasi dan kondisi serta dilakukan secara bertahap dan bersinambungan.
·         Comply to sharia principle, pengaturan industri dan pengembangan infrastruktur yang sesuai.
Keempat paradigma tersebut tercermin pada ruang lingkup program-program yang terdiri atas kepatuhan kepada prinsip syariah. Ketentuan kehati-hatian. Efisiensi operasi dan daya saing tinggi serta kestabilan system dan kemanfaatan bagi perekonomian.
            Dilihat dari perkembangan dan empat paradigma kebijakan perbankan syariah, maka prospek perbankan syariah diyakini dapat memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Asalkan harus didukung dengan kemampuan SDM dan sarana prasarana informasi yang memadai.
            Perbankkan syariah pada tahun 2010 mengalami pertumbuhan yang baik. Hal ini dirujuk dari analisis terhadap kondisi fundamental makro ekonomi dalam situasi perekonomian dunia yang cenderung pulih, serta dinamik internal industri perbankan syariah.
            Faktor-faktor pendukung perkembangan industri syariah dikarenakan penambahan dalam industri baik bank umum, unit usaha syariah (UUS) maupun (BPRS). Pada tahun 2009, jumlah bank umum syariah yang beroperasi bertambah dengan adanya konversi usaha tiga bank, yaitu Bank Jasa Artha, Bank Persyarikatan dan Bank Hasfa yang masing-masing diakuisisi oleh BRI, Bukopin dan Panin menjadi Bank Umum Syariah.
            Pertumbuhan secara un-organic tersebut juga didukung pertumbuhan organic melalui pertumbuhan volume usaha yang di dukung oleh peningkatan jumlah jaringan kantor bank syariah. pada tahun 2009, masyarakat dapat menikmati layanan jasa perbankan melalui 1.101 kantor bank syariah yang dioperasikan oleh 6 Bank Umum Syariah dan 25 UUS dan 138 BPRS. Meningkat kembali pada tahun 2012-2013 banyak Bank daerah yang berbasis syariah beroperasi.
            Berdasarkan suatu penelitian pada sebuah bank syariah terdapat 3.200 nasabah di seluruh Indonesia. Maka 70% nasabah memilih bank syariah dalam melakukan transaksi perbankan dengan alasan sesuai keyakinan agama. Hal ini menunjukan bahwa masih banyak masyarakat yang menginginkan dalam melakukan transaksi keuangan tidak bertentangan dengan keyakinan agama.
            Dilihat dari uraian-uraian di atas, prospek ekonomi syariah cukup menjanjikan dimasa depan. Hal ini disebabkan adanya kesadaran sebagai masyarakat, terutama yang berpendidikan tinggi untuk menjalankan kehidupan sosial ekonomi tanpa meninggalkan nilai-nilai islam. Kondisi tersebut harus diantisipasi dengan kesiapan sarana dan prasarana guna mendukung berkembangnya perekonomian secara optimal di masa depan. Denagn adanya dukungan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam membangun dan mengembangkan ekonomi syariah di masa depan.
Share:

0 comments:

PEMBACA YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN PESAN ;)

Tes iklan

Category

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

SUBSCRIBE Yaa

Blue Generation (IKRH 619)

Blue Generation (IKRH 619)

Batman Begins - Diagonal Resize 2

About Me