Terima kasih

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya ;)

Sunday, June 10, 2012

Teori Hak


THEORY HAK
By: Adam Ariga


DAFTAR ISI



Daftar                                                                                                                             Halaman
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………..           i
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………..          1
            1.1 Latar Belakang ………………………………………………………….            1
            1.2 Tujuan Penulisan ………………………………………………………..            1
            1.3 Rumusan Masalah ……………………………………………………….           1
            1.4 Metode Penulisan ……………………………………………………….           2
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………         3
            2.1 Teori Hak ……….. ………………………………………………………          3
            2.2 Jenis-Jenis Hak ………………………………………………………….            4
            2.3 Antara Hak dan Iltizam …………………………………………………           6
            2.4 Sumber-sumber Hak…………………………………………………….            6
BAB III PENUTUP ………………………………………………………………...           8
            3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………..            8
            3.2 Saran ……………………………………………………………………            8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………           ii



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang        
            Setiap manusia hidup bermasyarakat, saling tolong menolong dalam menghadapi berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lainya. Ketergantungan seseorang kepada orang lain dirasakan ada ketika manusia lahir.
            Kemampuan seseorang hanya terbatas pada bidang tertentu saja. Misalnya petani hanya mapu menanam ketela pohon dan padi,tetapi tidak dapat membuat cangkul. Jadi petani mempunyai ketergantungan dengan seseorang ahli yang pandai membuat cangkul, begitu juga orang yang pandai membuat cangkul juga memiliki ketergantungan kepada petani.
            Kebutuhan sering menimbulkan pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk itu perlu adanya aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak dapat melanggar dan mengambilhak-hak orang lain, maka timbulah hak dan kewajiban di antara sesama manusia.
            Syari’at islam dalam menghadapi berbagai kemusykilan senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber-sumber pembentukan hukum. Corak ekonomi islam berdasarkan al-qur’an dan as-sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum.
1.2       Tujuan Penulisan    
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui definisi.
b.      Untuk mengetahui pengakuan al-qur’an terhadap hak milik individu.
c.       Untuk mengetahui apa saja tipe-tipe hak dalam islam.
d.      Untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup hak dalam islam.
1.3       Rumusan Masalah   
            Dalam makalah ini akan dibahas berbagai masalah diantaranya :
a.       Apa definisi hak dalam islam?
b.      Apa saja sejis-jenis hak dalam islam?
c.       Apa saja perbedaan antara hak dan iltizam?
d.      Bagaimana ruang lingkup mengenai sumber-ssumber hak?
1.4       Metode Penulisan
Adapun metode penulisan makalah ini adalah metode kualitatif. Penulis menggunakan sumber-sumber yang terdapat di perpustakaan, internet, blog dan koleksi pribadi yang kemudian penulis bandingkan dengan teori-teori yang penulis dapatkan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Teori Hak
            Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Ketika mereka berhubungan dengan orang lain, maka akan timbul hak dan kewajiban yang akan mengikat keduanya. Dalam jual beli misalnya, ketika kesepakatan telah tercapai, maka akan muncul hak dan kewajiban.. Yakni, hak pembeli untul menerima barang, dan kewajiban pejual untuk menyerahkan barang. Atau, kewajiban pembali untuk menyerahkan harga barang (uang), dan hak penjual untuk menerima uang.
            Kata hak berasal dari kata bahasa arab ‘haqq’ yang memiliki beberapa makna. Di antaranya, hak bermakna ketetapan atau kewajiban hal ini bisa dipahami dari firmanAllah dalam surat yasin ayat 7. Begitu juga dalam firman Allah QS.Al-Anfal ayat 8 atau juga dalam QS. Yunus ayat 35.
            Secara istilah, hak adalah segala sesuatu yang diberikan syariat atau syara’ kepada seseorang berupa kekuasaan terhadap suatu harta tertentu. Dalam definisi ini, hak masuk dalam ranah religi, yakni hak Allah atas hamba-Nya untuk beribadah, seperti Shalat, puasa, zakat dan lainnya. Atau juga masuk dalam hak kehidupan madani, seperti hak kepemilikan, atau hak yang bersifat etik, seperti hak untuk ditaati bagi orang tua, hak untuk dipatuhi seorang istri bagi seorang suami. Atau juga masuk dalam ranah public, seperti hak pemerintah untuk dipatuhi rakyatnya, atau hak-hak financial, seperti hak memberi nafkah, dan lainnya.
            Dalam ajaran Islam, hak adalah pemberian Ilahi yang disandarkan kepada sumber-sumber yang dijadikan sebagai sandaran dalam menentukan hokum-hukum syara’. Dengan demikian, sumber hak adalah kehendak atau ketentuan hukum syara’. Tidak akan ditemukan sebuah hak syar’I tanpa adanya dalil syar’I yang mendukungnya.
            Dengan demikan, sumber hak adalah Allah SWT, karena tiada hakim selain Dia, tiada dzat yang berhak untuk mensyariatkan sesuatu, selain Allah.Tiada syariat yang dijalankan manusia, kecuali syariat-Nya. Untuk itu, manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, tiada kewenagan untuk merusak atau menginjak-injak hak orang lain. Disamping itu, pemilik hak harus menggunakan haknya secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain.

2.2       Jenis-Jenis Hak
            Adapun jenis-jenis hak dibagi atas 3 kelompok, yaitu:
a.       Jenis-jenis hak menurut kepemilikannya
 Hak Ilahiyah
            Segala sesuatu yang bermaksud pendekatan diri kepada Allah dan beribadah kepadan-Nya. Seperti segala bentuk ritual ibadah yang beragam, dari shalat, puasa, haji, zakat, amar ma’ruf nahi munkar, dan ibadah lain yang sejenis. Atau bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemamfaatan bagi masyarakat public yang tidak dikhususkan pada individu tertentu, seperti menegakkan hukum potong tangan bagi para pencuri, penegakan hukuman atau hadbagi para pezina, pemabuk, atau pelaku tindak criminal lainnnya.
            Hak Allah tidak bisa dilanggar ataupun digugurkan, tidak bisa ditolerir ataupun dirubah. Hadpotong tangan bagi pencuri, tidak bisa digugurkan hanya jika orang yang kecurian memaafkan kesalahan pencuri. Selain itu, hak Allah ini tidak bisa diwariskan. Ahli waris tidak diwajibkan untuk menanggung ibadah yang ditinggalkan pewaris, kecuali terdapat wasiat, ahli waris juga tidak akan ditanya tentang kejahatan dan dosa pewaris.
Hak Insaniyah
            Adalah segala sesuatu yang dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan seseorang. Bisa bersifat umum, seperti menjaga kesehatan, merawat anak, harta benda, mewujudkan rasa aman, mencegah tindak kriminal, menghilangkan permusuhan dan lainnya. Atau bersifat khusus, seperti menjaga kepemilkan, hak penjual atas harga dan hak pembeli atas obyek transaksi, hak ganti rugi seseoarang atas hartanya yang dirusak, hak seoarang istri atas nafkah suami, dan lainnya. Hak anak Adam bisa bisa dilepaskan atau digugurkan dengan alasan tertentu, bisa juga diwariskan.
Hak Musytarak
            Persekutuan hak antara hak Allah dan hak anak Adam. Namun, ada kalanya hak Allah yang dimenangkan, dan sebaliknya. Misalnya, masa iddah seorang istri yang dicerai, dalam hal ini terdapat dua hak. Hak Allah berupa menjaga percampuran nasab, dan hak manusia berupa menjaga nasab anaknya. Dalam konteks ini, hak Allah yang dimenangkan, karena menjaga percampuran nasab lebih umum kemfaatannya bagi masyarakat publik.
     Contoh kedua, hak qishas bagi wali orang yang terbunuh. Dalam hak ini terdapat hak Allah, yakni membebaskan masyarakat dari tindak kriminal pembunuhan. Selain itu, terdapat hak wali orang yang terbunuh, yakni menghilangkan amarah dan kejengkelan, serta menenangkan hatinya dengan matinya orang yang membynuh keluarganya. Dalam konteks ini, hak anak Adam yang dimenangkan, karena tendensi diadakannya qishas adalah adanya persamaan.        Dalam contoh kedua, hak anak Adam yang dimenagkan. Implikasinya adalah hak tersebut bisa dinegosasikan, wali orang yang terbunuh, dibolehkan untuk memaafkan dosa pembunuh, bisa diupayakan jalan damai dengan kompensasi yang disepakati, atau jalan lain yang disetujui bersama.
b.      Jenis Hak menurut  Obyek haknya
Hak atas Harta
            Adalah suatu hak yang berhubungan dengan harta atau hak yang terkait dengan harta dan kemamfaatannya, hak yang obyeknya berupa harta atau mamfaat. Seperti, hak atas barang yang dibeli, hak seorang penjual atas harga barang (uang), hak pembeli atas obyek transaksi (rumah, mobil), hak shuf’ah, hak khiyar, hak penyewa untuk menempati rumah, dan lainnya.
Hak Syaksiyah
            Adalah hak yang ditetapkan oleh Syara’ untuk kepentingan seseorang atas orang lain, seperti hak seorang penjual atas diserahkannya harga barang (uang) atau hak seorang pembeli atas diserahkannya obyek transaksi (rumah), hak seseorang atas hutang, konfensasi financial atas barang yang dighosop atau dirusak, hak seorang istri dan kerabat atas nafkah, atau hak seorang penitip atas barang yang dititpkan, untuk tidak digunakan oleh orang yang dititipi.
Hak ‘Aini
Text Box: 5              Adalah kewenagan yang ditetapkan oleh syara’ untuk seseorang tau suatu benda, seperti hak milik. Seorang pemilik benda memiliki kewenangan langsung atas harta benda yang dimilikinya. Ia memiliki kewenangan untuk memamfaatkan barangnya sesuai dengan kehendaknya, dan memiliki keistimewaan untuk menghalangi orang lain memamfaatkannya tanpa seizing pemiliknya.
            Dengan adanya pembagian hak hak syaksiyah dan hak aini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:
·         Hak ‘aini bersifat permanen dan selalu mengikuti pemiliknya, sekali pun benda tersebut berada di tangan orang lain, maka pemilik sah harta tersebut bisa menuntut agar barang dikembalikan kepadanya.
·         Materi hak ‘aini dapat berpindah tangan, sedangkan hak syakhsi tidak dapat berpindah tangan, melainkan melekat pada pribadi sebagai sebuah tanggung jawab atau kewajiban.
·         Hak ‘aini gugur apabila materi (obyek) hak hancur atau musnah, sedang hak syakhsi tidak akan gugur dengan hancur atau musnahnya materi. Karena, hak syakhsi melekat pada diri seseoarang kecuali pemilik hak meninggal. Misalnya, hak syakhsi dalan hutang piutang barang, sekalipun barang yang dihutang hancur, pemiliknya tetap berhak menagih pelunasan hutang tersebut.
c.        Jenis-Jenis Hak menurut Terikat atau tidaknya oleh Hukum
Hak Diyani
            Merupakan hak-hak yang pelaksanaannya tidak dapat dicampuri atau diinterversi oleh kekuasaan Negara atau kehakiman. Misalnya, dalam hal hutang atau transaksi lainnya yang tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan. Sekalipun demikian, di hadapan Allah tanggung jawab orang berhutang tetap ada, dan dituntut untuk melunasinya, sekalipun pengadilan memutuskan ia bebas dari tuntutan hutang.
Hak Qhadlai
            Merupakan seluruh hak yang tunduk di bawah aturan kekuasaan kehakiman sepanjang pemilik hak tersebut mampu menuntut dan membuktikan haknya di depan pengadilan.
            Selain unsure lahiriyah yakni perbuatan, unsur batiniyah seperti niat dan esensi (hakikat) merupakan unsur penting dalam hak diyani. Sedangkan dalam hak qhadlai semata dibangun berdasarkan kenyataan lahiriyah dengan mengabaikan unsure niat dan hakikat suatu perbuatan.
            Seorang suami yang menjatuhkan talaq terhadap istrinya secara cerobah dan tidak dimaksudkan secara sungguh-sungguh untuk menceraikannya, seorang hakim wajib memvonis hukum talaq berdasarkan ungkapan lahiriyah. Yang demikian hukum qhadlai. Sedangkan hukum diyani bisa jadi tidak jatuh talaqnya, karena tidak adanya niat mentalaq. Oleh karena itu, seseorang tidak diperkenankan bermain-main dengan kedua hak ini.
2.3       Antara Hak dan Iltizam
            Substansi hak sebagai taklif atau keharusan yang terbebankan pada pihak lain dari sisi penerima dinamakan hak, sedangkan dari sisi pelaku disebut iltizam. Secara bahasa, iltizam bermakna keharusan atau kewajiban. Sedangkan secara istilah akibat (ikatan) hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu, atau melakukan sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu.
            Pihak yang terbebani oleh hak orang lain dinamakan multazim, sedang pemilik hak dinamakan multazam lahu atau shahibul haqq. Antara hak dan iltizam terdapat keterkaitan dalam suatu hubungan timbale balik, sebagaimana hubungan timbale balik antara perbuatan menerima dan memberi. Dari sisi penerima dinamakan hak, dan dari sisi pemberi dinamakan iltizam.
            Dalam akad mu’awadlah (saling menerima dan melepaskan) hak dan iltizam berlaku pada masing-masing pihak. Misalnya, dalam akad jual beli, penjual bersetatus sebagai multazim sekaligus sebagai shahibul haqq. Demikian juga dengan pembeli. Hal yang sama juga berlaku dalam akad ijarah.Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dlam akad mu’awadlah, masing-masing mempunyai hak dalam penyeimbang atas kewajiban yang dibebankan kepadanya, atau masing-masing mempunyai kewajiban sebagai penyeimbang atas hak yang diterimanya.
2.4       Sumber-Sumber Hak
            Sebelumnya telah dijelaskan bahwa syariat dan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam, sedangkan sumber yang lain adalah sebagai berikut:
Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak untuk melakukan suatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli, sewa menyewa dan lainnya.
 Iradah Al-Munfaridlah (kehendak sepihak, one side), seperti ketika seseoarang mengucapkan sebuah janji atas nadzar.
 Al-Fi’lun Nafi’ (perbuatan yang bermamfaat), misalnya ketika sesorang melihat kepada orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan, maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya.
 Al-Fi’lu Adl-Dlar (perbuatan yang merugikan), seperti ketika sseorang merusak, melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani iltizamatau kewajiban tertentu.
            Iltizam adakalanya berlaku atas harta benda (al-mall), terhadap hutang (ad-dain) dan terhadap perbuatan (al-fi’il). Iltizam terhadap harta benda harus dipenuhi dengan menyerahkan harta benda kepada shahibul haqq. Seperti keharusan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan keharusan pembeli menyerahkan uang kepada penjual.
            Iltizam terhadap hutang, pada prinsipnya, harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum Islam memberikan alternatif lain, yakni menggunakan akad hawallah atau kafalah. Iltizam atas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban seorang pekerja dalam akad ijarah, harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, dan lainnya.


 BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
            Berdasarkan sifat manusia yang termasuk kedalam mahluk sosial, tidak terlepas dari timbal-balik orang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, Untuk itu perlu adanya aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia, agar manusia itu tidak dapat melanggar dan mengambilhak-hak orang lain, maka timbulah hak dan kewajiban di antara sesama manusia dan islam sendiri sudah mengatur segala urusan manusia dari segala aspek kehidupan termasuk mengenai hak dan jenis-jenisnya.
3.2       Saran
            Pada dasarnya setiap manusia mempunya hak dan kewajiban. Namun, Kami menyarankan agar kita tidak mempergunakan hak kita dengan semau kita, tetapi kita juga  harus memperhatikan hak orang lain terlebih lagi jangan sampai mengambil hak orang lain dan juga jangan sampai melupakan kewajiban kita karena semuanya sudah ada aturannya.   



DAFTAR PUSTAKA


Djuwaini, D., Basri, K.A., & Arifin, Z. (2007). “ Pengantar Fiqh Muamalah”, Bogor: LPPM-TAZKIA
 Suhendi, (2002) FiqihMuamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
 http://74.125.153.132.dimel2002.multiply.com/journal/item/IIkedudukan hak milik dalam islam.

Text Box: ii
Share:

0 comments:

PEMBACA YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN PESAN ;)

Tes iklan

Category

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

SUBSCRIBE Yaa

Blue Generation (IKRH 619)

Blue Generation (IKRH 619)

Batman Begins - Diagonal Resize 2

About Me