Terima kasih

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya ;)

Saturday, January 6, 2018

Perkembangan dan Peraturan BASEL (Manajemen Resiko)


Perkembangan dan Peraturan BASEL
Manajemen Resiko



BAB 1 LATAR BELAKANG




Basel dapat digunakan untuk pertimbangan kebijakan bank sentral dari seluruh dunia. Sebelum masuk ke pembahasan basel terlebih dahulu kita mengetahui arti pentingnya modal untuk bank. Bank merupakan suatu penghubung uang dengan orang, yang dapat diartikan bank sebagai penyalur uang nasabah dan uang tersebut dapat digunakan oleh nasabah lain. Bank pun perannya sangat penting untuk masyarakat dalam menyimpan, menyalurkan dana dan menginvestasikan dana masyarakat, untuk itu bank harus memiliki reputasi yang tinggi dalam sisi modal untuk bank itu sendiri. Pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar maka harus diatur dengan baik dan benar. Hal tersebut dilakukan agar kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan tidak berkurang. Salah satu upaya yang dilakukan agar tetap mendapat kepercayaan dari nasabahnya, maka harus diperhatikan dalam hal modal bank tersebut, agar tidak terjadi kerugian di waktu yang akan datang. Pada tahun 1988, dikenal istilah the 1988 accord (basel 1) Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss. BCBS dapat digunakan sebagai persyaratan minimum Bank dalam hal modal. Sistem ini dibuat  sebagai penerapan kerangka pengukuran risiko kredit dengan memberikan syarat 8% untuk standard modal minimum.  Pada tahun 1974 para gubernur bank sentral negara-negara yang tergabung dalam group of ten (G-10) membentuk the basel committee on banking supervision, yang populer disebut sebagai the basel committee. Komite basel beranggotakan wakil-wakil senior dari otoritas pengawasan dan bank-bank sentral dari Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italy, Jepang, Luxemburg, Belanda, Swedia, Switzeland, Inggris, Swiss dan Amerika Serikat. Dan secara permanen bertemu di The Bank for Internasional Settlements (BIS) di Basel, Swiss (Sekretariat permanen).

Komite ini yang secara continue mengembangkan sistem dan pendekatan pengawasan bank, untuk diterapkan secara internasional.


Landasan pemikiran basel accord
  1. Tujuan Basel Acoord

Pembentukan komite ini terutama ditujukan pada upaya untuk menyusun dan menetapkan aturan main yang berlaku dalam banking regulation. Termasuk pula kegiatan supervisi atas kegiatan operasional perbankan yang berlaku dengan standar internasional.

Ada tiga tujuan utama yang ingin di capai oleh The Basel Committee dalam mengembangkan Basel I  Accord :

a.      Memperkuat kelayakan usaha (soundness) dan stabilitasatas international banking system

b.      Menciptakan kerangka dasar yang adil dan tidak berpihak (fair) dalam mengukur kecukupan modal bank-bank yang aktif dalam menjalankan kegiatan operasional perbankannya secara internasional

c.       Memiliki kerangka acuan (framework) yang dapat di terapkan secara konsisten. Acuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya mengurangi kesenjangan daya saing diantara bank-bank yang menjalankan kegiatan operasionalnya secara intrenasional


2. Ukuran Besaran Resiko yang Dihadapi Bank

Dalam mengukur berapa besaran resiko yang setiap saat sedang dihadapi perbankan dipergunakan dua ukuran standar  yang dikenal sebagai “Risk Weighted asset” dan “Risk weight”

Risk  Weighted asset adalah jumlah nilai  aset tertimbang. Jumlah nilai aset tertimbang ini diperoleh dengan menjumlahkan semua nilai dari unsur-unsur (account) yang  terdapat pada sisi aktiva pada neraca  bank  setelah nilai-nilai tersebut masing-masing dikalikan dengan angka tertentu  yang disebut sebagai risk weight. Risk weight  ini merupakan besaran angka yang dianggap mewakili gambaran tinggi-rendahnya risiko yang di perkirakan terdapat pada masing-masing  account tersebut.



BAB 2 PEMBAHASAN


BASEL I


Untuk pertama kalinya pada tahun 1988, The Basel Committee on Banking Supervision menawarkan suatu metodologi standar perhitungan jumlah modal berbasis risiko dengan menerbitkan Capital Accord I yang dikenal dengan Basel I dan mencakup hanya risiko kredit.

Sasaran Basel Committee menciptakan Basel I Accord adalah :

-          Memperkuat kesehatan dan stabilitas sistem perbankan internasional

-          Menciptakan kerangka kerja yang seimbang untuk mengukur kecukupan dari bank yang aktif secara internasional

-          Menerapkan kerangka kerja tersebut secara konsisten demi mengurangi ketidaksetaraan kompetisi antar bank yang aktif secara internasional.

Jumlah persyaratan modal dalam Basel I dihitung berdasarkan perkalian aktiva neraca dengan bobot risiko tertentu yang disebut dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) / Risk Weight Asset (RWA).  Bobot risiko ini didasarkan pada risiko kredit relative dari masing-masing kelas aktiva.

BASEL II


Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis resiko, supervisiory rivew process dan merket disicpline. Famework basel II disusun berdasarkan forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa famework basel II dapat mengikuti perubahan yang terjadi dipasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manejeman resiko.

Basel II menggunakan “tiga pilar” konsep – (1) persyaratan modal minimum (menghadapi risiko), (2) supervisory review dan (3) disiplin pasar .

Para Basel I sesuai berurusan dengan hanya bagian dari masing-masing pilar. Sebagai contoh: sehubungan dengan pilar Basel II pertama, hanya satu risiko, risiko kredit, dihadapi dengan cara yang sederhana sambil risiko pasar adalah renungan; risiko operasional tidak ditangani dengan sama sekali.





Pilar pertama

Kesepakatan pilar pertama dengan pemeliharaan modal peraturan dihitung untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar. Risiko lain tidak dianggap sepenuhnya diukur pada tahap ini.

Para risiko kredit komponen dapat dihitung dalam tiga cara yang berbeda derajat kecanggihan yang berbeda-beda, yaitu pendekatan standar, Yayasan BPPK dan BPPK Lanjutan . BPPK singkatan dari “internal Penilaian Berbasis Pendekatan”.

Untuk risiko operasional, ada tiga pendekatan yang berbeda – indikator pendekatan dasar atau BIA, pendekatan standar atau STA, dan pendekatan pengukuran internal (suatu bentuk lanjutan dari yang merupakan pendekatan pengukuran lanjut atau AMA).

Untuk risiko pasar adalah pendekatan yang lebih disukai VaR ( value at risk ).

Sebagai 2 Basel rekomendasi bertahap oleh industri perbankan itu akan bergerak dari persyaratan standar untuk persyaratan yang lebih halus dan spesifik yang telah dikembangkan untuk setiap kategori risiko oleh masing-masing bank individu. Terbalik untuk bank yang melakukan mengembangkan sistem mereka sendiri pengukuran risiko dipesan lebih dahulu adalah bahwa mereka akan dihargai dengan persyaratan risiko yang berpotensi lebih rendah modal. Di masa depan akan ada hubungan yang lebih erat antara konsep keuntungan ekonomi dan modal peraturan.

Risiko kredit dapat dihitung dengan menggunakan salah satu dari tiga pendekatan:

1. Pendekatan Standarisasi

2. Yayasan BPPK

3. Lanjutan Pendekatan BPPK

Pendekatan standar spesifik menetapkan bobot risiko untuk beberapa jenis risiko kredit. Kategori berat badan standar risiko yang digunakan di bawah Basel 1 adalah 0% untuk obligasi pemerintah, 20% untuk eksposur kepada Bank OECD, 50% untuk hipotik perumahan baris pertama dan 100% bobot pada pinjaman konsumen dan pinjaman komersial tanpa jaminan. Basel II memperkenalkan bobot 150% baru untuk peminjam dengan peringkat kredit lebih rendah. Modal minimum yang dibutuhkan tetap pada 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, dengan modal Tier 1 yang membentuk tidak kurang dari setengah dari jumlah ini.

Bank yang memutuskan untuk mengadopsi pendekatan penilaian standar harus bergantung pada peringkat yang dihasilkan oleh lembaga eksternal. Bank-bank tertentu menggunakan pendekatan BPPK sebagai hasilnya.


Pilar kedua

Kesepakatan Pilar kedua dengan respon peraturan untuk pilar pertama, memberikan regulator jauh lebih baik ‘alat’ atas yang tersedia untuk mereka di bawah Basel I. Hal ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lainnya mungkin menghadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas dan risiko hukum, yang menggabungkan kesepakatan itu dibawah judul risiko residual. Ini memberikan bank kekuatan untuk meninjau sistem manajemen risiko mereka. Kecukupan Modal Proses Penilaian internal (ICAAP) adalah hasil dari Pilar II Basel II sesuai.


Pilar ketiga

Pilar ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan modal minimum dan proses review pengawasan dengan mengembangkan satu set persyaratan pengungkapan yang memungkinkan pelaku pasar untuk mengukur kecukupan modal suatu institusi. Pasar disiplin suplemen ketentuan sebagaimana berbagi informasi memfasilitasi penilaian bank oleh orang lain termasuk investor, analis, pelanggan, bank lain dan lembaga rating yang mengarah ke tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan dari pilar 3 adalah untuk memungkinkan disiplin pasar untuk beroperasi dengan mewajibkan lembaga untuk mengungkapkan rincian tentang ruang lingkup aplikasi eksposur, modal, risiko, proses penilaian risiko dan kecukupan modal lembaga. Ini harus konsisten dengan bagaimana manajemen senior termasuk papan menilai dan mengelola risiko lembaga.

Ketika pelaku pasar memiliki pemahaman yang cukup dari kegiatan bank dan kontrol itu ditempat untuk mengelola eksposur, mereka lebih mampu membedakan antara organisasi perbankan sehingga mereka dapat pahala orang yang mengelola risiko mereka hati-hati dan menghukum mereka yang tidak.

Pengungkapan ini diperlukan untuk dilakukan setidaknya dua kali setahun, kecuali pengungkapan kualitatif menyediakan ringkasan dari tujuan manajemen risiko umum dan kebijakan yang dapat dilakukan setiap tahun. Lembaga ini juga diperlukan untuk membuat suatu kebijakan formal tentang apa yang akan diungkapkan, menguasai sekitar mereka bersama dengan validasi dan frekuensi pengungkapan ini. Secara umum, pengungkapan di bawah Pilar 3 berlaku untuk tingkat konsolidasi atas kelompok perbankan yang kerangka kerja Basel II berlaku.

BASEL III


Basel III merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa rezim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa kelemahan utama yaitu:

a) Bersifat prosiklikal (procyclicality) dimana permodalan bank cenderung untuk mengikuti siklus perekonomian. Modal dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisioning) cenderung untuk relatif rendah pada saat ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya diwajibkan (by regulation) untuk meningkat pada saat kondisi perekonomian memburuk;

b) Akibat dari butir a), intermediasi menjadi sangat terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh tinggi;

c) Beberapa ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko tidak termasuk dalam pengaturan Basel II, antara lain modal untuk memitigasi counterparty credit risk dan likuditas.

d) Due diligence sangat tergantung pada external credit rating agency. Diketahui bahwa credit rating agency memiliki konflik kepentingan.

Terkait dengan hal tersebut, para pemimpin G-20 segera melakukan beberapa tindakan. Sesuai komunike Leaders Meeting G-20 di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk melakukan penyempurnaan rejim pengaturan permodalan, memitigasi procyclicality, serta memperkuat standar pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering disebut sebagai Basel III.


Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan kualitas tier 1 capital salah satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif tier 1;

2. Mitigasi procyclicality melalui usulan countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan forward looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan countercyclical capital buffer;

3. Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan;

4. Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure counterparty credit risk (CCR);

5. Penerapan global liquidity standards yang akan mensyaratkan penerapan dua rasio likuditas standard yaitu liquidity coverage ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka pendek) dan net stable funding ratio (untuk melihat stabilitas likuiditas jangka panjang) serta usulan penerapan empat liquidity monitoring tools; serta

6. Revisi framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.



BAB 3 PENUTUP




Maka kesimpulan dari Basel adalah peraturan – peraturan yang terkait dalam perbankan, kepakatan bank terhadap resiko berbeda-beda dalam lingkup maupun dalam segi intensitasnya. Perbedaaan itu disamping sebagai cermin dari perbedaan kepekaan manajemen juga sebagai akibat dari perbedaan tingkat operasional masing-msing bank. Atas dasar tersebut, langkah-langkah antisipatif dalam menanggulangi resiko juga telah mengalami perkembangan dari waktu kewaktu.

Kemudian isi dari basel pertama tentang kecukupan modal, basel kedua mengenai 3 pilar pndekatan yang saling mendukung, yang dapat menunjang upaya penegakkan keamanan dan kelayakan serta kesehatan sistem dinegara-negara penerap basel accord tsb. Disimpulkan bahwa dengan penrapan 3 pilar ini diharapkan bank dapat menjalankan public dislosure. Dengan demikian, keterbukaan bagi shareholder bank sendiri serta para market analis menjadi dapat lebih ditingkatkan, khususnya dalam melakukan pemantauan atas kualitas aset serta portopolio bank termasuk risk profile yang menyertainya.  Dan pada basel ketiga merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global.





DAFTAR PUSTAKA




ALI, Masyhud, Haji. 2006. Manajemen Resiko: Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada



Share:
PEMBACA YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN PESAN ;)

Tes iklan

Category

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

SUBSCRIBE Yaa

Blue Generation (IKRH 619)

Blue Generation (IKRH 619)

Batman Begins - Diagonal Resize 2

About Me