Terima kasih

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya ;)

Sunday, December 29, 2013

MENAGIH JANJI PANCASILA SILA KE V MELALUI PROGRAM REFORMA AGRARIA


MENAGIH JANJI PANCASILA SILA KE V MELALUI PROGRAM REFORMA AGRARIA
Abdul Hamid Syarif
NIM: s.1014.215

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, begitulah kira-kira bunyi pancasila sila ke 5 pancasila yang menjadi tonggak hukum negara kita Indonesia. Reforma agraria merupakan agenda pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani khususunya dan meningkatkan ekonomi masyarakat pada umumnya seperti yang dimuat dalam konstitusi UUD 1945 dan UUPA 1960 mengenai pertanahan, hutan, tambang, perkebunan, mineral batu bara dan migas. Berdasarkan pelaksanaan di berbagai negara Reforma Agraria secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi empat kategori yakni: radical land reform, land rights restitution, land colonization, market based land reform. Untuk di Indonesia tidak bisa memenuhi prinsip-prinsip reforma agraria tersebut, namun akan dilaksanakan melalui penataan sistem politik dan hukum pertanahan serta penyelenggaraan Land Reform Plus (asset reform, dengan menata ulang penguasaan, pemilikan, pengguanaan, dan pemanfaatan lahan dan access reform merupakan proses penyediaan akses bagi penerima manfaat terhadap sumber-sumber ekonomi-politik). Sehingga BPN dapat memberikan kesejahteraan maksimal bagi rakyat[1].
Seiring dengan berjalannya waktu, pembahasan mengenai reformasi agraria menjadi suatu permasalah yang sangat pelik. Dalam reformasi agraria ini yang menjadi objek utamanya adalah alokasi tanah (land reform) kepada rakyat miskin dan atau rakyat sangat miskin untuk meningkatkan kesejahtraannya. Akan tetapi terdapat banyak hambatan yang menjadi permasalahan utama dalam mengimplementasikan program ini. Hambatan tersebut berasal dari internal pemerintah sendiri atau dari internal masyarakat sendiri yang tidak memiliki kecakapan dalam mengelola tanah tersebut. Hambatan dari segi pemerintah sendiri berupa arah kebijakan politik atau undang-undang yang dibuat masih berpihak kepada pemilik modal atau kaum kaya dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat sehingga kesejahtraan masyarakat yang seharusnya mereka rasakan harus dirampas oleh kaum pemodal yang didukung oleh regulasi tersebut padaha tugas utama seorang pemimpin dalam menjalakan tugas imamah-nya adalah mensejahtrakan rakyatnya dan memperbaiki keadaan negara. Sehingga dalam hal ini terjadi tumpang-tindih undang-undang agraria yang tidak mengacu kepada konstitusi UUD 1945 dan UUPA 1960, yang mengakibatkan rakyat miskin atau petani menjadi kehilangan pekerjaannya, tanahnya dirampas atas nama kepentingan pembangunan dan investasi dan menjadikan tingkat kemiskinan menjadi semakin tinggi. Salah satu contoh UU tersebut adalah pada tahun 2012, DPR RI mengesahkan UU No.12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum yang kemudian dikuatkan dengan Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang akhirnya mempermudah proses pengadaan tanah untuk infrastruktur sehingga wajar jika banyak terjadi konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Terdapat banyak kasus yang timbul akibat permasalah agraria ini seperti kasus yang terjadi di Mesuji Lampung, Kasus penolakan aktifitas pertambangan di Bima NTB yang diiringi dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Brimob Polda NTB yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban, dan masih banyak lagi kasus-kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Hal ini tidak lain penyebabnya adalah keterpihakan pemerintah kepada para pemilik modal khususnya mengenai undang-undang agraria sehingga kesejahtraan masyarakat menjadi terabaikan. Berdasarkan data dari Konsorsium Pembaruan Agraria yang dimuat dalam laporan tahunan KPA bahwa pada tahun 2010 terjadi sekitar 106 kasus kknflik agraria yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian pada tahun 2011 terjadi peningkatan menjadi yaitu 163 kaasus konflik agraria yang dibarengi dengan tewasnya 22 petani/warga di wilayah konflik tersebut. Pada tahun 2012 terdapat 192 kasus konflik agraria di seluruh indonesia. Sementara catatan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani sepanjang tahun 2012 adalah; 156 orang petani telah ditahan, 55 orang mengalami luka-luka dan penganiayaan, 25 petani tertembak, dan tercatat 3 orang telah tewas dalam konflik agraria[2]. Melihat peningkatan konflik agraria tersebut yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, maka sebenarnya apa yang menjadi penyebab utama terjadinya peningkatan konflik agraria di Indonesia?

                      Presentase dan jumlah konflik agraria di Indonesia tahun 2012

Oleh karena itu, kemana UU yang telah dibuat oleh DPR dan BPN bermuara? Apakah berpihak kepada rakyat atau berpihak kepada siapa?
Upaya perbaikanpun terus dilakukan yang bermuara kepada kesejahtraan rakyat dan keadilan sosial seperti yang tertuang dalam panca sila sila ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Reforma Agraria banyak yang menafsirkannya dengan “pertanian saja” padahal dalam cakupan pembahasan reforma agraria membahas lebih dari itu saja. Oleh karena itu untuk meluruskan pemahaman kita, alangkah lebih baiknya kita memahami arti kata dari reforma agraria itu sendiri.
Lahirnya Reforma Agraria tidak hanya atas konsensus politik dan sosial yang baru dan peneguhan pelaksanaan mandat konstitusi UU, tetapi mengingat tingginya tingkat pengangguran, kemiskinan, konsentrasi aset agraria pada sebagian kecil masyarakat, banyaknya sengketa dan konflik, rentannya ketahanan pangan dan energi rumah tangga dari sebagian besar rumah tangga masyarakat, menurunnya kualitas hidup, lemahnya akses sebagian terbesar masyarakat hak-hak dasar rakyat termasuk terhadap sumber-sumber ekonomi keluarga, maka Reforma Agraria menjadi sangat penting (Laporan RDP DPR RI dengan BPN 2010). Bagi para petani, pembagian tanah negara kepada masyarakat tentu akan sangat membantu perekonomiannya apalagi petani yang bergantung hanya kepada hasil pertaniannya. Oleh karena itu peranan kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan tanah sangat di perlukan. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang pro-rakyat maka akan lebih mudah bagi masyarakat untuk mengelola tanah tersebut. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari para pembuat kebijakan khususnya DPR, BPN dan lembaga-lebaga lain yang terkait agar lebih memperhatikan kondisi masyarakat dan lebih mensejahtrakan kaum petani. Karena dengan itu indonesia tidak akan bergantung lagi pada barang impor khususnya hasil pertanian jika sudah tercukupi oleh hasil pertanian dalam negri. Hal ini juga akan mendorong meningkatnya perekinomian Indonesia dan mencapai level negara sejahtera yakni sejahtra seperti yang tertuang dalam pancasila bahwa setiap masyarakat indonesia berhak merasakan kesejahtraan dan keadilan sosial agar tidak terjadi ketimpangan antara si kaya dengan si miskin.


Daftar Pustaka
-        Pitaloka Maharani Kusuma Ningtyas dan Arya Hadi Dharmawan: Pak Program Pembaharuan Agraria Nasional (Ppan) Terhadap Keadaan Sosial Ekonomi Dan Ekologi Masyarakat Lokal. Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, IPB, Vol. 04, No. 03
-        Riduan purba: evaluasi dampak program pembaharuan agraria nasional (ppan) di desa sidorejo kec. Bangun rejo kab. Lampung tengah (thesis)
-        Andi Alfurqon: Program Reforma Agraria Dan Peningkatan  Kesejahteraan petani: Studi Kasus: Desa Pamagersari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor) (skripsi)
-        Tuong Vu: Indonesia’s Agrarian Movement: Anti-Capitalism at a Crossroads. Department of Political Science, University of Oregon.
-        Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Komisi Ii Dpr Ri Dengan Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Rabu, 19 Mei 2010.
-        Laporan Akhir Tahun 2012 Konsorsium Pembaruan Agraria1 “TERKUBURNYA KEADILAN AGRARIA BAGI RAKYAT MELALUI REFORMA AGRARIA” oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria
-        Prof.Dr. Maria SW Sumardjono, SH,.MCL,.MPA: Reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam Reforma Agraria (artikel).
-        Martua Sihaloho, heru purwandari dan Dyah Ita Mardyaningsih: Reforma agraria dan refitalisasi pertanian di indonesia: studi kasus pertanian tanaman pangan dan hortikultura Jawa Barat. Jurnal Transdisiplin sosiologi, komunikasi, dan ekologi Manusia Vol. 4, No.1 2010.


[1] LAPORAN SINGKAT RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RABU, 19 MEI 2010

[2] Laporan akhir tahun 2012 Konsorsium Pembaruan Agraria: Terkuburnya Keadilan Agraria Bagi  Rakyat Melalui Reforma Agraria

Share:

0 comments:

PEMBACA YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN PESAN ;)

Tes iklan

Category

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

SUBSCRIBE Yaa

Blue Generation (IKRH 619)

Blue Generation (IKRH 619)

Batman Begins - Diagonal Resize 2

About Me