Terima kasih

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya ;)

Sunday, June 10, 2012

AKUNTANSI PAJAK


AKUNTANSI PAJAK


Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “AKUNTANSI PAJAK”.
Penulis menyadari dalam rangka penyusunan makalah ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya perhatian serta bimbingan dari berbagai pihak, maka untuk itu penulis ucapkan terima kasih kepada seluruh dosen yang telah membimbing, mendidik, serta memberikan perhatian dan motivasi kepada penulis,semua teman-teman seperjuangan STEI Tazkia angkatan 2010, serta semua pihak yang mohon maaf tidak bisa dituliskan satu persatu yang telah banyak memberikan dukungan dan dorongannya dalam penyusunan karya tulis ini.
Atas segala bimbingan dan bantuan baik moril maupun material penulis sampaikan jazakumullahu khairon katsiron. Amin.
 Bogor, 06 Juni 2011



               Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I        PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah............................................................... 1
B.     Tujuan Penulisan.......................................................................... 2
C.     Rumusan Masalah........................................................................ 2
D.     Sistematika Penulisan................................................................... 3
BAB II      PEMBAHASAN
A.     Pengertian Akuntansi Pajak ......................................................... 4
B.     Konsep Dasar Akuntansi Pajak.................................................... 4
C.      Manfaat Akuntansi Pajak ........................................................   5  
    BAB III  PENUTUP
A.     Kesimpulan................................................................................ 10
B.     Saran.......................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Perekonomian islam tidak hanya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim saja, tetapi juga masyarakat luas termasuk non-muslim. Banyak ayat      al-qur’an yang menyerukan penggunaan kerangka kerja perekonomian islam, di antaranya sebagai berikut: “Hai manusia, makanlah yang halal lagi yang baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian”(QS.Al-Baqarah : 168), “Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu dan janganlah melampaui batas.Sesungguhnya Allah tidak menukai orang-orang yang melampaui batas dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”(Al-Maidah ;87-88)
Semua ayat di atas merupakan dasar pemikiran, yang berasal dari pesan Al-Qur’an,dalam bidang ekonomi. Dari ayat-ayat tersebut terlihat bahwa islam mendorong penganutnya untuk menikmati yang telah Allah berikan. Karunia yang harus didayagunakan demi meningkatkan pertumbuhan, baik materi maupun non-materi.
Islam juga mendorong penganutnya untuk berjuang mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Salah satu hadits Rosulullah SAW menegaskan: “Kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang haram dan menghalalkan yang haram: (At-Tirmidzi).
Rambu-rambu yang dimaksud adalah : cari yang halal lagi baik; tidak menggunakan cara bathil;tidak berlebih-lebihan dan melampaui batas; tidak dizalimi atau menzalimi; menjauhkan diri dari unsur riba; serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infak, dan sedekah.
Penyeimbangan aspek dunia dan akhirat merupakan karakteristik unik sistem ekonomi islam. Perpaduan unsur materi dan spiritual ini tidak dijumpai dalam sistem perekonomian lain, baik kapitalis maupun sosialis. Tidak ada yang meragukan peran sisitem kapitalis dalam mengefisiensikan produksi. Peran sisitem sosialis dalm upaya pemerataan ekenomi pun sangat berharga. Akan tetapi, kedua sistem itu telah mengabaikan pemenuhan kebutuhan spiritual yang sangat dibutuhkan manusia. (Ekonomi Islam untuk Sekolah Lanjutan Atas,2010 : 10-11).
Termasuk dalam bagaimana cara kita berbisnis atau berdagang, kita harus memperhatikan semua aspek yang telah diatur dalam agama sebagai salah satunya adalah mengenai pajak. Oleh karena itu, penulis mencoba membahas tentang apa itu akuntansi pajak, maka penulis mengambil judul Akuntansi Pajak.

1.2.            Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang masalah dan pembahasan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka ada beberapa tujuan yang ingin penulis capai dalam penyusunan makalah ini. Tujuan-tujuan tersebut yaitu untuk mengetahui :
1.      Pengertian Akuntansi Pajak
2.      Konsep Dasar Akuntansi Pajak
3.      Tujuan Akuntansi Pajak

1.3.            Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan penulis bahas lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah ini adalah :
1.      Apa Pengertian Akuntansi Pajak ?
2.      Bagaimana Konsep Dasar Akuntansi Pajak ?
3.      Apa Tujuan Akuntansi Pajak ?

1.4.            Metodologi Penulisan
Metode dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode kualitatif. Penulis menggunakan data-data yang terdapat di perpustakaan, internet, blog dan koleksi pribadi yang kemudian penulis bandingkan dengan teori-teori yang penulis dapatkan.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Akuntansi Pajak
Pengertian akuntansi
Akuntansi merupakan seni pencatatan, pengelompokan, dan pengikhtisaran menurut cara yang berarti dinyatakan dalam nilai uang.
Pengertian pajak
            Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pengertian Akuntansi Pajak
Secara sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.

Pajak penghasilan
            Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak penghasilan finansial
            Adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah penelusurannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final yang digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final, pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Penghasilan kena pajak atau laba fiskal(taxable profit)atau rugi pajak(tax loss)
            Adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Beban pajak(tax expense)atau penghasilan pajak(tax income)
            Adalah jumlah agregat pajak kini(current tax) dan pajak tangguhan(deferred tax)yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.



Pajak kini(current tax)
            Adalah jumlah pajak penghasilan terutang(payable)atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
Kewajiban pajak tangguhan(deffered tax liabilities)
            Adalah jumlah pajak penghasilan terutang(payable)untuk peiode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak    .
Aset pajak tangguhan(deferred tax assets)
            Adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan(recoverable)pada periode mendatang sebagai akibat adanya:
a)      Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
b)      Sisa kompensasi kerugian

Beban pajak tangguhan akan menimbulkan pajak tangguhan        
            Pajak kini(current tax)adalah jumlah pph terhutang atas penghasilan kena pajak pada satu periode.beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan pendapatan pajak tangguhan menimbulkan asset pajak tangguhan.
Aset pajak tangguhan(deffered tax)
            Aset pajak tangguhan timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecl dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
            Maksud disini adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan tempirer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Pencatatan dan penyajian
            Pengakuan asset akan kewajiban pajak tangguhan dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang yang berlaku, tarif maksimum PPh 30%
-Jurnal untuk pencatatan pajak tangguhan adalah:
            keterangan                                          Debit                           credit
Aset pajak tangguhan                                       xxx     
            Pendapatan pajak tangguhan                                                    xxx


-jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah:
            Keterangan                                         debit                            credit
Beban pajak tangguhan                                                xxx
            Kewajiban pajak tangguhan                                                     xxx

Penyajian pajak tangguhan:
1)      Asset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari asset kewajiban lainnya dalam neraca.
2)      Asset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini(tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini(tax payable)
3)      Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar
4)      Aset pajak kini harus dikompensasikan(offset)dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya disajikan dalam neraca
5)      Beban(penghasilan)pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktifitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
6)      Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan hutang PPh 29
7)      PPh final: akun PPh final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar.
8)      Perlakuan akuntansi untuk hal khusus: jumlah tambahan pokok dan denda pajak ditetapkan pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada laporan laba rugi peride berjalan.

Penyajian dalam laporan keuangan:
                                                                        Debit                            credit              
Laba sebelum PPh                                                                               xxx
PPh:
Pajak kini                                                         xxx
Pajak tangguhan                                               xxx
                                                                                                            (xxx)

Laba setelah PPh                                                                                  xxx



2.2 Konsep Dasar Akuntansi Pajak
Tujuan Kebijakan Perpajakan :
  1. Aspek Alokasi
            Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar).
       2. Aspek Distribusi
            Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan.
  1. Aspek Stabilisasi
            dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.

Konsep dasar dan tujuan akuntansi pajak:
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi:
-Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb.
-Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung      terus.

Tujuan pelaporan keuangan perpajakan:
Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.
2.2  Keuntungan Akuntansi Pajak
1.      Pencatatan: berdasarkan akuntansi Pajak menghilangkan banyak yang tidak perlu pencatatan yang tidak selalu dibutuhkan oleh pemilik perusahaan atau manajer.
Pengambilan keputusan lebih cepat dengan memonitor aspek keuangan dari sifat sebenarnya dari bisnis.
2.      Akurat anggaran: Pelaksanaan berdasarkan sistem akuntansi pajak juga memungkinkan pemilik bisnis untuk membuat anggaran yang lebih baik dan peramalan prediksi akuisisi untuk perusahaan yang bersangkutan. Para pemilik bisnis memiliki gagasan yang lebih baik tentang keuntungan mereka yang sebenarnya dan margin rugi.Perusahaan ini menunjukkan goodwilluntuk kepatuhannya secara hukum mengenai masalah pajak bisnis.

Contoh Kasus:
Laba sebelum pajak tahun 2006=Rp 900.000. koreksi fiskal atas laba tersebut adalah:
a.       Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000
b.      Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c.       Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 dari pada penyusutan komersial angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan
Pertanyaan:
a.       Tentukan penghasilan kena pajak
b.      Tentukan PPh kurang atau lebih bayar
c.       Buatlah jurnal dan penyajiannya

Jawab:
a.laba sebelum pajak                                                               900.000.000
koreksi beda tetap:
-/- pendapatan bunga deposito                         (60.000.000)
+/+ beban jamuan                                            40.000.000
Total beda tetap                                                                                   (20.000.000)
                                                                                                880.000.000
Koreksi beda waktu:
+/+ penyusutan                                                            15.000.000
       Total beda waktu                                                              15.000.000
Penghasilan kena pajak                                                                        895.000.000

b.pajak terutang: 10%X 50.000.000                      =5.000.000
                            15%X50.000.000                      =7.500.000
                            30%X 795.000.000                   =238.500.000
                                                                                251.000.000
Kredit PPh 25                                                        (240.000.000)
PPh kurang bayar (PPh29)                                         11.000.000

c.aset pajak tangguhan 30%X15.000.000= 4.500.000
d.jurnal:
Keterangan
debit
kredit
PPh badan-pajak kini
Asset pajak tangguhan
           Pendapatan pajak tangguhan
           PPh 25 dibayar dimuka
           Hutang PPh 29
251.000.000
4.500.000



450.000
240.000.000
11.000.000

Penyajian:
Laba sebelum pajak                                                                 90.000.000
Pajak kini                                             251.000.000
Pajak tangguhan                                   (4.500.000)
                                                                                                (246.500.000)
Laba bersih                                                                                653.500.000



Share:

Saturday, October 15, 2011

MENGHARAMKAN YANG HALAL AKAN BERAKIBAT TIMBULNYA KEJAHATAN DAN BAHAYA

MENGHARAMKAN YANG HALAL AKAN BERAKIBAT TIMBULNYA KEJAHATAN DAN BAHAYA

DI ANTARA hak Allah sebagai Zat yang menciptakan manusia dan pemberi nikmat yang tiada terhitung banyaknya itu, ialah menentukan halal dan haram dengan sesukanya, sebagaimana Dia juga berhak menentukan perintah-perintah dan syi'ar-syi'ar ibadah dengan sesukanya. Sedang buat manusia sedikitpun tidak ada hak untuk berpaling dan melanggar.

Ini semua adalah hak Ketuhanan dan suatu kepastian persembahan yang harus mereka lakukan untuk berbakti kepadaNya. Namun, Allah juga berbelas-kasih kepada hambaNya. Oleh kerana itu dalam Ia menentukan halal dan haram dengan alasan yang ma'qul (rasional) demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Justeru itu pula Allah tidak akan menghalalkan sesuatu kecuali yang baik, dan tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali yang jelek.

Benar! bahawa Allah pernah juga mengharamkan hal-hal yang baik kepada orang-orang Yahudi. Tetapi semua itu merupakan hukuman kepada mereka atas kedurhakaan yang mereka perbuat dan pelanggarannya terhadap larangan Allah. Hai ini telah dijelaskan sendiri oleh Allah dalam firman Nya:

“Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, atau (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka lantaran kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya kami adalah (di pihak) yang benar.” (al-An'am: 146)

Di antara bentuk kedurhakaannya itu telah dijelaskan Allah dalam surah lain, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

“Sebab kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi itu, maka kami haramkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang tadinya telah dihalalkan untuk mereka; dan sebab gangguan mereka terhadap agama Allah dengan banyak; dan sebab mereka memakan harta riba padahal telah dilarangnya; dan sebab mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil.” (an-Nisa': 160-161)

Setelah Allah mengutus Nabi Muhammad, sebagai Nabi terakhir dengan membawa agama yang universal dan abadi, maka salah satu di antara rahmat kasih Allah kepada manusia, sesudah manusia itu matang dan dewasa berfikir, dihapusnya beban haram yang pernah diberikan Allah sebagai hukuman sementara yang bermotif mendidik itu, di mana beban tersebut cukup berat dan menegangkan leher masyarakat.

Kerasulan Nabi Muhammad ini telah disebutkan dalam Taurat, dan namanya pun sudah dikenal oleh ahli-ahli kitab, iaitu seperti yang disebutkan dalam al-Quran:

“Mereka (ahli kitab) itu mengetahui dia (nama Muhammad) tertulis di sisi mereka dalam Taurat dan Injil --dengan tugas-- untuk mengajak kepada kebajikan dan melarang daripada kemungkaran, dan menghalalkan kepada mereka yang baik-baik, dan mengharamkan atas mereka yang tidak baik, serta mencabut dari mereka beban mereka dan belenggu yang ada pada mereka.” (al-A'raf: 157)

Di dalam Islam caranya Allah menutupi kesalahan, bukan dengan mengharamkan barang-barang baik yang lain, tetapi ada beberapa hal yang di antaranya ialah:

1. Taubat dengan ikhlas (taubatan nasuha). Taubat ini dapat menghapuskan dosa bagaikan air jernih yang dapat menghilangkan kotoran.
2. Dengan mengerjakan amalan-amalan yang baik, kerana amalan-amalan yang baik itu dapat menghilangkan kejelekan.
3. Dengan bersedekah (shadaqah) kerana shadaqah itu dapat menghapus dosa, bagaikan air yang dapat memadamkan api.
4. Dengan ditimpa oleh beberapa musibah dan percubaan, dimana musibah dan percubaan itu dapat meleburkan kesalahan-kesalahan, bagaikan daun pohon kalau sudah kering akan menjadi hancur.

Dengan demikian, maka dalan Islam dikenal, bahawa mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan bahaya. Sedang seluruh bentuk bahaya adalah hukumnya haram. Sebaliknya yang bermanfaat hukumnya halal. Kalau suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, maka hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya, kalau manfaatnya lebih besar, maka hukumnya menjadi halal. Kaidah ini diperjelas sendiri oleh al-Quran, misalnya tentang arak, Allah berfirman:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang hukumnya arak dan berjudi, maka jawablah: bahawa keduanya itu ada suatu dosa yang besar, di samping dia juga bermanfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (al-Baqarah: 219)

Dan begitu juga suatu jawaban yang tegas dari Allah ketika Nabi Muhammad ditanya tentang masalah halal dalam Islam. Jawabannya singkat Thayyibaat (yang baik-baik). Yakni segala sesuatu yang oleh jiwa normal dianggapnya baik dan layak untuk dipakai di masyarakat yang bukan timbul kerana pengaruh tradisi, maka hal itu dipandang thayyib (baik, bagus, halal). Begitulah seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran:

“Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa saja yang dihalalkan untuk mereka? Maka jawablah: semua yang baik adalah dihalalkan buat kamu.” (al-Maidah: 4)

Dan firmanNya pula: “Pada hari ini telah dihalalkan untuk kamu semua yang baik.” (al-Maidah: 5)

Oleh kerana itu tidak layak bagi seorang muslim yang mengetahui dengan rinci tentang apa yang disebut jelek dan bahaya yang justeru kerananya hal tersebut diharamkan Allah, kemudian kadang-kadang dia akan menyembunyikan sesuatu yang mungkin nampak pada orang lain. Sebab kadang-kadang ada juga sesuatu kejelekan yang tidak tampak pada suatu masa, tetapi di waktu lain dia akan tampak. Waktu itu setiap mu'min harus mengatakan Sami'na Wa'athanaa (kami mendengarkan dan kami mematuhi).

Tidaklah kamu mengetahui, bahawa Allah telah mengharamkan daging babi, tetapi tidak seorang Islam pun yang memahami sebab diharamkannya daging babi itu, selain kerana kotor. Tetapi kemudian dengan kemajuan zaman, ilmu pengetahuan telah menyingkapkan, bahawa di dalam daging babi itu terdapat cacing pita dan bakteri yang membunuh.

Kalau sekiranya ilmu pengetahuan tidak membuka sesuatu yang terdapat dalam daging babi itu seperti tersebut di atas atau lebih dari itu, niscaya sampai sekarang ummat Islam tetap berkeyakinan, bahawa diharamkannya daging babi itu justeru kerana najis (rijsun).

Contoh lain, misalnya Hadis Nabi yang mengatakan: "Takutlah kamu kepada tiga pelaknat (tiga perkara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat Allah), iaitu: buang air besar (berak) di tempat mata air, di jalan besar dan di bawah pohon (yang biasa dipakai berteduh)." (Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)

Pada abad-abad permulaan tidak seorang pun tahu selain hanya kerana kotor, yang tidak dapat diterima oleh perasaan yang sihat dan kesopanan umum. Tetapi setelah ilmu pengetahuan mencapai puncak kemajuannya, maka akhirnya kita mengetahui, bahawa justeru tiga pelaknat di atas adalah memang sangat berbahaya bagi kesihatan umum. Dia merupakan pangkal berjangkitnya wabah penyakit anak-anak, seperti anchylostoma dan bilharzia.

Begitulah, setelah sinar ilmu pengetahuan itu dapat menembus dan meliputi lapangan yang sangat luas, maka kita menjadi makin jelas untuk mengetahui halal dan haram serta rahasia setiap hukum. Bagaimana tidak! Sebab dia adalah hukum yang dibuat oleh Zat yang Maha Tahu, Maha Bijaksana dan Maha Berbelas-kasih kepada hambaNya. Iaitu seperti yang difirmankan Allah dalam al-Quran:

“Allah mengetahui orang yang suka berbuat jahat dari pada orang yang berbuat baik; dan jika Allah mahu, niscaya Ia akan beratkan kamu, kerana sesungguhnya Allah Maha Gagah dan Maha Bijaksana.” (al-Baqarah: 220)




@@@-----------------------------------------------------------------------------@@@



1.5  SETIAP YANG HALAL TIDAK MEMERLUKAN YANG HARAM

SALAH satu kebaikan Islam dan kemudahannya yang dibawakan untuk kepentingan ummat manusia, ialah "Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali di situ memberikan suatu jalan keluar yang lebih baik guna mengatasi keperluannya itu." Hal ini seperti apa yang diterangkan oleh Ibnul Qayim dalam A'lamul Muwaqqi'in 2: 111 dan Raudhatul Muhibbin halaman 10. Beliau mengatakan: Allah mengharamkan mereka untuk mengetahui nasib dengan membagi-bagikan daging pada azlam [8], tetapi di balik itu Ia berikan gantinya dengan doa istikharah. Allah mengharamkan mencari untung dengan menjalankan riba; tetapi di balik itu Ia berikan ganti dengan suatu perdagangan yang membawa untung. Allah mengharamkan berjudi, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa hadiah harta yang diperoleh dari berlomba memacu kuda, unta dan memanah. Allah juga mengharamkan sutera, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa aneka macam pakaian yang baik-baik, yang terbuat dari wool, kapuk dan cotton. Allah telah mengharamkan berbuat zina dan liwath, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa perkawinan yang halal. Allah mengharamkan minum minuman keras, tetapi dibalik itu Ia berikan gantinya berupa minuman yang lazat yang cukup berguna bagi rohani dan jasmani. Dan begitu juga Allah telah mengharamkan semua macam makanan yang tidak baik (khabaits), tetapi di balik itu Ia telah memberikan gantinya berupa makanan-makanan yang baik (thayyibat).

Begitulah, kalau kita ikuti dengan saksama seluruh hukum Islam ini, maka akan kita jumpai di situ, bahawa Allah s.w.t. tidak memberikan suatu kesempitan (baca haram) kepada hambanya, melainkan di situ juga dibuka suatu keleluasaan di segi lain. Kerana Allah samasekali tidak menginginkan untuk mempersukar hambaNya dan membuat takut. Bahkan Ia berkehendak untuk memberikan kemudahan dan kebaikan serta betas-kasih kepada hambaNya. Sebagaimana difirmankan sendiri oleh Allah dalam al-Quran:

“Allah berkehendak akan menerangkan kepadamu dan memberikan petunjuk kepadamu tentang cara-cara (sunnah) yang dilakukan orang-orang sebelum kamu, dan Allah juga berkehendak untuk menerima taubatmu, dan Allah adalah Zat yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Allah berkehendak untuk menerima taubatmu, tetapi orang-orang yang mengikuti keinginan hawa nafsunya itu berkehendak untuk berpaling dengan palingan yang sangat. Allah (juga) berkehendak untuk memberikan keringanan kepadamu, sebab manusia itu dicipta dengan keadaan yang lemah.” (an-Nisa': 26-27)




@@@-----------------------------------------------------------------------------@@@
Share:

MENGHARAMKAN YANG HALAL DAN MENGHALALKAN YANG HARAM SAMA DENGAN SYIRIK

MENGHARAMKAN YANG HALAL DAN MENGHALALKAN YANG HARAM SAMA DENGAN SYIRIK

KALAU Islam mencela sikap orang-orang yang suka menentukan haram dan halal itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sangat berat, kerana memandang, bahawa hal ini akan merupakan suatu pengungkungan dan penyempitan bagi manusia terhadap sesuatu yang sebenarnya oleh Allah diberi keleluasaan. Di samping hal tersebut memang kerana ada beberapa pengaruh yang ditimbulkan oleh sementara ahli agama yang berlebihan.

Nabi Muhammad sendiri telah berusaha untuk memberantas perasaan berlebihan ini dengan segala senjata yang mungkin. Di antaranya ialah dengan mencela dan melaknat orang-orang yang suka berlebih-lebihan tersebut, iaitu sebagaimana sabdanya: "Ingatlah! Mudah-mudahan binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu." (3 kali). (Riwayat Muslim dan lain-lain)

Dan tentang sifat risalahnya itu beliau tegaskan: "Saya diutus dengan membawa suatu agama yang toleran." (Riwayat Ahmad)

Yakni suatu agama yang teguh dalam beraqidah dan tauhid, serta toleran (lapang) dalam hal pekerjaan dan perundang-undangan. Lawan daripada dua sifat ini ialah syirik dan mengharamkan yang halal. Kedua sifat yang akhir ini oleh Rasulullah s.a.w. dalam Hadis Qudsinya dikatakan, firman Allah: "Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mahu menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya." (Riwayat Muslim)

Oleh kerana itu, mengharamkan sesuatu yang halal dapat dipersamakan dengan syirik. Dan justeru itu pula al-Quran menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, dan tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkannya. Diantaranya mereka telah mengharamkan bahirah (unta betina yang sudah melahirkan anak kelima), saibah (unta betina yang dinazarkan untuk berhala), washilah (kambing yang telah beranak tujuh) dan ham (Unta yang sudah membuntingi sepuluh kali; untuk ini dikhususkan buat berhala).

Orang-orang Arab di zaman Jahiliah beranggapan, kalau seekor unta betina beranak sudah lima kali sedang anak yang kelima itu jantan, maka unta tersebut kemudian telinganya dibelah dan tidak boleh dinaiki. Mereka peruntukkan buat berhalanya. kerana itu tidak dipotong, tidak dibebani muatan dan tidak dipakai untuk menarik air. Mereka namakan unta tersebut al-Bahirah yakni unta yang dibelah telinganya.

Dan kalau ada seseorang datang dari bepergian, atau sembuh dari sakit dan sebagainya dia juga memberikan tanda kepada seekor untanya persis seperti apa yang diperbuat terhadap bahirah itu. Unta tersebut mereka namakan saibah.

Kemudian kalau ada seekor kambing melahirkan anak betina, maka anaknya itu untuk yang mempunyai; tetapi kalau anaknya itu jantan, diperuntukkan buat berhalanya. Dan jika melahirkan anak jantan dan betina, maka mereka katakan: Dia telah sampai kepada saudaranya; oleh kerana itu yang jantan tidak disembelih kerana diperuntukkan buat berhalanya. Kambing seperti ini disebut washilah.

Dan jika seekor binatang telah membuntingi anak-anaknya, maka mereka katakan: Dia sudah dapat melindungi punggungnya. Yakni binatang tersebut tidak dinaiki, tidak dibebani muatan dan sebagainya. Binatang seperti ini disebut al-Haami. Penafsiran dan penjelasan terhadap keempat macam binatang ini banyak sekali, juga berkisar dalam masalah tersebut.

Al-Quran bersikap keras terhadap sikap pengharaman ini, dan tidak menganggap sebagai suatu alasan kerana taqlid kepada nenek-moyangnya dalam kesesatan ini. Firman Allah:

“Allah tidak menjadikan (mengharamkan) bahirah, saibah, washilah dan ham, tetapi orang-orang kafirlah yang berbuat dusta atas (nama) Allah, dan kebanyakan mereka itu tidak mahu berfikir. Dan apabila dikatakan kepada mereka: Mari kepada apa yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul, maka mereka menjawab: Kami cukup menirukan apa yang kami jumpai pada nenek-nenek moyang kami; apakah (mereka tetap akan mengikutinya) sekalipun nenek-nenek moyangnya itu tidak berpengetahuan sedikitpun dan tidak terpimpin?” (al-Maidah : 103-104)

Dalam surah al-An'am ada semacam munaqasyah (diskusi) mendetail terhadap prasangka mereka yang telah mengharamkan beberapa binatang, seperti: unta, sapi, kambing biri-biri dan kambing kacangan.

Al-Quran membawakan diskusi tersebut dengan suatu gaya bahasa yang cukup dapat mematikan, akan tetapi dapat membangkitkan juga. Kata al-Quran:

“Ada lapan macam binatang; dari kambing biri-biri ada dua, dan dari kambing kacangan ada dua pula; katakanlah (Muhammad): Apakah kedua-duanya yang jantan itu yang diharamkan, atau kedua-duanya yang betina ataukah semua yang dikandung dalam kandungan yang betina kedua-duanya? (Cubalah) beri penjelasan aku dengan suatu dalil, jika kamu orang-orang yang benar! Begitu juga dari unta ada dua macam,- dan dari sapi ada dua macam juga; katakanlah (Muhammad!) apakah kedua-duanya yang jantan itu yang diharamkan, ataukah kedua-duanya yang betina?” (al-An'am: 143-144)

Di surah al-A'raf pun ada juga munaqasyah tersebut dengan suatu penegasan keingkaran Allah terhadap orang-orang yang suka mengharamkan dengan semahunya sendiri itu; di samping Allah menjelaskan juga beberapa dasar binatang yang diharamkan untuk selamanya. Ayat itu berbunyi sebagai berikut:

“Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (al-A'raf: 32-33)

Seluruh munaqasyah ini terdapat pada surah-surah Makiyyah yang diturunkan demi mengkukuhkan aqidah dan tauhid serta ketentuan di akhirat kelak. Ini membuktikan, bahawa persoalan tersebut, dalam pandangan al-Quran, bukan termasuk dalam kategori cabang atau bahagian, tetapi termasuk masalah-masalah dasar dan kulli.

Di Madinah timbul di kalangan pribadi-pribadi kaum muslimin ada orang-orang yang cenderung untuk berbuat keterlaluan, melebih-lebihkan dan mengharamkan dirinya dalam hal-hal yang baik. Untuk itulah maka Allah menurunkan ayat-ayat muhkamah (hukum) untuk menegakkan mereka dalam batas-batas ketentuan Allah dan mengernbalikan mereka ke jalan yang lempang. Di antara ayat-ayat itu berbunyi sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik (dari) apa yang Allah telah halalkan buat kamu, dan jangan kamu melampaui batas, kerana sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka melampaui batas. Dan makanlah sebahagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik, dan takutlah kamu kepada Allah zat yang kamu beriman dengannya.” (al-Maidah: 87-88).




@@@-----------------------------------------------------------------------------@@@
Share:
PEMBACA YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN PESAN ;)

Tes iklan

Category

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

SUBSCRIBE Yaa

Blue Generation (IKRH 619)

Blue Generation (IKRH 619)

Batman Begins - Diagonal Resize 2

About Me