Terima kasih

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya ;)

Sunday, June 10, 2012

'URF DAN SYAR'U MAN QOBLANA



'URF DAN SYAR'U MAN QOBLANA


KATA PENGANTAR

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ قَدَّرَ لِكُلِّ وَرَثَةٍ نَصِيْبًا مَعْلُوْمًا بِعِلْمِهِ الْوَاسِع، وَجَعَلَ أَحْكَامَ التَّرِكَةِ مِنْ أَهَمِّ الشَّرَائِع، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ
Syukur Alhamdulillah dipanjatkan kehadirat Allah ‘Azza wa Jalla yang telah memberikan kita nikmat iman dan Islam. Salawat teriring salam juga tidak lupa disampaikan kepada nabi junjungan kita, Rasulullah SAW yang membawa risalah kepada kita untuk kebahagian di dunia dan di akhirat.
            Segala puji bagi Allah SWT, pemilik alam semesta beserta seluruh isinya serta dan yang tidak pernah tidur dalam mengurus makhluk-makhluk-Nya. Atas kasih sayang dan keagungan-Nya, kita masih dapat merasakan manisnya iman dan indahnya islam sampai saat ini. Shalawat dan salam tidak lupa kita haturkaan kepada junjungan nabi besar Muhammad Saw, juga segenap keluarga, dan sahabat, serta para pengikut setianya hingga akhir zaman.
            Usul fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang di pakai oleh para mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’I dan nash. Atau boleh di katakana usul fiqih adalah suatu kumpulan kaidah metologis yang menjelaskan bagai seorang fiqih bagaimana cara mengambil hokum dari dalil-dalil syara.
            Karena itulah ilmu ushul fiqih merupakan aspekpenting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang di pakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hokum yang kita warisi selama ini.
            Ushul fiqih adalah salah satu mata kuliah yang wajib dipelajari oleh mahasiswa di STEI Tazkia. Adapun tugas yang saya buat ini, bukan semata-mata hanya untuk mencari nilai semata tetapi dasar pembuatan tugas ini, yaitu memahami ushul fiqih secara lebih rinci dan detail.
            Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Pada makalah ini kami akan membahas tentang”URF & Syar’u Man Qablana”. Semoga dengan makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua yang membacanya. Kami  menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Maka kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.

DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN

 Latar Belakang

            Suatu praktik yang berlaku umum di tengah-tengah masyarakat (urf) di perhitungkan sebagai salah satu sumber hukum dalam syariah. Adat kebiasaan memberikan suatu dasar (dalil) bagi keputusan pengadilan dimana seorang hakim mempunyai alternatif dalam menghakimi suatu perkara. Adat kebiasaan itu juga memberikan bantuan dan bimbingan interpretasi yang menolong seorang hakim untuk menginterpretasikan ketentuan-ketentuan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Tak dapat dipungkiri, banyak hukum-hukum dari Al-qur’an yang telah di interpretasikan oleh ahli fiqh dengan bantuan urf  dan adat kebiasaan. Misalnya, Al-Quran menetapkan kewajiban memelihara ada pada suami. Tetapi seberapa besar kewajiban itu tidak di jelaskan, yang kemudian ditentukan dengan merujuk pada kebiasaan.
            Ulama fiqh terdahulu membingkai sejumlah hukum yang telah dipertimbangkan atas dasar kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat pada zamannya. Beberapa dari hukum-hukum itu dig anti oleh ulama fiqh belakangan, ketika mereka menemukan bahwa kebiasaan yang mereka dasarkan atasnya tidak ada lagi.
            Sumber dan dalil hukum Islam dikelompokkan menjadi dua yaitu yang disepakati dan yang masih dipeselisihkan oleh para ulama yaitu salah satunya adalah Syar’u man qablana. Nabi Muhammad SAW adalah nabiyullah yang terjaga dari dosa baik sebelum beliau diutus menjadi rosul ataupun belum. Nabi Muhammad membawa pesan Allah yang mengenai dua hal, yaitu tentang apa-apa yang harus diimani (diyakini) dan apa-apa yang harus diamalkan. Beliau juga terpelihara dari sifat jahiliyah yang menjadi budaya dalam keseharian kaum arab. Fakta ini menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang berkecamuk dalam diri kaum muslim saat ini. Bila beliau adalah insan yang taat beribadah, hamba Allah yang mulia maka siapakah yang ia teladani dalam hal ini? Siapakah atau syari’at apa yang menjadi pedoman dalam keseharian beliau sebelum beliau diutus menjadi Rasulullah SAW? Lantas apakah syariat-syariat tersebut harus kita jalankan? Padahal kita umat muslim telah memiliki syariat sendiri yang disebarkan oleh ajaran Rasulullah SAW yaitu syariat Islam. Wallahu’alam bisshowaab.

Rumusan Masalah


1.      Apa yang di maksud dengan ‘urf dan syar’u man qablana?
2.      Urf yang bagaimana yang dapat dijadikan hukum?
3.      Apakah jenis, syarat, dan hukum berubah karena waktu dan tempat?
4.      Apa saja syariat nabi-nabi terdahulu yang dilegalisasi untuk zaman sekarang?

Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan ditulisnya makalah ini antara lain guna menjawab segala rumusan masalah yang ada. Diharapkan makalah ini dapat membantu pemahaman pembaca mengenai sumber dan dalil hukum Islam yang masih diperselisihkan, yaitu Syar’u Man Qablana, mulai dari pengertian, macam-macam, pendapat para ulama tentangnya hingga pengamalannya bagi umat Rasulullah SAW.

BAB II

PEMBAHASAN

A. ‘Urf

1. Pengertian Urf

Urf menurut bahasa berarti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, dianggap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat
Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi. Atau dengan kata lain ‘urf adalah sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang, sesudah saling diketahui, dan dijalankan masyarakat. Baik perkataan perbuatan atau meninggalkannya.

2. Jenis-jenis Urf

a.       Urf Amaly/Fi’li (perbuatan) misalnya tradisi jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
b.      Urf Qauly (ucapan) misalnya orang sudah saling mengerti terhadap kata "al walad" yang artinya mutlak anak laki-laki, bukan perempuan. Juga kata "al-lahmu" yang berarti daging, tidak termasuk ikan (as-samak).
Ditinjau dari segi nilainya:

Urf Shahih

(benar) adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Qur'an atau as-Sunnah) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa mudharat bagi mereka atau dengan kata lain suatu kebiasan yang bisa dijadikan landasan hukum.
Urf Shahih terbagi menjadi 2:
‘Urf Am
Adalah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejak dahulu hingga sekarang. ‘uruf shohih ‘am adalah suatu kebiasaan yang telah disepakati oleh setiap manusia dimanapun dan kapanpun mereka berada. Dan ‘urf ‘am ini termasuk kategori ijma’ bahkan mempunyai status yang lebih universal dari pada ijma’. Seperti sesuatu yang diberikan oleh laki-laki kepada wanita pinangannya berupa perhiasan dan pakain adalah hadiah yang tidak termasuk sebagian dari maskawinnya.
‘Urf al Khas
Adalah suatu kebiasaan yang hanya diakui oleh satu negara, satu propinsi ataupun sekelompok masyarakat, seperti halnya dalam masalah perniagaan atau bercocok tanam dan lain sebagainya. Dan ‘uruf yang seperti ini ketika dijadikan landasan dari sebuah hukum, maka status keputusnya tidaklah valid.dan hanya berlaku di tempat dan pada masa keputusan hukum tersebut di tetapkan. Karena ‘uruf khos ini bersifat dinamis yang selalu berubah seiring perubahan zaman. .

Urf Fasid

(rusak) adalah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan dalil syara'. Misalnya, kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang yaitu pinjam meminjam uang dengan sistem riba.
‘Urf fasid ini juga memiliki peranan dalam riba al-fadhl, yaitu suatu kelebihan yang dihasilkan melalui criteria syariah (yaitu pengukuran atau berat). Dalam hukum Islam klasik, jika satu pihak menukar satu mudd gandum dengan dua mudd gandum, mereka dikatakan telah melakukan riba al-fadhl. Tapi sekarang, sejak gandum diukur dengan berat, maka riba al-fadhl hanya akan terjadi ketika, misalnya 5 kg gandum ditukar dengan 8 kg gandum. Seperti itulah ulama fiqh menerjemahkan criteria syariah dalam definisi di atas berkenaan dengan pengukuran kapasitas.
Oleh karena itu, sah-sah saja bagi ulama-ulama masa kini melakukan rekonstruksi atau bahkan dekonstruksi terhadap keputusan-keputusan ulama terdahulu. Mengingat tradisi saat ini sudah jauh berbeda dengan tradisi terdahulu yang di jadikan pertiumbangan hukum oleh ulama’ masa itu. Karena memang tidak bisa kita pungkiri bahwa keputusan mereka selalu terkontaminasi oleh situasi dan kondisi yang terjadi ditengan komunitasnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan apabila mereka hidup di tengah komunitas yang mempunyai tradisi yang berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya mereka akan merekonstruksi keputusannya sendiri agar selalu sesuai dengan konteks dimana mereka berada.
Berkaitan urf shahih dan fasid para ulama berpendapat:
  1. Urf shahih, harus dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara' sesuai dengan kaidah.
  2. Urf fasid, harus diberantas di masyarakat dan harus dihilangkan, karena bertentangan dengan dalil syara' dan membawa dampak yang negati ftidak membawa manfaat bagi masyarakat.
Sebelum kita memasuki tahapan apa saja syarat-syarat ‘urf, mari kita ingat kembali apa saja yang menjadi tradisi (urf) masyarakat di Indonesia.
  1. Pasola Sumba (Pulau Sumba)
Ini adalah bagian dari serangkaian upacara tradisionil yang dilakukan oleh orang Sumba. Setiap tahun pada bulan Februari atau Maret serangkaian upacara adat dilakukan dalam rangka memohon restu para dewa agar supaya panen tahun tersebut berhasil dengan baik. Puncak dari serangkaian upacara adat yang dilakukan beberapa hari sebelumnya adalah apa yang disebut pasola. Pasola adalah ‘perang-perangan’ yang dilakukan oleh dua kelompok berkuda. Setiap kelompok teridiri atas lebih dari 100 pemuda bersenjakan tombak yang dibuat dari kayu berdiameter kira-kira1,5 cm yang ujungnya dibiarkan tumpul.

        
2. Dugderan (Semarang)
Duderan adalah sebuah upacara yang menandai bahwa bulan puasa telah datang. Dugderan dilaksanakan tepat 1 hari sebelum bulan puasa. Kata Dugder, diambil dari perpaduan bunyi dugdug, dan bunyi meriam yang mengikuti kemudian diasumsikan dengan derr.
         Kegiatan ini meliputi pasar rakyat yang dimulai sepekan sebelum dugderan, karnaval yang diikuti oleh pasukan merahputih, drumband, pasukan pakaian adat “BHINNEKA TUNGGAL IKA” , meriam , warak ngendok dan berbagai potensi kesenian yang ada di Kota Semarang. Ciri Khas acara ini adalah warak Ngendok sejenis binatang rekaan yang bertubuh kambing berkepala naga kulit sisik emas, visualisasi warak ngendok dibuat dari kertas warna – warni. Acara ini dimulai dari jam 08.00 sampai dengan maghrib di hari yang sama juga diselenggarakan festival warak dan Jipin Blantenan.
2.      Tabuik (Pariaman)
Berasal dari kata ‘tabut’, dari bahasa Arab yang berarti mengarak, upacara Tabuik merupakan sebuah tradisi masyarakat di pantai barat, Sumatera Barat, yang diselenggarakan secara turun menurun. Upacara ini digelar di hari Asura yang jatuh pada tanggal 10 Muharram, dalam kalender Islam.

Syarat-syarat ’urf adalah :

Kaidah: محكمة العادة
yang artinya: Adat kebiasaan adalah hakim (dapat dibenarkan hukumnya).
            Kaidah ini menyatakan bahwa praktik-praktik yang umum dan sering dilakukan ditengah-tengah masyarakat berlaku sebagai suatu dalil syariah. Seorang hakim dapat menyandarkan keputusannya pada kebiasaan dan tradisi disamping dalil-dalil lain, dengan syarat kebiasaan itu tidak bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah..
             Suatu kebiasaan dapat diakui sebagai satu sumber hukum dan sebagai satu kewenangan dalam keputusan pengadilan, ketika memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

ü  Kebiasaan itu harus merupakan kebiasaan yang paling banyak terjadi dan merupakan tradisi umum. Tradisi sekelompok orang tidak dapat dianggap memiliki kewenangan . misalnya, jika suatu jual-beli dilakukan disuatu kota dimana dua atau tiga mata uang biasanya diterima dan dan akad jual-beli yang dilakukan tidak menyaratkan mata uang tertentu, maka mata uang yang paling dominan dan umum yang akan dipakai. Sama halnya dengan seorang pembeli, jika ia menemukan cacat pada barang yang dibelinya , dia dapat menggunakan hak untuk mengembalikan barang tersebut karena cacat, hanya ketika cacat barang itu diterima secara umum sebagai cacat yang berasal dari penjual . Majallah telah menerangkan syarat ini dalam kaidah berikut:

Kaidah:            غلبت أو طردت إذا ةالعاد تعبرإنما
Hukum hanya berlaku pada kebiasaan yang sering terjadi atau lazim secara umum.

Kaidah:          در لنا لا ع أشاء للغالب العبره      
            Hukum didasarkan pada kebiasaan umum, dan bukan pada sesuatu yang jarang terjadi.

ü  Kebiasaan itu harus tidak bertentangan dengan ajaran/perintah syariah. Kebiasaan itu harus tidak menyalahi prinsip-prinsip hukm Islam. Misalnya praktik bagi-hasil panen dengan dasar satu produksi yang tetap, lotre dan hadiah atas hutang tidak diperbolehkan, karena praktik itu bertentangan dengan syariah.
ü  Kebiasaan itu harus tidak bertentangan dengan syarat suatu kesepakatan. Jika terjadi pertentangan, kesepakatanlah yang akan menang dan bukan kebiasaan. Misalnya, biaya registrasi formal dalam jual beli barang biasanya di bayar oleh pembeli. Tapi jika ada syarat dalam kontrak bahwa pihak penjual yang menanggung biayanya, maka pihak pembeli tidak diminta untuk membayar biaya registrasi itu.

Syar’u Man Qablana

Yang harus dibahas dalam Syar’u Man qablana: - Definisinya
-          Dasar hukum
-          Pembagian Syar’u man qablana.

Definisi Syar’u Man Qablana


Syar ‘u man qablana : ialah syari ‘at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum ummat Nabi Muhammad SAW, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui perantara  nabi Muhammad SAW, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.

Pembagian Syar’u Man Qablana

Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat kita. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Pembagian kedua ini diklasifikasi menjadi tiga:

1.      Dinasakh syariat kita (syariat islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.

2.      Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa.

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 183:
يا يها الذين امنواكتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون                                            
Artinya: “Hai orang-orang yang briman, dai wajibkan atas kamu brpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” .(QS. Al-baqarah: 183)     

3.      Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinaskh atau dianggap sebagai syariat kita. Dalam hal ini banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama yang cenderung mengatakan bahwa jika hukum tersebut shohih dapat kita amalkan, karena secara tidak langsung hukum terdahulu tidak terhapus, itu berarti juga tetap menjadi syariat umat terdahulu yang berlaku bagi kita umat Islam. Seperti halnya diamnya Rosulullah atas suatu perkara, tidak membenarkan tidak pula menyalahkan (Taqririyah)

Contoh dalam surat Al-Maidah ayat 32
من اجل ذللك كتبنا على بني اسراءيل انه من قتل نفسا بغيرنفس او فساد فى الارض فكا نما قتل الناس جميعا ومن احيا ها فكانما احيا النا س جميعا ولقد جاء تهم رسلنا بالبينت ثم ان كثيرا منهم بعد ذللك فى الارض لمسرفون
Artinya:
“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”( Al-Maidah ayat 32)

Pendapat Para ulama’ Tentang Syar’u Man Qablana

Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tidak berlaku lagi bagi umat Islam, karena kedatangan syariat Islam telah mengakhiri berlakunya syariat-syariat terdahulu. Demikian pula para ulama Ushul Fiqh sepakat, bahwa syariat sebelum Islam yang dicantumkan dalam Al-Qur’qn adalah berlaku bagi umat Islam bilamana ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW., namun keberlakuannya itu bukan karena kedudukannya sebagai syariat sebelum Islam tetapi karena ditetapkan oleh Al-Qur’an. Misalnya kewajiban untuk berpuasa dibulan Ramadhan.


v  Menurut kalangan Hanafiyah, Malikiyah, mayoritas kalangan Syafi’iyah, dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal Mereka menganggap bahwa hal itu tergolong hukum syara’ dan termasuk sumber pokok yang berdiri sendiri.
Hukum-hukum seperti itu berlaku bagi umat Islam. Alasannya:
  
1.      Sebab menurut hukum asal syari’at-syari’at samawi merupakan satu kesatuan, sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agma apa yang telah di wasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu

2.      Selain itu, terdapat beberapa ayat yang menyuruh mengikuti para nabi terdahulu, antara lain:
Dalam firman Allah:

ثم اوحينا اليك ان اتبع ملة ابر هىم حنيفا وماكا ن من المشر كين

         Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS: an-nahl: 123 )

Firman Allah:
وكتبنا عليكم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين ولانف بالانف ولاذن بالاذن والسنبالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الظلمو                                                        

 “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS: al-maidah: 45)
,          
Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqh menjelaskan, bahwa yang terkuat dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang pertama diatas. Alasannya, bahwa syariat Islam hanya membatalkan hukum yang kebetulan berbeda dengan syariat Islam. Oleh karena itu, segala hukum-hukumsyariat para nabi terdahulu yang disebut dalam Al-Qur’an tanpa ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu telah dinasakh (dihapuskan), maka hukum-hukum itu berlaku bagi umat Nabi Mumammad SAW.
v  Pendapat jumhur ulama’
Bahwa hal itu tidak bisa dianggap sebagai hukum syara’. Sebab hukum asal mengenai syariat umat terdahulu yang bersifat tafsily. Bukanlah hukum yang bersifat universal(umum) yang patut di terapkan untuk setiap waktu dan tempat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: “setiap  nabi di utus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku di utus untuk seluruh umat manusia”  
Keterangan tentang keharusan mengikuti ajaran para nabi dan dan kesatuan syariat samawi hanyalah terbatas pada masalah yang menyangkut dasar-dasar agama (ushuluddin) seperti pengesaan tuhan, iman kepada malaikat, hari akhir, dan hari bangkit. 
ü  Setiap perkara yang di tetapkan alquran dan hadis sebagai hukum syar’i yang berlaku khusus untuk sebagian umat terdahulu, pastilah di dukung oleh dalil yang menunjukkan kekhususan itu
                           Seperti firman Allah:
وعلى الذين ها دوا حرمنا كل ذي ظفر ومن البقرو الغنم حر منا عليهم شحو مهما الا ما حملت ظهورهما او الحوايااوما اختلط بعظم ذلك جزينهم ببغيهم وانا لصد قون                                                                                                          
Artinya Dan kepada orang-orang Yahudi, kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya kami adalah Maha benar. (QS. Al-an’am :146)

ü  Atau ada dalil yang yang menunjukkan tetap berlakunya ketentuan hokum tersebut yang bersifat universal (umum) untuk segala zaman. Seperti ayat tentang qishas. Nash disini di perkuat dengan sabda nabi Muhammad SAW:
       Artinya:
      “ jiwa yang terbunuh dibalas dengan jiwa”

Menurut para ulama Mu’tazilah, Syi’ah, sebagian kalangan Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, syariat sebelum Islam yang disebut dalam Al-Qur’an,tidak menjadi syariat bagi umat Nabi Muhammad SAW. kecuali ada ketegasan untuk itu. Diantara alas an mereka terdapat dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 48

  
 “Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu,”

Pendapat Mengenai Pengamalan Syar’u Man Qoblana


            Apakah syariat nabi-nabi terdahulu masih terpakai atau wajib hukumnya diamalkan pada masa kenabian Muhammad SAW dan umatnya? Dari pertanyaan diatas dapat disimpulkan bahwa apabila syariat nabi-nabi sebelumnya ditegaskan kembali dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti Aqidah (beriman pada Allah dan tidak meyekutukannya), puasa, zina, pencurian, dan hukum-hukum lainnya, maka secara otomatis hukum tersebut wajib kita amalkan juga (kita: umat muslim).
            Akan tetapi bila tidak terdapat pada nash atau bahkan dihapuskan dan diganti dengan hukum baru yang terdapat dalam nash Al-Qur’an maka kita tidak boleh mengamalkan syariat nabi terdahulu karena telah diganti oleh hukum Islam, seperti hukum mengenai penebusan dosa yang dilakukan oleh umat nabi Musa, bahwa tidak akan terampuni dosa seorang hamba kecuali dengan penebusan nyawanya sendiri (bunuh diri) sedang dalam syari’at Islam jelas haram hukumnya bunuh diri, dan cara menebus suatu kesalahan adalah dengan taubatannasuha pada Allah SWT.

Bab III

PENUTUP

kesimpulan


Urf adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi. Atau dengan kata lain ‘urf adalah sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang. Dan di dalam hal ini urf yang di perbolehkan adalah urf Urf Shahih (benar) yaitu kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Qur'an atau as-Sunnah) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa mudharat.
Syar ‘u man qablana : ialah syari ‘at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum ummat Nabi Muhammad SAW, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui perantara  nabi Muhammad SAW











Share:

0 comments:

PEMBACA YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN PESAN ;)

Tes iklan

Category

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

SUBSCRIBE Yaa

Blue Generation (IKRH 619)

Blue Generation (IKRH 619)

Batman Begins - Diagonal Resize 2

About Me