Terima kasih

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya ;)

Saturday, May 7, 2011

Krisis Ekonomi

Hidup Bersama Angsa Putih Bernama Krisis Ekonomi...

Akhir pekan kemarin buku yang selesai saya baca berjudul Crisis Economics : A Crash Course In The Future of Finance ( The Penguin Press, New York 2010). Penulis utamanya  adalah ekonom kondang Amerika Nouriel Roubini yang pernah mengisi jabatan penting di gedung putih dan departemen keuangan Amerika semasa kepresidenan Bill Clinton. Roubini juga beberapa kali menjadi pembicara utama dalam forum ekonomi yang paling bergengsi di dunia yaitu World Economic Forum di Davos - Swiss, jadi nampaknya dia tahu betul apa yang ditulisnya di buku ini. Dalam bukunya kali ini dia didampingi oleh sejarawan ekonomi Stephen Mihm, untuk menguatkan isi bukunya dalam konteks sejarah ekonomi.
 Poin yang sangat menarik bagi saya dari buku ini adalah pendapat Roubini yang menyatakan bahwa krisis ekonomi bagi Roubini adalah bukan hal yang langka terjadi – dia menggambarkan nya sebagai angsa putih atau white swans – yaitu hal yang sudah seharusnya terjadi – angsa memang seharusnya berwarna putih !. Hal ini berbeda dengan pandangan ekonom pada umumnya yang menganggap bahwa krisis ekonomi adalah hal yang langka terjadi – hal yang tidak seharusnya atau tidak biasa terjadi yang sering dikiaskan dengan angsa hitam atau black swans – angsa tidak seharusnya berwarna hitam !.
 Mengapa krisis ini terjadi dan terjadi lagi ?, penyebabnya selalu sama menurut Roubini yaitu ketika terjadi gelembung (bubble) maka selanjutnya pasti akan terjadi ledakan (bust) – namun ini mudah sekali dilupakan oleh para pelakunya. Seperti kita meniup balon, makin lama makin membesar dan kita tahu pada suatu titik pasti meledak – tetapi tetap saja balon tersebut terus kita tiup – maka pada suatu titik dor...!, orang tersentak, terkejut dan bertanya-tanya kok bisa ya ini terjadi ?. Padahal ketika meniupnya terus dan terus – seharusnya dia sudah tahu (ledakan ) ini pasti terjadi !.
Saat ini kita seperti hidup bersama angsa putih yaitu (potensi) krisis yang ada dimana-mana,  baik ini dalam skala nasional maupun global. Dalam skala nasional misalnya yang terjadi di sektor property, kita tahu apa yang terjadi di sektor ini tahun 1997/1998 di Indonesia . Dalam skala global , kita juga tahu krisis financial yang meluas dua tahun lalu pemicunya terkait juga dengan sektor property yaitu krisis sub-prime mortgage di AS.  Lantas
mengapa salah satu penyebab krisis di Indonesia (1997/1998) dan Amerika (2008) tersebut seolah sama sekali tidak menjadi pelajaran bagi para pelakunya ; ya itu tadi karena para pelaku ekonomi mengganggap krisis ibarat angsa hitam yang  tidak akan atau tidak seharusnya terjadi.
 Sikap para pelaku ekonomi ini misalnya akan berbeda bila dia bisa belajar dari sejarah krisis dan paham bahwa krisis akan (bisa) berulang .  Bila para pelaku yakin bahwa dengan system yang sama yang telah menyebabkan berbagai krisis dimasa yang lalu, maka sudah seharusnya (angsa berwarna putih) system yang sama akan kembali membawa krisis lagi dan lagi.
 Sayangnya ekonom sekaliber Roubini sekalipun, dalam buku yang sangat laris tersebut tidak memberikan solusi yang jelas dan konkrit bagaimana kita bisa menghindar dari krisis demi krisis semacam ini. Mungkin karena tidak adanya solusi yang konkrit ini pula, sehingga meskipun sejak September 2006 dia sudah mengingatkan pemerintah dan warga Amerika akan segera terjadinya krisis yang dipicu oleh ledakan perumahan (housing bust) – dan benar-benar terjadi dua tahun kemudian !, tidak banyak yang menggubrisnya.
 Tidak digubrisnya peringatan Roubini ini oleh pemerintahnya sendiri nampak jelas dari hasil wawancara wakil presiden Amerika semasa krisis terjadi yaitu Dick Cheney, di hari terakhir sebelum menyerahkan jabatan ke penggantinya – Cheney berucap bahwa “Tidak ada seorang-pun dimanapun yang cukup cerdas untuk mengetahui bahwa krisis semacam ini  akan terjadi”.
 Dick Cheney ada sedikit benarnya bahwa tidak ada seorang-pun tahu apa yang bakal terjadi. Tetapi ada sunatullah yang dalam tataran ilmu manusia-pun kita bisa ‘tahu’ bahwa sesuatu ‘seharusnya’ akan terjadi; misalnya seperti contoh angsa diatas – ketika kita menungguin telur-telur angsa yang akan menetas – kita ‘tahu’ berdasarkan statistik kemungkinan terbesarnya adalah angsa berwarna putih yang akan keluar – bukan angsa hitam, meskipun tetap bisa terjadi dengan kemungkinan kecil – bahwa angsa hitam bisa juga keluar. Sama juga dengan ketika kita meniup balon terus menerus dan semakin membesar, kita tahu bahwa ledakanlah yang akan terjadi. Peringatan ibarat balon yang bakal meledak inilah yang yang diabaikan pemerintah Amerika waktu itu dan juga tentu diabaikan oleh warganya.
 Nah kini Roubini dalam bukunya tersebut diatas menyampaikan hal yang sama, bahwa balon yang membesar dengan cepat berupa uang kertas yang dicetak dari awang-awang yang tidak terbayang sebelumnya jumlahnya ini – kecuali bila terjadi sesuatu yang sangat langka (angsa hitam) – maka yang akan terjadi seharusnya adalah hal yang sangat biasa ( angsa putih) – berupa booom – krisis berikutnya yang bisa jadi jauh lebih besar dari krisis-krisis sebelumnya.
 Alhamdulillah bagi kita yang mengimaninya – kita memiliki petunjuk dari Al-Quran dan Al-Hadits yang dijanjikan kita tidak akan pernah sesat selamanya selama berpegang pada keduanya. Bahwa system ekonomi ribawi akan hancur kita tahu, karena diberitahu Al-Qur’an (QS 2 : 276). Lantas kalau kita tahu akan terjadi krisis (paceklik), apa yang bisa kita persiapkan ?, jawabannya juga ada di Al-Quran : “ Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun berturut-turut secara sungguh-sungguh, kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan”.
 Begitu penting dan luasnya arti ‘menanam’ ini, sampai-sampai ketika kiamat sudah tegak dan ditangan kita masih ada bibit pohon – kitapun masih diperintahkan untuk tetap menanamnya !. Wa Allahu A’lam.


Share:

Waktu Kita Terbatas

Terkadang kita terlalu disibukkan oleh hal-hal yang begitu remeh sehingga kita terlupa untuk segera menyelesaikan tugas besar yang sebetulnya telah menunggu kita untuk diselesaikan. Coba Anda audit lagi apa yang telah Anda lakukan dalam 1 (satu) bulan ini, mungkin ada beberapa hal yang semestinya bisa diselesaikan dengan cepat di awal atau pertengahan bulan.
Kebanyakan manusia memang demikian adanya sehingga banyak hal yang terlewat dari kita semua.
Saya diberikan tips yang sangat bagus oleh sebuah buku … dan ini sudah terbukti. Sangat sederhana tips ini bahkan terkadang Anda meremehkan loh. Begini: untuk menyelesaikan suatu tugas, Anda sebelum berangkat tidur, coba tuliskan 5 hal yang akan Anda selesaikan esok hari. Lalu Anda cukup berangkat tidur setelah menuliskan 5 hal itu.
Dan buktikan esok paginya. Okay, jangan berkomentar dulu – lakukan dan berikan komentar disini setelah Anda mendapatkan buktinya.
Share:

KONTEKSTUALISASI TAKAFUL DALAM ASURANSI MODERN (Tinjauan Hukum dan Praktik)



Konstektualisasi Takaful dalam Asuransi Modern
( Tinjauan Hukum dan Praktik)

Saddam Ariga

ABSTRACT

Islamic insurance is different from conventional insurance contract. This is because the islamic insurance polices based on the concept of al-mudharabah, schemes for profit and loss that must be protected from all elements not in accordance with syari’ah. An insurance policy based on Islamic syari’ah does not involve elements of islam prohibited unsury, but the policy is based on the principles of al-mudharabah (techniques for profit and loss). In this case the principants pay contributions to the Takaful managers who manage a business with a combined capital. Gains derived by this kind of transaction will then be devided aqually by the manager and the participants according to agreement.
Insurance policy should not be considered as a tool to make profit, but should be treatedas a way to guarantee a material efect on the events of the unespected. This is because nobody in this world who beleave will be free of any risks in his life journey. Many Muslim still misunderstand about the idea and practice of insurance, so many Muslims to avoid the use of insurance as a significant  instrument in their commercial life every day.  If you understand that still haunt the hearts of Muslims in general, this will bring negative effect on prosperity in the life of commerce in the future for Muslim today. Weak development in insurance practices that are justified by the principles of shari'ahmay be due to a lack of publicity or positive development trhought the mass media, writings, speeches and collective or personal contraction, which may give a concrete idea for which is stiil a misunderstand about the practice of Islamic insurance and significance for the life of the people.
Muslim governments must also be responsible for the low development of the practice of Islamic insurance. If the government or the Muslim ruler seriosly reject the conventional system of insurance practices within the limits of each region,but have the initiative to establish an alternative model in insurance practice that are justified by the shariah,  the problems of  Muslims in this kind of thing can definitely be solved.
Contract "Commercial Insurance"  to him there is the practice of collecting  someone property without any compensiation in  commercial transactions are forbidden because included in the word of Allah SWT:
"O those who someone property without any compensiation in commercial transactions except by way of trade with the principle of consensual among you.” (QS. An-Nissa’ : 29)

JEL Classification : G22, G0
Keywords:  Insurance; Insurance Companies, Financial Economics

I.
Pendahuluan

I.1 Latar belakang
Berhadapan dengan segala resiko yang tak diharapkan adalah fenomena alami yang dihadapi oleh masyarakat manapun. Resiko-resiko tersebut dapat terjadi pada kehidupan seseorang, harta bendanya,ataupun bisnis-usahanya. Seringkali hal-hal tersebut berimbas pada penderitaan masyarakat. Kemudian muncul sebuah pertanyaan mengenai bagaimana membantu orang-orang yang tidak beruntung ini. Bantuan yang bisa diberikan bisa saja berbentuk asuransi.
Ide asuransi pertama kali ditemukan pada 4000 SM di Babilonia melalui praktek  contract of bottomry, sehingga tidak ada bukti adannya pandangan yang menolak praktek asuransi. Bahkan pada kenyataannya terdapat perkembangan bertahap dalam implementasi ide dan prinsip asuransi di berbagai Negara.
Dalam common law, praktek asuransi mendapatkan pengakuan penting yang mendorong perkembangan yang  pesat di sektor asuransi pada tahun-tahun terakhir ini. Perkembangan yang pesat semacam ini mungkin sebagiannya disebabkan oleh pertumbuhan yang cepat pada sistem hukum di bidang perniagaan dan usaha.
Saat ini terdapat banyak linteratur yang diterbitkan oleh badan hukum, disamping pengakuan statuta dalam common law tentang asuransi. Hal ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih baik tentang berbagai isu seputar asuransi yang pada gilirannya dapat membantu para peneliti yang berminat di bidang asuransi.
Dalam hukum islam, ide asuransi berasal dari doktrin al-‘aqilah yang biasa dipraktikkan oleh masyarakat  Arab kuno sebelum tahun 570M. Kemudian diakui prakteknya oleh islam berdasarkan persetujuan Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sabdanya tentang seorang perempuan dari suku Huzail.  Sayangnya perkembangan asuransi dalam tradisi islam tidak begitu memuaskan, dan tak mampu untuk berpacu dengan perkembangan aspek-aspek lain dalam hukum perniagaan.
Sebab perkembangan yang lamban dalam asuransi islam baik dalam prinsip dan praktik mungkin disebabkan oleh pandangan yang silang sengkarut antar cendikiawan Muslim mengenai keabsahan praktik asuransi yang pernah menghantui benak cendikiawan dan masyarakat Muslim1. Sehingga saat ini,kita menyaksikan perkembangan yang sangat lamban dalam bidang asuransi Islam di tengah keengganan banyak cendikiawan Muslim untuk melibatkan diri dalam penelitian komprehensif untuk menemukan kepustakaan yang relevan dengan bidanng ini.
Asuransi memainkan peranan yang besar dalam aktivitas perniagaan dan pencapaian lingkungan perekonomian yang mapan. Asuransi konvensional mungkin saja melibatkan berbagai elemen (semisal riba, ketentuan nominal wajib, dan sebagainya), yang tidak sesuai dengan aturan agama. Akan tetapi,dikarenakan tujuan utama asuransi adalah untuk menciptakan sebuah tanggung jawab bersama antar pihak berdasarkan  kerjasama saling melindungi resiko yang mungkin terjadi,maka hal ini bisa saja didukung oleh aturan-aturan agama2. Aspek penting asuransi dalam memastikan keamanan ekonomi bagi seseorang,tentu saja tidak dapat diabaikan hanya melihat bagian-bagian yang tidak sah menurut hukum namun dipraktikkan dalam asuransi konvensional.
Untuk memastikan keamanan social dan ekonomi bagi umat Islam, maka model asuransi alternative sangat diperlukan (sebuah variasi dari kebijakan asuransi konvensional) yang didukung oleh al-Qur’an dan al-Hadist. Model asuransi islam dapat saja didasarkan pada,di antaranya, prinsip-prinsip al-mudharabah sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam dalam masalah waris-mewariskan. Hal ini bisa merupakan solusi jitu dalam mengatasi masalah ini; oleh karenanya, asuransi jenis ini sangat bersesuaian dengan ajaran-ajaran islam yang ter-maktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.3




1.     Mengenai bermacam pandangan dan miskonsepsi pendapat tentang asuransi.
2.     Lihat al-Qur’an, Surah al-Maidah 5:2
3.     Justifikasi teologis atas praktik asuransi dalam pandangan hukum Islam.


I.2 Tujuan
       Studi ini akan membahas dan menguak tentang asuransi yang bertujuan utama untuk mendukung tanggunng jawab bersama antar kelompok yang terlibat dengan cara saling bekerja sama dan menjaga seseorang dari resiko yang tak terduga.
Studi ini didasarkan pada beberapa hipotesis di bawah ini:
ü  Sebuah usaha untuk mengkritisi prinsip-prinsip asuransi common law  untuk  menemukan prinsip-prinsip alternative yang memungkinkan berdasarkan aturan-aturan syari’ah.
ü  Sebuah kajian terhadap konflik nyata yang terdapat dalam system hukum (common law dan hukum Islam) tentang berbagai isu dan persoalan tentang seputar asuransi pada aspek prinsip dan praktik.
ü  Sebuah saran mengenai model praktik asuransi islam yang didukung oleh aturan agamasebagai sebuah alternative bagi model konvensional. Model asuran islam dapat melindungi umat dari ragam miskonsepsi yang melingkupi arti penting dan keabsahan praktik asuransi menurut hukum syari’ah.
I.3 Data dan Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, yang mencoba membangun sebuah model praktik asuransi alternatif yang menyeluruh yang didukung oleh prinsip syari’ah. Asuransi seperti ini sangat bersesuaian dengan ajaran-ajaran Islam yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Banyak cendikiawan Muslim yang melibatkan diri dalam penelitian koprehensif untuk menemukan kepustakaan yang relevan dengan bidang ini. Hal ini untuk memastikan bahwa umat Islam dewasa ini bisa mendapatkan keuntungan dan menikmati sosio-ekonomis yang lebih baik untuk menjaga dari resiko dan musibah yang tidak dikehendaki.


II. TEORI
II.1 Asal-usul dan Perkembangan Takaful
Meskipun tidak dapat dipastikan kapan praktik asuransi mulai ada dalam sejarah Islam, namun berdasarkan berbagai kontrak asuransi hari ini dapat dikatakan bahwa praktik asuransi sudah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW  dan sejak saat itu secara lambat laun berkembang hingga abad ke-19, ketika ahli hukum mazhab Hanafi Ibnu ‘Abidin (1784-1836M) menjadi cendikiawan Muslim pertama yang menawarkan makna, konsep, dan dasar hukum sebuah kontrak asuransi. Kita dapat menyaksikan saat ini pendirian dan pengelolaan sejumlah perusahaan asuransi Islam di beberapa beberapa Islam dan non-Islam. Pertumbuhan asuransi Islam dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tahapan berikut ini:
  • Doktrine al-‘aqilah  sebagai sebuah kebiasaan suku
  • Praktik Nabi Muhammad SAW
  • Praktik para sahabat Nabi
  • Perkembangan pada abad ke-14 s.d. 20
II.2 Asal-usul dan Perkembangan Asuransi
Pada masyarakat primitif, manusia hidup berdampingan dengan keluarga dan kelompok sukunya dalam sebuah lingkungan perdesaan. Dalam kondisi ini, kebutuhan mereka secara penuh dijamin melalu tradisi saling membantu dan bekerjasama antara warga manusia tersebut. Oleh karenanya, dapat dipahami jika mereka tidak memerlukan asuransi. Perubahan gaya hidup selanjutnya dari lingkungan perdesaan menuju lingkungan perkotaan membuat manusia mulai menghadapi banyak bahaya dan resiko jika tidak didukung oleh saling melindungi dari anggota keluarga dan suku. Perubahan dalam gaya hidup mereka ini memaksa mereka untuk menemukan solusi yang dapat, memberi keamanan bagi jiwa dan harta benda dari segala resiko yang tak diduga.
Clayton menyatakan bahwa pemikiran tentang asuransi lahir dari praktik kebudayaan orang-orang Babilonia yang berkembang sekitar 3000 tahun SM.  Undang-undang Babilonia yang dikenal sebagai undang-undang Hammurabi,  disusun oleh raja Babilon pada tahun 2250 SM yang merangkum 282 pasal. Undang-undang tersebut memperlihatkan bahwa orang-orang Babilon kuna biasa melakukan kontrak perniagaan dengan menggunakan transaksi uang di mana orang-orang (pemilik modal) meminjamkan uang mereka kepada sekelompok pedagang  untuk mendapatkan prosentasi bunga tertentu. Uang transaksi ini kemudian dikenal di dunia sebagai Kontrak Bottomry.
Bottomry diperkenalkan oleh para pedagang dari Babilonia sekitar 3000-4000SM. Ciri khusus kontrak ini adalah uang atau barang diserahkan terlebih dahulu kepada pedagang untuk keperluan dagang. Uang dan barang tersebut diberikan sebagai hutang berbunga  di mana yang meminjamkan memiliki hak untuk menentukan bunga dari pedagang di luar pinjaman; atau sebagai hutang berbunga sekaligus sebagai modal untuk berbagi keuntungan dari kegiatan perdagangan tersebut.
Transaksi antara yang meminjami dan yang berhutang didasarkan pada pola saling kesepahaman, bahwa untuk memastikan pembayaran bunga, si penghutang harus dilindungi dari segala kecelakaan yang tidak diharapkan selama berdagang. Pembayaran dalam Kontrak Bottomry memiliki kemiripan dengan konsep premi dewasa ini. Si peminjam (pedagang) dapat dibandingkan dengan pihak tertanggung, sedangkan yang meminjami uang berperan sebagai pihak penanggung dan memiliki tanggung jawab untuk melindungi pedagang dari segala resiko dan kecelakaan pada saat berdagang untuk memastikan bunga dapat dibayarkan. Dapat disimpulkan bahwa praktek asuransi sekarang ini memiliki sejarah praktik Kontrak Bottomry di masa lalu.
II.3 CIRI KONTRAK TAKAFUL DAN ASURANSI
Ciri-ciri Kontrak Takaful
Asuransi islam berbeda dengan kontrak asuransi konvensional. Hal ini disebabkan karena polis asuransi Islam dilandaskan pada konsep al-mudharabah, skema bagi untung dan rugi yang harus terhindar dari segala unsur yang tidak sesuai dengan syari’ah.
Namun demekian, tulisan ini mencoba menyajikan sebuah model dari berbagai aspek asuransi Islam yang berbeda dengan asuransi konvensional.
Sebuah kontrak asuransi secara sepihak mengikat pihak penanggung, misalnya si pihak penanggung karena kewajibannya harus membayar kompensasi atas segala kerugiaan atau kerusakan berdasarkan subject matter dalam polis asuransi, sedangkan si peserta tidak dipaksa untuk melanjutkan pembayaran kontribusi jika ia memutuskan untuk berhenti. Akan tetapi, perlu bagi peserta untuk melanjutkan pembayaran kontribusi agar dapat menyatakan klaim keuntungan dari polis tersebut. Dalam common law, jika si peserta menghentikan pembayaran kontribusi, maka kontribusi yang dibayarkan tidak akan hilang, tetapi akan dikembalikan kepada yang bersangkutan sebagai surrender value dari sebuah polis.
Model polis asuransi Islam didasarkan pada prinsip agama tentang saling kerjasama dan solidaritas sebagaimana dinyatakan oleh Allah SWT:
dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.(al-Maidah:5:2)
 Sebuah polis asuransi Islam berdasarkan syari’ah tidak melibatkan unsur riba yang dilarang agama, namun polis ini berdasarkan prinsip al-mudharabah (teknik bagi untung dan rugi). Dalam hal ini para peserta membayarkan kontribusi kepada pengelola takaful yang mengelola sebuah usaha dengan modal yang digabungkan. Keuntungan yang diperoleh berdasarkan transaksi semacam ini kemudian akan dibagi secara sama oleh pihak pengelola dan peserta sesuai kesepakatan.
Dalam sebuah model asuransi jiwa islam, pihak yang dinominasikan tidaklah dipandang sebagai penerima mutlak, melainkan sebagai pihak yang diserahi amanat yang menurut obligasi harus menerima keuntungan dari sebuah polis dan membaginya sesuai ketentuan kepada ahli waris resmi dari si mayat menurut prinsip al-mirats (pewaris) dan al-wasiyah (wasiyat atas arisan).
Dalam sebuah transaksi asuransi, si agen bekerja untuk sebuah perusahaan. Sehingga, dalam hal ini disarankan agar si agen mengambil gaji dari bagi untung dalam sebuah usaha yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Si agen seharusnya tidak dibayar dari kontribusi peserta (premi).
Dalam kasus asuransi umum, maka harus dimengerti oleh kedua belah pihak, pengelola dan peserta bahwa pembayaran yang dilakukan oleh peserta akan diberikan sebagai sumbangan berdasarkan prinsip al-musahamah, di mana si peserta memiliki hak untuk menyatakan klaim atas kontribusi yang dibayarkan (setelah pengurangan karena biaya oleh si pengelola menurut teknik al-mudharabah), jika tidak terdpat kerugian pada subject matter dalam rentang waktu polis, maka si pengelola secara pihak terikat untuk membayar kompensasi yang disepakati kepada si peserta atas dan kerusakan pada subject matter yang disepakati.
Orang yang menyatakan klaim keuntungan sebuah polis harus memiliki insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) dalam subject matter sebuah polis. Pihak-pihak yang masuk dalam sebuah polis asuransi harus memiliki kapasitas legal untuk melibatkan diri dalam sebuah kontrak. Kapasitas legal pemegang polis antara lain faktor usia, sehat kejiwaan dan medis.
Ciri-ciri Kontrak Asuransi
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa polis asuransi merupakan kontrak kerjasama keuangan di mana satu pihak secara materi dilindungi dari segala kerugian yang tidak diharapkan oleh pihak lain dengan cara membayarkan sejumlah uang sebagai premi oleh pihak pertama. Dalam sebuah kontrak asuransi, pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk melindungi pihak lain disebut pihak penanggung, sedangkan pihak lain yang dilindungi dari segala kerugian disebut pihak tertanggung; uang yang dibayarkan oleh pihak yang dilindungi dikenal sebagai premi. Kejadian yang tidak diharapkan oleh semua pihak disebut resiko atau musibah.
Poh Chu Chai menyatakan bahwa kebanyakan prinsip kontrak asuransi menyerupai prinsip-prinsip dasar dari hampir semua kontrak. Perbedaan yang mendasar antara kontrak asuransi dan non-asuransi hanyalah untuk melindungi peristiwa tertentu namun belum pasti di mana pihak penanggung memastikan adanya perlindungan pihak yang dilindungi dari kerugian dan kerusakan yang juga belum pasti. Dan kontrak asuransi memastikan beberapa keuntungan bagi pemegang polis agar terhindar dari sebuah kejadian dengan cara membayar premi; kontrak semacam ini juga melibatkan unsur ketidakpastian, dan asuransi ini diperuntukkan untuk menanggulangi sebuah resiko.
Polis yang terdapat dalam common law melibatkan bunga. Umpamanya, saat si peserta memperoleh keuntungan dari sebuah polis, ia mendapatkan sejumlah uang yang disepakati berdasarkan polis tersebut termasuk sejumlah uang bunga menurut ketentuan perusahaan. Polis digunakan sebagai proteksi material dari berbagai resiko. Resiko yang digariskan dalam sebuah polis harus dibuat spesifik meski kejadiannya masih belum pasti. Dalam kata lain, sebuah polis mengandung unsur ketidakpastian. Pihak penerima kompensasi dalam sebuah polis harus memiliki insurable interest dalam subject matter sebuah polis.
Kesimpulannya, polis asuransi merupakan kontak kerjasama dan solidaritas di mana pihak tertanggung membayar premi kepada pihak penanggung yang mampu menghasilkan keuntungan dari premi yng dibayarkan itu, sedangan pada saat yang bersamaan, memberikan perlindungan material kepada pihak tertanggung dari terjadinya musibah yang tidak terduga atas subject matter yang disepakati.
II.4 Pro dan Kontra Mengenai Takaful dan Asuransi
  • Perbedaan pendapat seputar Takaful
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai keabsahan praktik asuransi. Secara umum, pandangan para ulama atau cendikiawan Muslim dapat dibagi ke dalam tiga kelompok:
  1. Praktik asuransi dinyatakan sah apabila terbebas dari unsur riba. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad Abduh, ahli hukum mazhab Hanafi, Syaikh Ibnu Abidin dll.
  2. Beberapa cendikiawan Muslim menerima praktik asuransi umum namun keberatan terhadap polis asuransi jiwa karena mengandung unsur maisir  (judi) dan gharar (ketidakpastian) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip mirats dan washiyah. Di antara cendikiawan yang menerima pandangan ini adalah Abdurrahman Isa, Ahmad Ibrahim, Mohd Musa, Mufti Muhammad dll.
  3. Kelompok tiga menyatakan penolakan atas berbagai praktik asuransi. Mereka berpandangan bahwa praktik asuransi mengandung unsur riba, maisir, dan gharar yang sangat dilarang oleh syari’ah. Di antara cendikiawan Muslim yang memiliki pandangan semacam ini adalah Mustafa Zaid, Abdullah al-qalqili dan Mustafa al-Sayyid.
Meski demikian, untuk meyakinkan bahwa praktik asuransi adalah sah, rujukan harus dibuat untuk menghindari salah konsepsi seputar asuransi dan pengelolaannya. Salah konsepsi semacam ini dapat memaksa para cendikiawan Muslim untuk menolak ide asuransi. Usaha untuk menyingkirkan salah konsepsi ini diperlukan agar umat Muslim dewasa ini dapat menerima asuransi sebagai teknik keuangan yang didukung oleh syari’ah.
  • Salah Konsepsi
Beberapa salah konsepsi mengenai asuransi dapat dipaparkan di bawah ini:
  1. Polis asuransi mengandung unsur riba. Segala transaksi yang mengandung riba adalah dilarang Allah SWT jelas-jelas melarang semua bentuk transaksi berbasis riba dengan sebuah ayat sebagai berikut:
…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah 2:275)
  1. Polis asuransi mengandung unsur taruhan. Hal ini disebabkan, pihak tertanggung dalam sebuah polis asuransi, berharap untuk mendapatkan keuntungan material yang sama dengan perbuatan bertaruh.
  2. Polis mengandung unsur gharar. Al-gharar bermakna ketidakpastian pada objek dan transaksi subject matter. Segala transaksi yang mengandung unsur gharar adalah tidak sah menurut syari’ah.
  3. Poli asuransi mengandung unsur maisir (judi) yang sangat dilarang oleh Allah SWT dalam al-Qur’an. Sebuah transaksi yang mengandung unsur judi terjadi pada saat penjudi membayar sejumlah uang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan material. Oleh karena itu, dikatakan bahwa sebuah polis asuransi mengandung unsur judi karena pihak tertanggung membayar premi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang lumayan.
  4. Polis asuransi bertentangan dengan prinsip tawakkal. Dalam sebuah polis asuransi, pihak tertanggung menaruh kepercayaan kepada pihak penanggung untuk melindunginya dari segala kerugian, dia tidak menaruh keyakinannya kepada Allah SWT. Praktik semacam ini berlawanan dengan prinsip tawakkal dikarenakan semua orang mukmin wajib menaruh keyakinannya hanya kepada AllahSWT saja.

 BEL  PERBANDINGAN
Faktor-faktor Eksternal yang Mempengaruhi Polis Takaful dan Asuransi
Praktek Takaful
Praktek Asuransi
Validitas (keabsahan) subject matter polis haruslah bernilai (baik) dan nilai tersebut ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Validitas subject matter polis ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata yaitu putusan hakim, ketentuan undang-undang, dll.
-Resiko yang definitive adalah wajib.
-Tertanggung berhak untuk mangajukan klaim menurut prinsip-prinsip pembiayaan mudharabah.

-Resiko murni sangat diperlukan.
-Tertanggung dalam polis asuransi jiwa berhak untuk mengajukan klaim atas jumlah total yang di dalam polis.
Para agen dan broker sebaiknya (dianjurkan) memperoleh bagi hasil dari polis dan broker juga berhak meminta biaya konsultasi dari pemegang polis.
Pada dasarnya para agen dan broker dibayar dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.

II.5 Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kontrak Takaful dan Asuransi
  • Praktek Takaful
Dalam kontrak niaga (al-‘aqd), harus ada subject matter (al-ma’qud ‘alaih) di mana pihak-pihak yang terlibat yang disebut al-muta’aqidayn (pihak yang membuat kontrak) sama-sama setuju  atas adanya tawaran dan penerimaan dengan pertukaran konsiderasi (al’iwad al-mutaqawwim). Jadi kedua pihak terikat untuk menjalani kontrak sesuai dengan syarat dan ketentuan (syurut) yang disepakati. Kitab Majelle menjelaskan bahwa formalitas dasar dalam kontrak adalah masing-masing kedua belah pihak menjalankan sesuatu sesuai dengan tawaran ( ijab) dan penerimaan (qabul). Dr. Hussain Hamid Hasan berpendapat bahwa formalitas sebuah kontrak dalam hukum islam adalah adanya hubungan legal yang dibuat dengan adanya penjanjian dari seseorang yang menawarkan kontrak (pemberi tawaran) disertai dengan perjanjian dari yang lainnya (pihak yang diberi tawaran) sebagai akibat susulan sesuai dengan subject matter dalam persetujuan.
Polis asuransi adalah sejenis transaksi keuangan di mana beberapa pihak (pelaku dan peserta) terikat oleh perjanjian yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip umum kontrak. Karena polis asuransi adalah sejenis kontrak, formalitas bagi adanya polis yang sah didasarkan pada formalitas yang disyaratkan dalam kontrak niaga lainnya. Formalitas yang disyaratkan oleh perusahaan asuransi Islam bagi adanya sebuah polis didasarkan atas prinsip-prinsip umum kontrak (al-‘aqd). Menurut hukum Islam, formalitas dasar sebuah polis adalah adanya subject matter resiko di mana (subject matter) dua belah pihak (pelaku dan peserta) sama-sama setuju disertai ijab qabul yang di dalamnya kedua belah pihak berbagi tanggung jawab untuk memberikan jaminan material yang selayaknya terhadap resiko tak terduga sesuai dengan subject matter. Dengan kata lain, formalitas dalam polis asuransi tawaran (ijab), penerimaan (qabul), dan dikeluarkannya nota asuransi (dokumen sementara bagi polis yang diberikan oleh pelaku kepada peserta).
-          Pelamaran (Ijab)
Dalam polis asuransi, orang yang ingin mengasuransikan kekayaannya (subject matter polis) terhadap resiko yang mungkin terjadi  adalah pihak yang seharusnya mendekati pelaku untuk mengambil tanggung jawab (dengan pertimbangan kontribusi) atas jaminan material pada subject matter polis terhadap resiko yang tak terduga. Oleh karena itu, dalam polis asuransi pemilik subject matter polis adalah pihak yang membuat pelamaran menjadi kontrak asuransi.
Pelamaran mungkin dibuat oleh pemilik subject matter menurut keinginannya sendiri, tapi untuk memastikan terjadinya perjanjian yang paling baik antara pelaku dan peserta, pelaku memberikan formulir pelamaran standar yang dibuat oleh pelamar. Formulir yang demikian akan berisi pertanyaan-pertanyaan atau informasi yang dibutuhkan, di mana pihak penanggung perlu tahu sebelum dia setuju untuk mengasuransikan subject matter polis. Dalam membuat pelamaran, pelamar berkewajiban untuk memperlihatkan cacat apapun yang ada dalam subject matter yang mungkin mempengaruhi polis. Kewajiban semacam ini dinyatakan dalam sabda Nabi berikut ini:
Berkata Hakim bin Hizam ra,bahwasanya Nabi SAW bersabda: Jika mereka berkata benar dan menyebutkan cacat-cacatnya, maka mereka mungkin mendapatkan keuntungan financial, tapi mereka akan menghilangkan diri mereka dari berkah Allah.
-          Penerimaan (Qabul)
Dalam polis asuransi, pada umumnya penerimaan dibuat oleh pelaku. Namun dalam kasus tertentu penerimaan bisa saja oleh pemegang polis. Misalnya, jika pelaku tidak menyetujui pelamaran awal yang dibuat oleh pelamar dan berusaha untuk menambahkan syarat dan ketentuan tambahan, maka pelamaran selanjutnya dengan disertai syarat dan ketentuan tambahan yang ditentukan oleh pelaku dianggap sebagai tawaran balasan. Cara penerimaan tawaran berasal dari pelaku, yang bisa dengan cara salah satu dari berikut ini:
o   Dikeluarkannya polis
o   Dikeluarkannya nota asuransi sementara
o   Dikeluarkannya tanda terima resmi untuk pembayaran pertama kontribusi; atau
o   Bentuk apapun dari penerimaan (melalui faks, telex, telegram, email, dan pesan yang diketik ataupun terkomputerisasi) terhadap pelamaran pemegang polis.

-          Pengeluaran nota asuransi
Dalam polis asuransi, pengeluaran nota asuransi tidak serta merta membuat pelaksanaannya menjadi permanen. Itu hanya merupakan tanda terima yang dikeluarkan oleh pelaku atau agen resminya, yang berlaku sebagai dokumen sementara bagi berlakunya polis yang sah. Secara umum nota asuransi dikeluarkan untuk polis-polis yang bersifat umum  (kekayaan, kendaraan, bisnis dsb.)

  • Praktek Asuransi
Kontrak yang biasa menuntut, inter alia, adanya persetujuan antar pihak, niat untuk menciptakan relasi yang legal, dan tentu saja konsiderasi. Dengan cara yang sama polis asuransi menuntut, inter alia, adanya persetujuan bersama antar pihak dalam formulir pelamaran (proposal atau slip), dan penerimaan (dengan cara dikeluarkannya asuransi, dsb.), dan konsiderasi (premi atau gantirugi). Formalitas polis asuransi dibahas sebagai berikut.
-       Formulir Pelamaran
Formulir pelamaran umumnya diberikan oleh pihak penanggung kepada pihak tertanggung. Walaupun demikian, pelamaran dibuat oleh pihak tertanggung. Dalam beberapa situasi, pihak penanggung membuat pelamaran balasan manakala tawaran pihak tertanggung kurang memenuhi harapan pihak penanggung. Tawaran balasan semacam ini kemudian menjadi pelamaran pihak penanggung kepada pihak tertanggung. Pelamaran tidak harus secara tertulis, kecuali dalam kasus polis asuransi laut, jiwa dan kendaraan yang membutuhkan pelamaran tertulis. Walaupun secara umum penawaran lisan diperbolehkan, tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan. Hal ini dikarenakan dalam polis yang ditawarkan secara lisan, suatu saat pihak penanggung dapat mengingkari tanggung jawabnya terhadap pihak tertanggung dengan alasan tidak ada bukti adanya polis.
-       Pelamaran
Pelamaran jumlah jaminan bisa tidak efektif ataupun tidak bisa dijalankan tanpa syarat dari pihak penanggung terhadap pelamaran yang dibuat oleh pihak tertanggung merupakan penerimaan. Kapan pun penawaran dapat dicabut kembali sebelu dinyatakan diterima. Demikian pula kapan pun penerimaan juga dapat dicabut kembali sebelum dikomunikasikan kepada pihak tertanggung.

-       Pengeluaran Nota Asuransi
Nota asuransi merupakan sertifikat sementara yang dikeluarkan oleh agen atas nama pihak penanggung setelah diterimanya formulir pelamaran dari pihak tertanggung. Jadi, nota asuransi berperan sebagai bukti dokumen bagi adanya polis untuk waktu sementara, sampai polis yang sesungguhnya dikeluarkan. Nota asuransi tidak perlu selalu tertulis, tapi dapat pula dalam bentuk dikeluarkannya tanda terima atau asuransi secara lisan. Ini biasa dikeluarkan dalam polis-polis sementara seperti polis kendaraan, polis kebakaran, dan polis pencurian tapi tidak untuk polis asuransi jiwa. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap resiko apapun yang sesuai dengan subject matter jika resiko tersebut terjadi sebelum dikeluarkannya polis.


TABEL PERBANDINGAN
Faktor Kontrak yang Mempengaruhi Polis Takafuk dan Asuransi
Praktek Takaful
Praktek Asuransi
Ketetapan  polis dianggap ada segera setelah pelamaran diterima.
Ketetapan polis bisa tetap tidak dijalankan bahkan setelah pembayaran premi pertama.
Tidak ada alasan untuk menghilangkan kontribusi yang terbayar.
Premi dapat hilang jika ada alasan yang masuk akal (misalnya, pelanggaran terhadap I’tikad baik).
Klaim atas gantirugi tidak pelu sampai dengan jumlah yang tersebut di dalam polis namun bisa sampai jumlah resiko pada subject matter.
Klaim atas gantirugi bisa sampai dengan jumlah yang tersebut  di dalam polis.
Dalam polis asuransi jiwa, tertanggung berhak untuk mengklaim hanya kontribusi yang terbayar, bagi hasil dan sejumlah yang berasal dari dana amal.
Dalam polis asuransi jiwa, tertanggung berhak untuk mengklaim jumlah tertentu yang tersebut di dalam polis.
Klaim atas NCB dapat meliputi bagi hasil,bonus dan dividen dsb.
Klaim atas NCB dalam polis asuransi jiwa dapat meliputi tingkat bunga tetap.
Tidak ada pembenaran bagi adanya kerugian tak terbatas yang dianugrahkan pada pihak tertanggung atau korban.
Banyaknya kerusakan dalam beberapa kasus, pengadilan menganugerahkan kerugian yang tak terbatas.



III. HUKUM ASURANSI
III.1 Keputusan Hai’ah Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia tentang Asuransi
            Di antara bentuk transaksi riba yang telah menjamur di setiap masyarakat di belahan bumi manapun ialah asuransi. Oleh karena itu, di bawah ini ada beberapa fatwa-fatwa ulama seputar permasalan asuransi dengan berbagai macam dan jenisnya. Setelah melalui diskusi dan dengar pendapat, Majlis Hai’ah Kibarul Ulama memutuskan dengan suara terbanyak; bahwa “Asuransi Komersial” adalah haram hukumnya, berdasarkan dali-dalil berikut:
            Pertama: Akad “Asuransi Komersial” adalah salah satu bentuk akad tukar menukar barang yang berdasarkan asas untung-untungan, sehingga sisi ketidakjelasannya (gharar) besar, karena nasabah pada saat akad tidak dapat mengetahui jumlah uang yang harus dia setorkan dan jumlah klaim yang akan ia terima. Bisa saja ia menyetor sekali atau dua kali setoran, kemudian terjadi kecelakaan, sehingga ia berhak mengajukan klaim yang menjadi komitmen perusahaan asuransi. Dan mungkin juga sama sekali tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga nasabah membayar seluruh setoran tanpa mendapatkan apapun.
            Kedua: Akad “Asuransi Komersial” adalah salah satu bentuk perjudian,   dikarenakan padanya terdapat unsur untung-untungan dalam hal tukar-menukar harta benda, dan terdapat kerugian tanpa ada kesalahan atau tindakan apapun, dan padanya juga terdapat keuntungan tanpa adanya timbal baliknya atau dengan imbal balik yang tidak seimbang. Karena nasabah kadang kala baru membayarkan beberapa setoran asuransinya, kemudian terjadilah kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menanggung seluruh biaya yang menjadi klaimnya. Dan bisa saja tidak terjadi kecelakaan, sehingga saat itu perusahaan berhasil mengeruk seluruh setoran nasabah tanpa ada imbalan sedikitpun.
            Ketiga: Akad “Asuransi Komersial” mengandung unsure riba fadhl (riba perniagaan) dan riba nasi’ah (penundaan), karena perusahaan asuransi bila ia membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya atau kepada orang yang berhak memamfaatkannya suatu yang lebih besar dari uang setoran (iuran) yang ia terima, maka itu adalah riba fadhl, sedangakan perusahaan asuransi akan membayar  klaim tersebut kepada nasabahnya setelah berlalu senggang waktu dari saat terjadi akad, maka itu adalah riba nasi’ah.
            Keempat: Akad “Asuransi Komersial” terdapat pertaruhan yang terlarang, karena masing-masing dari asuransi ini dan pertaruhan terdapat unsur ketidakjelasan, untung-untungan, dan mengundi nasib. Padahal pada syari’ah tidak membolehkan pertaruhan selain pertaruhan yang padanya terdapat unsur pembelaan terhadap agama Islam dan penegakan benderanya dengan hujjah/dalil dan pedang/senjata.
            Kelima: Akad “Asuransi Komersial” padanya terdapat praktek pemungutan harta orang lain tanpa ada imbalan dalam transaksi perniagaan adalah diharamkan, dikarenakan tercakup dalam firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bhatil, kecuali dengan cara perniagaan dengan asas suka sama suka diantara kamu.” (QS.An-Nisaa’:29)
            Keenam: Pada akad “Asuransi Komersial” terdapat pengharusan sesuatu yang tidak diwajibkan dalam syari’ah, karena perusahaan asuransi tidak pernah melakukan suatu tindakan yang merugikan. Perusahaan asuransi hanyalah melakukan akad bersama nasabah untuk menjamin kerugian bila itu terjadi, dengan imbalan iuran/setoran yang dibayarkan oleh nasabah kepadanya, sedangkan perusahaan asuransi tidak pernah melakukan pekerjaan apapun untuk nasabahnya, sehingga akad ini diharamkan.

III.2 TABEL PERTENTANGAN
Prinsip dan Praktik Takaful dan Asuransi
Takaful
Asuransi
Praktik asuransi bebas dari unsur-unsur riba tetapi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan al-mudharabah.
Praktik asuransi berkembang di sekitar unsur-unsur bunga (riba).
Sumber hukum asuransi didasarkan pada ajaran Ilahiah.
Sumber hukum dalam asuransi didasarkan pada pemikiran manusia dan budaya.
Usia minimal bagi seseorang untuk membali polis adalah 15 tahun. Tapi orang belum dewasa di bawah 15 tahun atau bayi atau bahkan janin juga dapat diasuransikan,dengan pernyataan bahwa polis berada pada pengawasan wali.
Usia minimal bagi seseorang untuk membeli polis adalah 16 tahun. Tapi mereka yang berusia antara 10 sampai dengan 16 tahun juga berhak membeli polis dengan persetujuan tertulis dari wali.
Agen dan broker dianggap sebagai bagian terpenting dari perusahaan asuransi. Oleh karena itu, seharusnya mereka berhak untuk mendapatkan bagian dari perusahaan sebagai gaji mereka.
Agen dan broker membayarkan premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
Calon dalam polis asuransi jiwa seharusnya tidak diperlakukan sebagai tertanggung penuh.
Calon dalam polis asuransi jiwa diperlakukan sebagai tertanggung penuh polis.

IV. KESIMPULAN ANALISIS
IV.1 Kesimpulan Umun Praktik Takaful
Asuransi merupakan teknik pembiayaam bersama, yang berkontribusi pada jaminan material terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh resiko tak terduga, bahaya atau bencana alam, yang mungkin terjadi pada kehidupan seseorang, harta kekayaan atau bisnis. Oleh karena itu, polis asuransi seharusnya tidak dianggap sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan, tapi seharusnya diperlakukan sebagai jalan untuk memberikan jaminan material terhadap kejadian-kejadian yang tidak terduga. Hal ini karena tak seorang pun di dunia ini yang yakin akan terbebas dari resiko apapun dalam perjalanan hidupnya.
Perbedaan pendapat mengenai asuransi di antara para pemikir Islam dikarenakan kurangnya penelitian dan literature yang relevan di bidang asuransi dari perspeksi Islam. Hasilnya, banyak Muslim masih salah paham tentang gagasan dan praktik asuransi, sehingga banyak Muslim menghindari penggunaan asuransi sebagai instrument yang signifikan dalam dalam kehidupan perniagaan mereka setiap hari. Jika salah paham tersebut masih menghantui hati umat Muslim secara umum, hal ini akan membawa efek negative terhadap kemakmuran dalam kehidupan perniagaan di masa mendatang bagi umat Muslim saat ini dan umat zaman di masa yang akan datang.
Ada beberapa kataegori orang yang berbeda-beda yang hidup dalam masyarakat global. Sebagian dari mereka berpendidikan atau professional, masih saja salah paham dalam asuransi. Sebagiannya lagi memahami hakekat asuransi, tetapi mencoba untuk menginterprestasikannya dengan cara yang berbeda. Biarpun demikian, banyak dari mereka buta atau tidak tahu tentang ide asuransi, signifikasinya dan prospek di masa mendatang. Salah satu penyebabnya, karena perkembangan yang lemah dalam praktik asuransi sebagaimana dibenarkan oleh prinsip-prinsip syari’ah mungkin karena kurangnya publisitas atau pengembangan yang positif melalu media masa, tulisan-tulisan, pidato-pidato dan interaksi kolektif atau personal, yang mungkin dapat memberikan ide yang konkrit bagi umat Muslim kontemporer, yang masih salah paham mengenai praktik asuransi Islam dan signifikasinya bagi kehidupan umat.
Pemerintah Muslim juga bertanggungjawab terhadap rendahnya pengembangan praktik asuransi Islam. Meskipun kebanyakan negara-negara Muslim dikuasai oleh penguasa Muslim, praktik asuransi di negara-negara ini masih berdasarkan pada pemikiran sistem konvensional, sementara sedikit sekali memberikan perhatian bagi pengembangan pengembangan model alternative yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Oleh karena itu, jika pemerintah atau penguasa Muslim serius menolak praktik asuransi sistem konvensional dalam batasan wilayahnya masing-masing, tapi mempunyai inisiatif untuk membentuk suatu model alternative dalam praktik asuransi yang dibenarkan oleh syari’ah, permasalahan-permasalahan dalam umat Muslim dalam hal ini dapat dipecahkan.
IV.2 Kesimpulan Umum Praktik Asuransi
            Praktik asuransi pada common law berkisar di seputar unsur-unsur bunga tetap.21 Menentukan atau membebankan bunga tetap terhadap seseorang dalam bentuk transaksi apa saja dapat dianggapi sebagai pembebanan uang tidak fair. Dampak negatif dari suku bunga tetap dalam aktivitas-aktivitas komersial secara konseptual dan juga secara praktik dimengerti oleh beberapa ideologi, keyakinan dan filsafat. Mereka menyimpulkan bahwa transaksi yang berdasarkan bunga dapat dianggap sebagai peruntukkan yang tidak fair dan tidak ramah.Contohnya, Aritoteles menolak pemakaian bunga, sementara Cato menyamakan bunga dengan pembunuhan pada tahun 340SM. Lex Genucia yang dideklarasikan di Roma menyatakan bahwa menentukan suku bunga tetap dalam bentuk transaksi apa saja adalah tidak sah. Sesuai dengan ajaran agama Yahudi, pemakaian bunga tetap dalam suatu transaksi dianggap sebagai pemberian yang tidak fair dan tidak ramah. Paus Clemen mengklaim bahwa semua transaksi yang melibatkan unsur-unsur riba dilarang. Oleh karena itu dia mendesak bahwa seluruh undang-undang sekuler yang membolehkan suku bunga tetap dalam transaksi harus dibatalkan dan dihilangkan. Dalam ajaran Islam,pemakaian riba dilarang dengan keras di tempat yang berbeda-beda di dalam al-Qur’an.
Berdasarkan pada pandangan dan ajaran sebelumnya dari keyakinan dan ideolagi yang berbeda,disimpulkan di sini pemakaian mamfaat melalui pamaksaan dan pembebanan suku bunga tetap terhadap seseorang dalam bentuk transaksi apa saja, harus dianggap sebagai peruntukkan yang tidak fair dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.
Oleh karena itu, diusulkan bahwa praktik asuransi dalam common law membiarkan dirinya sendiri terlibat dalam transaksi yang tidak fair melalui penggunaan unsur-unsur bunga dalam pengelolaannya. Hal ini dikarenakan tujuan utama dalam praktik asuransi adalah untuk memelihara kerjasama  timbal balik dan tanggung jawab bersama terhadap resiko, tapi jika dalam transaksi unsur bunga dilibatkan, yang harus dibayar oleh pihak penanggung, meskipun itu memberatkannya, hal itu akan menimbulkan kesulitan bagi pihak penanggung pada saat memberikan keuntungan monopolistik bagi pihak tertanggung di mana keuntungan dan kesulitan akan mengambil alih bukannya tanggung jawab bersama menghadapi resiko.
Baik tersirat maupun tersurat agen dan broker pekerja untuk mempromosikan praktik asuransi di dalam masyarakat pada umumnya. Telah dinyatakan dalam praktik common law agen dan broker pada dasarnya dibayarkan dari premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung. Walaupun agen dan broker bekerja untuk pihak penanggung, mereka dibayarkan dari premi pihak tertanggung. Dapatkah hal ini secara logis dibenarkan jika agen dan broker dibayar oleh pihak tertanggung, sementara mereka melayani pihak penanggung? Oleh karena itu disarankan karena mereka bekerja untuk pihak penanggung, maka pihak penanggunglah yang seharusnya membayar mereka dari keuntungannya tanpa tergantung pada kontribusi dari pihak tertanggung.
Setiap agama, kepercayaan dan adat istiadat memiliki ketentuan sendiri-sendiri dalam hal warisan, di mana di dalamnya setiap orang memilki ahli waris yang sah yang berhak mendapatkan bagain harta kekayaan leluhurnya masing-masing, tentunya sesuai dengan prinsip warisnya masing-masing. Karenanya, jika leluhur kekayaannya sementara ia menghapus ahli waris lainnya, tentunya ini tidak fair.
IV.3 Saran dan Rekomendasi
Rekomendasi untuk pengembangan praktik takaful lebih lanjut dalam realitas ekonomi kontemporer
Walaupun wahyu Tuhan memberikan petunjuk yang dibutuhkan dalam praktik asuransi sebagaimana dibenarkan oleh prinsip-prinsip syari’ah, banyak cendikiawan muslim dan kaum muslimin yang memilki pendapat yang berbeda-beda. Sebagian menentang ide asuransi secara keseluruhan, sementara sebagian lainnya menentang secara parsial. Oleh karena itu, disarankan agar baik cendikiawan maupun kaum muslimin yang menentang ide asuransi secara keseluruhan tanpa memberikan solusi, mungkin berkenan untuk menawarkan kemampuan atau pengeahuan mereka untuk menghadirkan model asuransi yang dibenarkan oleh prinsip-prinsip syari’ah. Jika mereka tidak dapat melakukan ini, setidaknya mereka dapat memberikan kontribusi atau dukungan penuh kepada mereka yang berjuang untuk menghadirkan model komprehensif bagi asuransi Islam yang sesuai dengan umat Muslim saat ini.
Diakui bahwa praktik asuransi dapat memberikan manfaat yang besar bagi umat, khususnya dalam memberikan jaminan ekonomi terhadap jaminan tak terduga. Ini merupakan kewajiban mendasar bagi setiap pemerintahan untuk memberikan jaminan bagi warganya. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah muslim sebaiknya mengambil praktik asuransi sebagai salah satu aspek fundamental bagi masing-masing negaranya dan mewajibkan praktik asuransi bagi setiap warga negaranya.
Rekomendasi untuk pengembangan praktik asuransi lebih lanjut dalam realitas ekonomi kontemporer
Transaksi yang melibatkan elemen kepentingan dapat dianggap sebagai transaksi yang tidak fair dan tidak ramah dari beberapa sudut pandang ideologi dan religius. Karenanya, disarankan agar elemen kepentingan tetap di dalam praktek asuransi sebaiknya dihapuskan. Sebagai alternatif, doktrin teknik keuangan bagi hasil dan kerugian sebaiknya diadopsi di mana di dalamnya pihak-pihak yang berkepentingan dapat berbagi resiko, untuk menemukan tujuan orisinil dari praktek asuransi dalam berbagi tanggung jawab terhadap resiko.
Agen dan broker, langsung maupun tidak langsung, berkontribusi dalam mempromosikan bisnis asuransi. Pada dasarnya agen dan broker mengerjakan pekerjaan pihak penanggung. Karenanya, diusulkan agar agen dan broker dalam praktek asuransi, diperlakukan sebagian hakiki dari pegawai pihak penangung, dan mereka sebaiknya digaji bulanan oleh pihak penanggung atau mereka diberi hak untuk mendapatkan bagi hasil dan manfaat lain yang layak dari perusahaan asuransi. Dengan cara ini, agen dan broker tidak lagi bergantung demi keuntungan mereka pada presentase premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
Dalam praktek common law, menjadi syarat umum bahwa pihak-pihak yang terlibat di dalam polis asuransi harus membuat pengungkapan fakta atau material yang fair yang berhubungan dengan polis. Kewajiban untuk mengungkapkan meliputi jebakan moral dan jebakan fisik pada pokok kesepakatan polis dan polis itu sendiri.
Telah disarankan agar jebakan moral di masa lalu dari pihak tertanggung, khususnya dalam asuransi jiwa adalah tidak penting dalam mengadakan polis. Hal ini karena polis akan dijalankan di masa depan, dan lagi pula polis asuransi adalah transaksi keuangan, yang tidak seharusnya menjadi masalah bagi perilaku moral pihak tertanggung di masa lalu. Jadi, disarankan agar kewajiban untuk mengungkapkan fakta atau perkara material di dalam polis tidak memasukkan jebakan moral di masa lalu dari pihak tertanggung, lebih baik hal tersebut dianggap tidak relevan untuk menjalankan polis.
















Daftar Pusaka

Andiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, The International                                                    Institute of Islamic Thought, Jakarta,2003                                                                                      
Drs. Darsono, MBA, Akt dan Ashari, SE, Akt, Pedoman Praktis Memahami                                                                                                               Laporan Keuangan, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2005.                                                        
Firdaus A. Dunia,Ikhtisar Lengkap Pengantar Akuntansi,LPFE UI, Jakarta,2008
Sunarto Zulkifli,Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, Zikrul
            Hakim,Jakarta,2007









Share:
PEMBACA YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN PESAN ;)

Tes iklan

Category

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

SUBSCRIBE Yaa

Blue Generation (IKRH 619)

Blue Generation (IKRH 619)

Batman Begins - Diagonal Resize 2

About Me