Perkembangan dan Peraturan BASEL
|
Manajemen Resiko
|
BAB 1 LATAR BELAKANG
Basel dapat digunakan untuk pertimbangan
kebijakan bank sentral dari seluruh dunia. Sebelum masuk ke pembahasan basel
terlebih dahulu kita mengetahui arti pentingnya modal untuk bank. Bank
merupakan suatu penghubung uang dengan orang, yang dapat diartikan bank sebagai
penyalur uang nasabah dan uang tersebut dapat digunakan oleh nasabah lain. Bank
pun perannya sangat penting untuk masyarakat dalam menyimpan, menyalurkan dana
dan menginvestasikan dana masyarakat, untuk itu bank harus memiliki reputasi
yang tinggi dalam sisi modal untuk bank itu sendiri. Pentingnya peran bank
dalam melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar maka harus diatur dengan
baik dan benar. Hal tersebut dilakukan agar kepercayaan nasabah terhadap
aktivitas perbankan tidak berkurang. Salah satu upaya yang dilakukan agar tetap
mendapat kepercayaan dari nasabahnya, maka harus diperhatikan dalam hal modal
bank tersebut, agar tidak terjadi kerugian di waktu yang akan datang. Pada
tahun 1988, dikenal istilah the 1988 accord (basel 1) Komite Basel (BCBS) di
Basel , Swiss. BCBS dapat digunakan sebagai persyaratan minimum Bank dalam hal
modal. Sistem ini dibuat sebagai
penerapan kerangka pengukuran risiko kredit dengan memberikan syarat 8% untuk
standard modal minimum. Pada tahun 1974
para gubernur bank sentral negara-negara yang tergabung dalam group of ten
(G-10) membentuk the basel committee on banking supervision, yang populer
disebut sebagai the basel committee. Komite basel beranggotakan wakil-wakil
senior dari otoritas pengawasan dan bank-bank sentral dari Belgia, Kanada,
Prancis, Jerman, Italy, Jepang, Luxemburg, Belanda, Swedia, Switzeland, Inggris,
Swiss dan Amerika Serikat. Dan secara permanen bertemu di The Bank for
Internasional Settlements (BIS) di Basel, Swiss (Sekretariat permanen).
Komite ini yang secara continue mengembangkan
sistem dan pendekatan pengawasan bank, untuk diterapkan secara internasional.
Landasan pemikiran basel accord
- Tujuan Basel Acoord
Pembentukan komite ini terutama ditujukan pada
upaya untuk menyusun dan menetapkan aturan main yang berlaku dalam banking regulation. Termasuk pula
kegiatan supervisi atas kegiatan operasional perbankan yang berlaku dengan
standar internasional.
Ada tiga tujuan utama yang ingin di capai oleh
The Basel Committee dalam mengembangkan Basel I
Accord :
a. Memperkuat kelayakan usaha (soundness) dan
stabilitasatas international banking
system
b. Menciptakan kerangka dasar yang adil dan tidak
berpihak (fair) dalam mengukur kecukupan modal bank-bank yang aktif dalam
menjalankan kegiatan operasional perbankannya secara internasional
c. Memiliki kerangka acuan (framework) yang dapat
di terapkan secara konsisten. Acuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya
mengurangi kesenjangan daya saing diantara bank-bank yang menjalankan kegiatan
operasionalnya secara intrenasional
2. Ukuran Besaran Resiko yang Dihadapi Bank
2. Ukuran Besaran Resiko yang Dihadapi Bank
Dalam mengukur berapa besaran resiko yang
setiap saat sedang dihadapi perbankan dipergunakan dua ukuran standar yang dikenal sebagai “Risk Weighted asset” dan
“Risk weight”
Risk
Weighted asset adalah jumlah nilai
aset tertimbang. Jumlah nilai aset tertimbang ini diperoleh dengan
menjumlahkan semua nilai dari unsur-unsur (account) yang terdapat pada sisi aktiva pada neraca bank
setelah nilai-nilai tersebut masing-masing dikalikan dengan angka tertentu yang disebut sebagai risk weight. Risk
weight ini merupakan besaran angka yang
dianggap mewakili gambaran tinggi-rendahnya risiko yang di perkirakan terdapat
pada masing-masing account tersebut.
BAB 2 PEMBAHASAN
BASEL I
Untuk pertama kalinya pada tahun 1988, The
Basel Committee on Banking Supervision menawarkan suatu metodologi standar
perhitungan jumlah modal berbasis risiko dengan menerbitkan Capital Accord I
yang dikenal dengan Basel I dan mencakup hanya risiko kredit.
Sasaran Basel Committee menciptakan Basel I
Accord adalah :
-
Memperkuat
kesehatan dan stabilitas sistem perbankan internasional
-
Menciptakan
kerangka kerja yang seimbang untuk mengukur kecukupan dari bank yang aktif
secara internasional
-
Menerapkan
kerangka kerja tersebut secara konsisten demi mengurangi ketidaksetaraan
kompetisi antar bank yang aktif secara internasional.
Jumlah persyaratan modal dalam Basel I
dihitung berdasarkan perkalian aktiva neraca dengan bobot risiko tertentu yang disebut
dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) / Risk Weight Asset (RWA). Bobot risiko ini didasarkan pada risiko
kredit relative dari masing-masing kelas aktiva.
BASEL II
Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan
kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan
yang berbasis resiko, supervisiory rivew process dan merket disicpline.
Famework basel II disusun berdasarkan forward-looking approach yang
memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu.
Hal ini untuk memastikan bahwa famework basel II dapat mengikuti perubahan yang
terjadi dipasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manejeman resiko.
Basel II menggunakan “tiga pilar” konsep – (1)
persyaratan modal minimum (menghadapi risiko), (2) supervisory review dan (3)
disiplin pasar .
Para Basel I sesuai berurusan dengan hanya
bagian dari masing-masing pilar. Sebagai contoh: sehubungan dengan pilar Basel
II pertama, hanya satu risiko, risiko kredit, dihadapi dengan cara yang
sederhana sambil risiko pasar adalah renungan; risiko operasional tidak
ditangani dengan sama sekali.
Pilar
pertama
Kesepakatan pilar pertama dengan pemeliharaan
modal peraturan dihitung untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank:
risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar. Risiko lain tidak dianggap
sepenuhnya diukur pada tahap ini.
Para risiko kredit komponen dapat dihitung
dalam tiga cara yang berbeda derajat kecanggihan yang berbeda-beda, yaitu
pendekatan standar, Yayasan BPPK dan BPPK Lanjutan . BPPK singkatan dari
“internal Penilaian Berbasis Pendekatan”.
Untuk risiko operasional, ada tiga pendekatan
yang berbeda – indikator pendekatan dasar atau BIA, pendekatan standar atau
STA, dan pendekatan pengukuran internal (suatu bentuk lanjutan dari yang
merupakan pendekatan pengukuran lanjut atau AMA).
Untuk risiko pasar adalah pendekatan yang
lebih disukai VaR ( value at risk ).
Sebagai 2 Basel rekomendasi bertahap oleh
industri perbankan itu akan bergerak dari persyaratan standar untuk persyaratan
yang lebih halus dan spesifik yang telah dikembangkan untuk setiap kategori
risiko oleh masing-masing bank individu. Terbalik untuk bank yang melakukan
mengembangkan sistem mereka sendiri pengukuran risiko dipesan lebih dahulu
adalah bahwa mereka akan dihargai dengan persyaratan risiko yang berpotensi
lebih rendah modal. Di masa depan akan ada hubungan yang lebih erat antara
konsep keuntungan ekonomi dan modal peraturan.
Risiko kredit dapat dihitung dengan
menggunakan salah satu dari tiga pendekatan:
1. Pendekatan Standarisasi
2. Yayasan BPPK
3. Lanjutan Pendekatan BPPK
Pendekatan standar spesifik menetapkan bobot
risiko untuk beberapa jenis risiko kredit. Kategori berat badan standar risiko
yang digunakan di bawah Basel 1 adalah 0% untuk obligasi pemerintah, 20% untuk
eksposur kepada Bank OECD, 50% untuk hipotik perumahan baris pertama dan 100%
bobot pada pinjaman konsumen dan pinjaman komersial tanpa jaminan. Basel II
memperkenalkan bobot 150% baru untuk peminjam dengan peringkat kredit lebih rendah.
Modal minimum yang dibutuhkan tetap pada 8% dari aktiva tertimbang menurut
risiko, dengan modal Tier 1 yang membentuk tidak kurang dari setengah dari
jumlah ini.
Bank yang memutuskan untuk mengadopsi
pendekatan penilaian standar harus bergantung pada peringkat yang dihasilkan
oleh lembaga eksternal. Bank-bank tertentu menggunakan pendekatan BPPK sebagai
hasilnya.
Pilar kedua
Kesepakatan Pilar kedua dengan respon
peraturan untuk pilar pertama, memberikan regulator jauh lebih baik ‘alat’ atas
yang tersedia untuk mereka di bawah Basel I. Hal ini juga memberikan suatu
kerangka kerja untuk menangani semua risiko lainnya mungkin menghadapi bank,
seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik,
risiko reputasi, risiko likuiditas dan risiko hukum, yang menggabungkan
kesepakatan itu dibawah judul risiko residual. Ini memberikan bank kekuatan
untuk meninjau sistem manajemen risiko mereka. Kecukupan Modal Proses Penilaian
internal (ICAAP) adalah hasil dari Pilar II Basel II sesuai.
Pilar ketiga
Pilar ini bertujuan untuk melengkapi
persyaratan modal minimum dan proses review pengawasan dengan mengembangkan
satu set persyaratan pengungkapan yang memungkinkan pelaku pasar untuk mengukur
kecukupan modal suatu institusi. Pasar disiplin suplemen ketentuan sebagaimana
berbagi informasi memfasilitasi penilaian bank oleh orang lain termasuk
investor, analis, pelanggan, bank lain dan lembaga rating yang mengarah ke tata
kelola perusahaan yang baik. Tujuan dari pilar 3 adalah untuk memungkinkan disiplin
pasar untuk beroperasi dengan mewajibkan lembaga untuk mengungkapkan rincian
tentang ruang lingkup aplikasi eksposur, modal, risiko, proses penilaian risiko
dan kecukupan modal lembaga. Ini harus konsisten dengan bagaimana manajemen
senior termasuk papan menilai dan mengelola risiko lembaga.
Ketika pelaku pasar memiliki pemahaman yang
cukup dari kegiatan bank dan kontrol itu ditempat untuk mengelola eksposur,
mereka lebih mampu membedakan antara organisasi perbankan sehingga mereka dapat
pahala orang yang mengelola risiko mereka hati-hati dan menghukum mereka yang
tidak.
Pengungkapan ini diperlukan untuk dilakukan
setidaknya dua kali setahun, kecuali pengungkapan kualitatif menyediakan
ringkasan dari tujuan manajemen risiko umum dan kebijakan yang dapat dilakukan
setiap tahun. Lembaga ini juga diperlukan untuk membuat suatu kebijakan formal
tentang apa yang akan diungkapkan, menguasai sekitar mereka bersama dengan
validasi dan frekuensi pengungkapan ini. Secara umum, pengungkapan di bawah
Pilar 3 berlaku untuk tingkat konsolidasi atas kelompok perbankan yang kerangka
kerja Basel II berlaku.
BASEL III
Basel III merupakan pilar pokok reformasi
sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa rezim
pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa kelemahan
utama yaitu:
a) Bersifat prosiklikal (procyclicality)
dimana permodalan bank cenderung untuk mengikuti siklus perekonomian. Modal dan
penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisioning) cenderung untuk relatif
rendah pada saat ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya diwajibkan (by
regulation) untuk meningkat pada saat kondisi perekonomian memburuk;
b) Akibat dari butir a), intermediasi menjadi
sangat terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan
pada saat perekonomian tumbuh tinggi;
c) Beberapa ruang lingkup aplikasi masih
komponen risiko tidak termasuk dalam pengaturan Basel II, antara lain modal
untuk memitigasi counterparty credit risk dan likuditas.
d) Due diligence sangat tergantung pada
external credit rating agency. Diketahui bahwa credit rating agency memiliki
konflik kepentingan.
Terkait dengan hal tersebut, para pemimpin
G-20 segera melakukan beberapa tindakan. Sesuai komunike Leaders Meeting G-20
di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk melakukan penyempurnaan rejim
pengaturan permodalan, memitigasi procyclicality, serta memperkuat standar
pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering disebut sebagai Basel
III.
Garis besar
agenda Basel III adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas tier 1 capital
salah satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1
capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal
inovatif tier 1;
2. Mitigasi procyclicality melalui
usulan countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan forward
looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan
countercyclical capital buffer;
3. Penerapan leverage ratio sebagai
ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan;
4. Peningkatan persyaratan permodalan
untuk eksposure counterparty credit risk (CCR);
5. Penerapan global liquidity
standards yang akan mensyaratkan penerapan dua rasio likuditas standard yaitu
liquidity coverage ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka pendek) dan
net stable funding ratio (untuk melihat stabilitas likuiditas jangka panjang)
serta usulan penerapan empat liquidity monitoring tools; serta
6. Revisi framework Basel II untuk
pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal
dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan
sekuritisasi.
BAB 3 PENUTUP
Maka
kesimpulan dari Basel adalah peraturan – peraturan yang terkait dalam
perbankan, kepakatan bank terhadap resiko berbeda-beda dalam lingkup maupun
dalam segi intensitasnya. Perbedaaan itu disamping sebagai cermin dari
perbedaan kepekaan manajemen juga sebagai akibat dari perbedaan tingkat
operasional masing-msing bank. Atas dasar tersebut, langkah-langkah antisipatif
dalam menanggulangi resiko juga telah mengalami perkembangan dari waktu
kewaktu.
Kemudian isi dari basel pertama
tentang kecukupan modal, basel kedua mengenai 3 pilar pndekatan yang saling
mendukung, yang dapat menunjang upaya penegakkan keamanan dan kelayakan serta
kesehatan sistem dinegara-negara penerap basel accord tsb. Disimpulkan bahwa
dengan penrapan 3 pilar ini diharapkan bank dapat menjalankan public dislosure.
Dengan demikian, keterbukaan bagi shareholder bank sendiri serta para market
analis menjadi dapat lebih ditingkatkan, khususnya dalam melakukan pemantauan
atas kualitas aset serta portopolio bank termasuk risk profile yang
menyertainya. Dan pada basel ketiga merupakan pilar pokok reformasi
sektor keuangan global.
DAFTAR PUSTAKA
ALI, Masyhud,
Haji. 2006. Manajemen Resiko: Strategi
Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada