Terima kasih

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya ;)

Sunday, June 10, 2012

ISTIHSAN



ISTIHSAN


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Karena berkat Rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah Ushul Fiqh dengan bab “Istihsan dan Maslahah mursalah” ini.
 Salawat serta salam semoga selalu tercurahkan  kepada suritauladan umat, nabi Muhammad SAW, dan juga kepada keluarganya, para sahabatnya, para tabiit-tabiin, dan para pengikut akhir zaman.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan seperjuangan yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dan memberikan dukungan  moral baik secara langsung dan tidak langsung. Serta kepada dosen pengajar Ushul Fiqh, yang telah membimbing  dan memberikan pengarahan. serta kepada ibunda dan ayahanda yang selalu mendoakan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Ushul Fiqh dalam bab Istihsan dan maslahah mursalah. Kami berharap dengan adanya makalah ini dapat menambah pemahaman pembaca mengenai judul yang kami angkat dalam makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, baik dari segi teknik penyajian  maupun dari segi materi. Oleh karena itu, demi penyempurnaan makalah ini , kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak agar penyusunan makalah ini dapat lebih disempurnakan. Penulis berharap, makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya.

                                                                              Sentul City, 5 Desember 2011
                                                                                                     



Pembahasan
1.      Istihsan
Secara bahasa Ihtisan berasal dari kata “hasan” yang berarti adalah baik dan lawan dari “qobaha” yang berarti buruk. Kemudian di tambah tiga huruf yaitu alif- sin dan ta’ , bewazan istif’al ,sehingga menjadi istahsana- yastahsinu- istihsaanan. Kata benda (mashdar) yang berarti menganggap dan meyakini sesuatu itu baik (baik secara fisik atau nilai) lawan dari Istiqbah, menganggap sesuatu itu buruk. Sedangkan secara istilah, ulama beragam dalam mendefinisikannya sekalipun esensinya hampir memiliki kesamaan.
1. 1 Berikut ini beberapa definisi Istihsan:
Ø  Ungkapan tentang dalil yang dikritik oleh mujtahid itu sendiri (karena) ketidaksanggupannya untuk memunculkannya disebabkan tidak adanya kata/ ibarah yang dapat membantu mengungkapankannya. (Abu Zahroh)
Ø  Meninggalkan / mengalihkan hasil qiyas menuju/ mengambil qiyas yang lebih kuat darinya. (Jasim Muhalhil)
Ø  Mengambil kemaslahatan yang bersifat parsial dan meninggalkan dalil yang bersifat umum/ menyeluruh. (Al Fairuz Abadi)
Ø  Beralihnya seseorang dari menghukumkan suatu masalah dengan yang serupa karen adanya kesamaan-kesamaan kepada hal yang berbeda karena pertimbangan yang lebih kuat yang mengharuskan beralih dari yang pertama. (Al Jayzani)
Ø  Meninggalkan salah satu ijtihad yang tidak mencakup seluruh lafaznya karena pertimbangan yang lebih kuat darinya. (Al Qorofi)
Ø  Memprioritaskan untuk meninggalkan tuntutan sebuah dalil dengan cara pengkecualian, rukhsoh dan mu’arodloh karena sebagian tuntutannya bertentangan. (Ibnul Arobi)
Ø  Pendapat yang tidak bersandarkan kepada keterangan dari salah satu syarak, yaitu al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas. (Imam Syafii).

Sebelum Abu Hanifah menggunakan istilah istihsan, ulama-ulama sebelumnya telah menggunakan istilah ini. Iyas ibn Mu’awiyah seorang hakim dalam pemerintahan Umaiyah pernah berkata:
“tidaklah saya menemukan qadhi, melainkan apa yang dipandang baik manusia”.
Sesudah Abu Hanifah menjadi seorang mujtahid dan ahli falsafah dalam bidang hukum, istilah istihsan sering digunakan sehingga menyaingi qias. Umpamanya Abu Hanifah berkata:
“qias memutuskan bgini, sedang istihsan memutuskan begitu. Kami mengambil istihsan. Qias memutuskan begini, akan tetapi kami beristisan, andaikata tidak ada riwayat tentulah saya menggunakan qias. Kami menetapkan demikian dengan jalan istihsan, tidak bersesuaian dengan qias”.
Imam Abu Hanifah terkenal sebagai seorang ahli hukum yang amat pandai menggunakan sumber istihsan dan banyak merujuk masalah-masalah berdasarkan sumber istihsan. Imam Abu Hanifah hampir-hampir digelar ‘imam Istihsan’ sebagaimana beliau digelar imam ahlul ra’yi.
Muhammad Ibnul Hasan, salah seorang murid Imam Ab Hanifah telah berkata:
“adalah Abu Hnifah telah berdiskusi dengan sahabat-sahabatnya tentang qias. Mereka dapat membantahnya. Tetapi apabila Abu Hanifah mengatakan: saya beristihsan, tidak ada lagi orang yang menandinginya kerana banyak dalil-dalil yang dikemukakan tentang istihsan dalam pelbagai masalah”.
Kemudian murid-muridnya yang mencapai darjat ijtihad mengikut jejak Abu Hanifah. Maka telah timbul banyak masalah berdasarkan istihsan sehingga mereka memberi pengertian bahawa istihsan itu merupakan satu dalil hukum dan para mujtahid harus mengetahuinya. Muhammad Ibnul Hasan berpendapat bahawa mengetahui masalah-masalah istihsan adalah syarat untuk berijtihad.
Muhammad Ibnul Hasan berkata:
“mengetahui masalah-masalah istihsan menurut para fuqaha adalah salah satu syarat ijtihad, sama dengan mengetahui dalil-dalil yang lain”.
Imam Abu Hanifah sendiri berkata:
“barang siapa mengetahui Al-kitab dan As-sunnah, pendapat para sahabat Rasulullah dan apa yang diistihsankan oleh para para fuqaha, dapatlah dia berijtihad terhadap hal-hal yang dihadapinya dan dia menjalankan yang demikian itu terhadap solatnya, puasanya, hajinya dan segala yang disuruh dan yang dilarang. Maka apabila dia berijtihad dan berqias kepada yang menyerupainya dapatlah dia beramal dengan yang demikian walaupun dia salah dalam ijtihadnya”.
Dari beberapa definisi istihsan di atas, terlihat setiap ulama berbeda dalam mendefinikannya sekalipun ada beberapa sisi yang memiliki kemiripan. Seperti hubungan istihsan dengan qiyas. Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut ulama ushul fiqh, Istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju (menetapkan) hokum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan.
1.2 Kedudukan Istihsan Dalam Sumber Hukum Islam
Ada tiga sikap dan pandangan ulama dalam menggunakan istihsan sebagai sumber hukum Islam. Ada yang menolak istihsan sebagai sumber hukum Islam sama sekali. Mereka adalah kelompok ulama yang menafikan qiyas seperti Daud Azh Zhohiry, Mu’tazilah dan sebagian Syi’ah. Ada yang menjadikan istihsan sebagai sumber hukum Islam. Mereka adalah kelompok ulama Hanafiah, khususnya tokoh sentralnya Abu Hanifah. Dan yang lain adalah kelompok yang kadang menggunakan istihsan dan kadang menolaknya seperti Imam Syafi’i.
Secara umum ada dua pendapat ulama dalam hal ini:
1.      Ada yang menganggapnya sebagai sumber hukum.
Diantara ulama yang beranggapan sebagai sumber hukum adalah Imam Hanafi dan Imam Malik sekalipun ia tidak terlalu membedakan antara istihsan dengan Maslahah Mursalah, sehingga beliau menyatakan bahwa istihsan telah merambah sampai 9/10 ilmu fiqh. Adapun alasan-alasan yang dikemukannya antara lain:


Ø  Firman Allah swt dalam surat Azzumar ayat 18:
Artinya: ”Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (Q.S Azzumar:18)
Ø  Sabda Rasul SAW: “Apa yang dilihat kaum muslimin baik maka baik pula disisi Allah.”
Ø  Ijma’ umat dalam kontek istihsan tentang boleh masuk kepemandian umum, tanpa pembatasan waktu dan penggunaan air serta ongkosnya.
2.      Menganggap bukan sebagai sumber hukum.
Diantara ulama yang menolaknya sebagai sumber hukum adalah Imam Syafi’i. Dalam bukunya ”Ar Risalah” beliau menyatakan bahwa haram bagi seseorang untuk mengatakan sesutau atas dasar Istihsan. Karena Istihsan hanyalah talazzuz. Beliau juga berkata ”Barang siapa yang beristihsan sungguh ia telah membuat syariat”. Menurut beliau tidak boleh seorang hakim atau mufti menghukumi atau berfatwa kecuali dengan dalil yang kuat (khobar lazim) yang bersumber dari kitabullah, sunnah, ucapan ulama yang tidak diperdebatkan (ijma’) atau qiyas. Tidak boleh menetapkan hukum/ fatwa dengan Istihsan. Bahkan ada dikalangan Asy Syafi’iyah secara ekstrim mengkafirkan dan membid’ahkan. Adapun alasan mereka yang menolak istihsan sebagai sumber hukum, antara lain:
Ø  Karena kewajiban seorang muslim adalah mengikuti hukum Allah dan RasulNya atau qiyas yang berlandaskannya. Oleh karena itu hukum yang berasal dari Istihsan adalah produk manusia (wadh’i) yang hanya berdasarkan pertimbangan citra rasa dan kesenangan belaka (Tazawwuq dan Talazzuz)
Ø  Allah swt memerintahkan kita untuk kembali kepada nash atau qiyas apabila kita berselisih paham, bukan kepada hawa nafsu. Seperti Firmannya dalam Annisa ayat 59:
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S Annisa ayat:59)
Ø  Nabi Muhammad saw tidak pernah memberikan fatwa dengan menggunakan Istihsan. Misalnya ketika beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya ”Kamu bagiku mirip punggung ibuku”. Beliau tidak memberikan fatwa bersdasarkan Istihsan. Akan tetapi menunggu hingga turun ayat tentang Zihar beserta kafaratnya dan contoh lainnya. Atas dasar inilah, kita wajib menghindar penggunaan Istihsan tanpa adanya topangan nash.
Ø  Nabi saw juga tidak memperkanankan sahabat memeberi fatwa atau bersikap berdasarkan istihsan. Seperti pada kasus Usamah yang membunuh musuhnya yang telah mengucapkan kalimat Laa Ila IllaLLah, karena kalimat itu di ucapkan di saat terdesak dan ancaman pedang yang terhunus.
Ø  Istihsan tidak memiliki batasan yang jelas dan kreteri-kreteian yang bias dijadikan standar untuk membedakan antara haq dan batil, seperti halnya qiyas. Sehingga bisa menimbulkan bias.
1.3 Macam-Macam Istihsan
Ada beberapa macam ihtisan, di antaranya:
A.  Istihsan dilihat dari aspek pengalihan
Ada tiga contoh dalam kasus ini, yaitu:
Ø  Mengalihkan qiyas zhohir mengambil qiyas khofi.
Contohnya pada kasus tanah wakaf pertanian (sawah). Dilihat dari kacamata qiyas kewajiban mengairi tanah (sawah) tersebut tidak otomatis termasuk wakaf tanah pertanian tersebut, apalagi memang tidak disebutkan saat mewakafkannya. Alasannya karena qiyas zhohir, yaitu mengqiyaskan wakaf kepada jual beli dimanan apabila terjadi transaksi atas suatu barang maka terjadi pemindahan kepemilikan sesuai akad yang disepakatinya/ dikemukannya. Namun apabila dilihat dari kacamata istihsan maka kewajiban mengairi tanah wakaf (sawah) masuk dalam akad wakaf. Alasannya mengalihkan/mengabaikan hasil qiyas zhohir mengambil hasil qiyas khofi. Karena tujuan dari wakaf tersebut adalah memanfaatkan hasil dari pertaniantersebut. Dan sawah itu tidak akan menghasilkan/mendatang-kan manfaat apabila tidak diairi.
Ø  Mengalihkan nash yang bersifat umum, mengambil hukum khusus.
Contohnya pada kasus Umar ra yang membatalkan hukum potong tangan seorang pencuri karena kejadiannya saat terjadi musim paceklik/kelaparan. Padahal ayat potong tangan itu cukup jelas (5/38). Juga pada jual beli salam. Berdasarkan dalil umum tidak boleh. Karena Nabi saw bersabda: ”Janganlah kamu menjual yang tidak kamu miliki” [HR. Ahmad ]. Namun karena ada dalil khusu maka jual beli salam dibolehkan. Sabda Nabi saw ”Siapa yang melakukan jual beli salam, maka harus jelas ukuran, timbangan dan watunya” [HR. Bukhori]
Ø  Mengalihkan/mengabaikan hukum kulli mengambil hukum istitsna’I (pengkecualiaan).
Contohnya pada orang yang makan saat puasa karena lupa. Kaidah umum, puasanya batal karena salah satu rukunnya, yaitu alimsak telah rusak. Namun karena ada dalil khusus yang mengkecualikannya, maka puasanya tidak batal. Yaitu sabda Nabi saw: “Siapa yang lupa padahal ia tengah puasa lalu ia makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya itu adalah makan dan minum yang diberikan Allah”.

B. Istihsan dilihat dari sanad atau sandaran yang digunakan dalam pengalihan/ atau pengabaian.
Ada beberapa contoh dalam kasus ini, yaitu:
Ø  Istihsan yang sanad/sandarannya berupa quwwatul atsar/riwayat yang kuat.
Contohnya pada kasus sisa air minum unggas carnivora sepeti burung elang, rajawali atau burung pemakan bangkai. Dilihat dari kacamata qiyas maka air itu menjadi najis. Yaitu apabila diqiyaskan kepada hewan buas. Karena ada kesamaan illatnya yaitu sama-sama hewan yang dagingnya haram dimakan. Namun apabila dilihat dari kacamata istihsan, hukum air itu suci namun makruh. Karena hewan burung minum dengan paruhnya. Dan paruhnya adalah suci karena ia sejenis tulang yang kering. Ini berbeda dengan hewan buas yang minum dengan lidahnya yang mengandung air liur yang bersumber dari dagingnya yang najis/ haram.
Ø  Istihsan yang sandarannya berupa maslahat
Contohnya pada kasus ‘al ajir al musytarok’ (pekerja yang terikat pada banyak orang) seperti tukang jahit, yang menghilangkan/ kehilangan bahan. Dilihat dari kacamata qiyas, ia tidak wajib mengganti apabila bukan karena kelalaiannya. Namun apabila dilihat dari kacamata istihsan ia wajib menggantinya untuk menjaga agar hak milik orang tidak disia-siakan.
Ø  Istihsan yang sandarannya berupa ijma
Contohnya pada kasus akad Istishna’ (pesanan). Menurut qiyas semestinya akad itu batal. Sebab objek akad tidak ada ketika akad itu berlangsung. Akan tetapi transaksi model ini telah dikenal dan sah sepanjang zaman, maka ia dipandang sebagai ijma’ atau ’urf ’aam yang dapat mengalahkan dalil qiyas. Yang demikian ini berarti merupakan perpindahan dari suatu dalil ke dalil yang lainyang lebih kuat.
Ø  Istihsan yang sandarannya berupa qiyas
Contohnya pada kasus wanita yang perlu pengobatan khusus. Pada hakikatnya seluruh tubuh wanita adalah aurat. Akan tetapi dibolehkan untuk melihat sebagaian tubuhnya karena hajat. Seperti untuk kepentingan pengobatan oleh seorang dokter. Di sini terdapat semacam pertentangan kaidah, bahwa seorang wanita adalah aurat, memandangnya akan mendatangkan fitnah. Sementara disisi lain akan terjadi masyaqqoh apabila tidak diobati. Dalam hal ini dipakai illat, at taysir (memudahkan).

Ø  Istihsan yang sandarannya darurat.
Contohnya pada sumur yang kejatuhan najis. Apabila sumur itu dikuras sangat tidak mungkin. Karena alat yang digunakan pasti terkontaminasi kembali dengan najis tersebut. Namun dengan pertimbangan darurat hal itu dapat dilakukan.

Ø  Istihsan yang sandarannya berupa ’urf (budaya/ kebiasaan)
Contoh orang yang bersumpah tidak makan daging (lahman). Namun kemudian ia makan ikan. Berdasarkan qiyas ia telah melanggar sumpahnya karena Al Qur’an menyebut ikan dengan kata ”lahman toriyyan” . Namun berdasarkan ’urf, ikan itu berbeda dengan daging.

2.      Maslahah Mursalah

2.1  Pengertian Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah menurut lughat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah.Perpaduan dua kata menjadi “marsalah mursalah“yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).

Menurut istilah ulama ushul ada bermacam-macam ta`rif yang diberikan di antaranya :
Ø  Imam Ar-Razi mena`rifkan sebagai berikut: Maslahah ialah, perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri` (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan harta bendanya).
Ø  Imam Al-Ghazali mena`rifkan sebagai berikut: Maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak madarat“
Ø  Menurut Muhammad Hasbi As-Siddiqi, maslahah ialah :Memelihara tujuan syara dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluk.

2.2  Syarat-Syarat Maslahah Mursalah

Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukkan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.

Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1.      Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukum itu harus didasarkan pada maslahah haqiqiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka.
2.      Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit.
3.      Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari`.Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan oleh Syari`.Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
4.      Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.

2.3  Macam-Macam Maslahah

Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:

1.      Maslahah dharuriyah

Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, merajalelalah kerusakan,timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Di antara syri`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah dan karena kita adalah mahasiswa maka kewajiban kita adalah berjihad dengan belajar oleh sebab itu belajarlah dengan sungguh-sungguh. .
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankanhidupnya.

Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yang meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.





2.      Maslahah Hajjiah

Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat.Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan dan bidang jinayat.Dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Dalam adat dibolehkan berburu, memakan, dan memakai yang baik-baik dan yang indah-indah. Dalam hal muamalat, dibolehkan jual-beli secara salam, dibolehkan talak untuk menghindarkan kemaslahatan dari suami-istri.
Termasuk dalam hal hajjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang/mengharamkan rampasan dan penodongan termasuk juga dalam hajjiyah.

3.      Maslahah tahsiniyah

Maslahah tasiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat,memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat, mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti shalat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
Lapangan adat, seperti menjaga adat makan, minum, memilih makanan-makanan yang baik-baik dari yang tiak baik/bernajis. Dalam lapangan muamalah, misalnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya. Dalam lapangaan uqubat, misalnya dilarang berbuat curang dalam timbangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.
Imam Abu Zahrah, menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimat keluar kejalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang senonok atau perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat banyak yang pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama. Selanjutnya dikatakan bahwa adanya larangan tersebut bagi wanita sebenarnya merupakan kemuliaan baginya untuk menjaga kehormatan dirinya agar tetap bisa menjadi wanita-wanita yang baik dan menjadi kebanggaan.



2.4  Kehujjahan Maslahah Mursalah

Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :

1.      Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir
2.      Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang masalah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukum itu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.
3.      Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah “Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua madzhab, karena mereka membedakan antara satu dengan yang lainnya disertai karena ada ketentuan-ketentuan hokum yang mengikat.
Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.



Share:

'URF DAN SYAR'U MAN QOBLANA



'URF DAN SYAR'U MAN QOBLANA


KATA PENGANTAR

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ قَدَّرَ لِكُلِّ وَرَثَةٍ نَصِيْبًا مَعْلُوْمًا بِعِلْمِهِ الْوَاسِع، وَجَعَلَ أَحْكَامَ التَّرِكَةِ مِنْ أَهَمِّ الشَّرَائِع، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ
Syukur Alhamdulillah dipanjatkan kehadirat Allah ‘Azza wa Jalla yang telah memberikan kita nikmat iman dan Islam. Salawat teriring salam juga tidak lupa disampaikan kepada nabi junjungan kita, Rasulullah SAW yang membawa risalah kepada kita untuk kebahagian di dunia dan di akhirat.
            Segala puji bagi Allah SWT, pemilik alam semesta beserta seluruh isinya serta dan yang tidak pernah tidur dalam mengurus makhluk-makhluk-Nya. Atas kasih sayang dan keagungan-Nya, kita masih dapat merasakan manisnya iman dan indahnya islam sampai saat ini. Shalawat dan salam tidak lupa kita haturkaan kepada junjungan nabi besar Muhammad Saw, juga segenap keluarga, dan sahabat, serta para pengikut setianya hingga akhir zaman.
            Usul fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang di pakai oleh para mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’I dan nash. Atau boleh di katakana usul fiqih adalah suatu kumpulan kaidah metologis yang menjelaskan bagai seorang fiqih bagaimana cara mengambil hokum dari dalil-dalil syara.
            Karena itulah ilmu ushul fiqih merupakan aspekpenting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang di pakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hokum yang kita warisi selama ini.
            Ushul fiqih adalah salah satu mata kuliah yang wajib dipelajari oleh mahasiswa di STEI Tazkia. Adapun tugas yang saya buat ini, bukan semata-mata hanya untuk mencari nilai semata tetapi dasar pembuatan tugas ini, yaitu memahami ushul fiqih secara lebih rinci dan detail.
            Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Pada makalah ini kami akan membahas tentang”URF & Syar’u Man Qablana”. Semoga dengan makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua yang membacanya. Kami  menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Maka kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.

DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN

 Latar Belakang

            Suatu praktik yang berlaku umum di tengah-tengah masyarakat (urf) di perhitungkan sebagai salah satu sumber hukum dalam syariah. Adat kebiasaan memberikan suatu dasar (dalil) bagi keputusan pengadilan dimana seorang hakim mempunyai alternatif dalam menghakimi suatu perkara. Adat kebiasaan itu juga memberikan bantuan dan bimbingan interpretasi yang menolong seorang hakim untuk menginterpretasikan ketentuan-ketentuan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Tak dapat dipungkiri, banyak hukum-hukum dari Al-qur’an yang telah di interpretasikan oleh ahli fiqh dengan bantuan urf  dan adat kebiasaan. Misalnya, Al-Quran menetapkan kewajiban memelihara ada pada suami. Tetapi seberapa besar kewajiban itu tidak di jelaskan, yang kemudian ditentukan dengan merujuk pada kebiasaan.
            Ulama fiqh terdahulu membingkai sejumlah hukum yang telah dipertimbangkan atas dasar kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat pada zamannya. Beberapa dari hukum-hukum itu dig anti oleh ulama fiqh belakangan, ketika mereka menemukan bahwa kebiasaan yang mereka dasarkan atasnya tidak ada lagi.
            Sumber dan dalil hukum Islam dikelompokkan menjadi dua yaitu yang disepakati dan yang masih dipeselisihkan oleh para ulama yaitu salah satunya adalah Syar’u man qablana. Nabi Muhammad SAW adalah nabiyullah yang terjaga dari dosa baik sebelum beliau diutus menjadi rosul ataupun belum. Nabi Muhammad membawa pesan Allah yang mengenai dua hal, yaitu tentang apa-apa yang harus diimani (diyakini) dan apa-apa yang harus diamalkan. Beliau juga terpelihara dari sifat jahiliyah yang menjadi budaya dalam keseharian kaum arab. Fakta ini menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang berkecamuk dalam diri kaum muslim saat ini. Bila beliau adalah insan yang taat beribadah, hamba Allah yang mulia maka siapakah yang ia teladani dalam hal ini? Siapakah atau syari’at apa yang menjadi pedoman dalam keseharian beliau sebelum beliau diutus menjadi Rasulullah SAW? Lantas apakah syariat-syariat tersebut harus kita jalankan? Padahal kita umat muslim telah memiliki syariat sendiri yang disebarkan oleh ajaran Rasulullah SAW yaitu syariat Islam. Wallahu’alam bisshowaab.

Rumusan Masalah


1.      Apa yang di maksud dengan ‘urf dan syar’u man qablana?
2.      Urf yang bagaimana yang dapat dijadikan hukum?
3.      Apakah jenis, syarat, dan hukum berubah karena waktu dan tempat?
4.      Apa saja syariat nabi-nabi terdahulu yang dilegalisasi untuk zaman sekarang?

Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan ditulisnya makalah ini antara lain guna menjawab segala rumusan masalah yang ada. Diharapkan makalah ini dapat membantu pemahaman pembaca mengenai sumber dan dalil hukum Islam yang masih diperselisihkan, yaitu Syar’u Man Qablana, mulai dari pengertian, macam-macam, pendapat para ulama tentangnya hingga pengamalannya bagi umat Rasulullah SAW.

BAB II

PEMBAHASAN

A. ‘Urf

1. Pengertian Urf

Urf menurut bahasa berarti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, dianggap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat
Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi. Atau dengan kata lain ‘urf adalah sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang, sesudah saling diketahui, dan dijalankan masyarakat. Baik perkataan perbuatan atau meninggalkannya.

2. Jenis-jenis Urf

a.       Urf Amaly/Fi’li (perbuatan) misalnya tradisi jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
b.      Urf Qauly (ucapan) misalnya orang sudah saling mengerti terhadap kata "al walad" yang artinya mutlak anak laki-laki, bukan perempuan. Juga kata "al-lahmu" yang berarti daging, tidak termasuk ikan (as-samak).
Ditinjau dari segi nilainya:

Urf Shahih

(benar) adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Qur'an atau as-Sunnah) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa mudharat bagi mereka atau dengan kata lain suatu kebiasan yang bisa dijadikan landasan hukum.
Urf Shahih terbagi menjadi 2:
‘Urf Am
Adalah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejak dahulu hingga sekarang. ‘uruf shohih ‘am adalah suatu kebiasaan yang telah disepakati oleh setiap manusia dimanapun dan kapanpun mereka berada. Dan ‘urf ‘am ini termasuk kategori ijma’ bahkan mempunyai status yang lebih universal dari pada ijma’. Seperti sesuatu yang diberikan oleh laki-laki kepada wanita pinangannya berupa perhiasan dan pakain adalah hadiah yang tidak termasuk sebagian dari maskawinnya.
‘Urf al Khas
Adalah suatu kebiasaan yang hanya diakui oleh satu negara, satu propinsi ataupun sekelompok masyarakat, seperti halnya dalam masalah perniagaan atau bercocok tanam dan lain sebagainya. Dan ‘uruf yang seperti ini ketika dijadikan landasan dari sebuah hukum, maka status keputusnya tidaklah valid.dan hanya berlaku di tempat dan pada masa keputusan hukum tersebut di tetapkan. Karena ‘uruf khos ini bersifat dinamis yang selalu berubah seiring perubahan zaman. .

Urf Fasid

(rusak) adalah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan dalil syara'. Misalnya, kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang yaitu pinjam meminjam uang dengan sistem riba.
‘Urf fasid ini juga memiliki peranan dalam riba al-fadhl, yaitu suatu kelebihan yang dihasilkan melalui criteria syariah (yaitu pengukuran atau berat). Dalam hukum Islam klasik, jika satu pihak menukar satu mudd gandum dengan dua mudd gandum, mereka dikatakan telah melakukan riba al-fadhl. Tapi sekarang, sejak gandum diukur dengan berat, maka riba al-fadhl hanya akan terjadi ketika, misalnya 5 kg gandum ditukar dengan 8 kg gandum. Seperti itulah ulama fiqh menerjemahkan criteria syariah dalam definisi di atas berkenaan dengan pengukuran kapasitas.
Oleh karena itu, sah-sah saja bagi ulama-ulama masa kini melakukan rekonstruksi atau bahkan dekonstruksi terhadap keputusan-keputusan ulama terdahulu. Mengingat tradisi saat ini sudah jauh berbeda dengan tradisi terdahulu yang di jadikan pertiumbangan hukum oleh ulama’ masa itu. Karena memang tidak bisa kita pungkiri bahwa keputusan mereka selalu terkontaminasi oleh situasi dan kondisi yang terjadi ditengan komunitasnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan apabila mereka hidup di tengah komunitas yang mempunyai tradisi yang berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya mereka akan merekonstruksi keputusannya sendiri agar selalu sesuai dengan konteks dimana mereka berada.
Berkaitan urf shahih dan fasid para ulama berpendapat:
  1. Urf shahih, harus dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara' sesuai dengan kaidah.
  2. Urf fasid, harus diberantas di masyarakat dan harus dihilangkan, karena bertentangan dengan dalil syara' dan membawa dampak yang negati ftidak membawa manfaat bagi masyarakat.
Sebelum kita memasuki tahapan apa saja syarat-syarat ‘urf, mari kita ingat kembali apa saja yang menjadi tradisi (urf) masyarakat di Indonesia.
  1. Pasola Sumba (Pulau Sumba)
Ini adalah bagian dari serangkaian upacara tradisionil yang dilakukan oleh orang Sumba. Setiap tahun pada bulan Februari atau Maret serangkaian upacara adat dilakukan dalam rangka memohon restu para dewa agar supaya panen tahun tersebut berhasil dengan baik. Puncak dari serangkaian upacara adat yang dilakukan beberapa hari sebelumnya adalah apa yang disebut pasola. Pasola adalah ‘perang-perangan’ yang dilakukan oleh dua kelompok berkuda. Setiap kelompok teridiri atas lebih dari 100 pemuda bersenjakan tombak yang dibuat dari kayu berdiameter kira-kira1,5 cm yang ujungnya dibiarkan tumpul.

        
2. Dugderan (Semarang)
Duderan adalah sebuah upacara yang menandai bahwa bulan puasa telah datang. Dugderan dilaksanakan tepat 1 hari sebelum bulan puasa. Kata Dugder, diambil dari perpaduan bunyi dugdug, dan bunyi meriam yang mengikuti kemudian diasumsikan dengan derr.
         Kegiatan ini meliputi pasar rakyat yang dimulai sepekan sebelum dugderan, karnaval yang diikuti oleh pasukan merahputih, drumband, pasukan pakaian adat “BHINNEKA TUNGGAL IKA” , meriam , warak ngendok dan berbagai potensi kesenian yang ada di Kota Semarang. Ciri Khas acara ini adalah warak Ngendok sejenis binatang rekaan yang bertubuh kambing berkepala naga kulit sisik emas, visualisasi warak ngendok dibuat dari kertas warna – warni. Acara ini dimulai dari jam 08.00 sampai dengan maghrib di hari yang sama juga diselenggarakan festival warak dan Jipin Blantenan.
2.      Tabuik (Pariaman)
Berasal dari kata ‘tabut’, dari bahasa Arab yang berarti mengarak, upacara Tabuik merupakan sebuah tradisi masyarakat di pantai barat, Sumatera Barat, yang diselenggarakan secara turun menurun. Upacara ini digelar di hari Asura yang jatuh pada tanggal 10 Muharram, dalam kalender Islam.

Syarat-syarat ’urf adalah :

Kaidah: محكمة العادة
yang artinya: Adat kebiasaan adalah hakim (dapat dibenarkan hukumnya).
            Kaidah ini menyatakan bahwa praktik-praktik yang umum dan sering dilakukan ditengah-tengah masyarakat berlaku sebagai suatu dalil syariah. Seorang hakim dapat menyandarkan keputusannya pada kebiasaan dan tradisi disamping dalil-dalil lain, dengan syarat kebiasaan itu tidak bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah..
             Suatu kebiasaan dapat diakui sebagai satu sumber hukum dan sebagai satu kewenangan dalam keputusan pengadilan, ketika memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

ü  Kebiasaan itu harus merupakan kebiasaan yang paling banyak terjadi dan merupakan tradisi umum. Tradisi sekelompok orang tidak dapat dianggap memiliki kewenangan . misalnya, jika suatu jual-beli dilakukan disuatu kota dimana dua atau tiga mata uang biasanya diterima dan dan akad jual-beli yang dilakukan tidak menyaratkan mata uang tertentu, maka mata uang yang paling dominan dan umum yang akan dipakai. Sama halnya dengan seorang pembeli, jika ia menemukan cacat pada barang yang dibelinya , dia dapat menggunakan hak untuk mengembalikan barang tersebut karena cacat, hanya ketika cacat barang itu diterima secara umum sebagai cacat yang berasal dari penjual . Majallah telah menerangkan syarat ini dalam kaidah berikut:

Kaidah:            غلبت أو طردت إذا ةالعاد تعبرإنما
Hukum hanya berlaku pada kebiasaan yang sering terjadi atau lazim secara umum.

Kaidah:          در لنا لا ع أشاء للغالب العبره      
            Hukum didasarkan pada kebiasaan umum, dan bukan pada sesuatu yang jarang terjadi.

ü  Kebiasaan itu harus tidak bertentangan dengan ajaran/perintah syariah. Kebiasaan itu harus tidak menyalahi prinsip-prinsip hukm Islam. Misalnya praktik bagi-hasil panen dengan dasar satu produksi yang tetap, lotre dan hadiah atas hutang tidak diperbolehkan, karena praktik itu bertentangan dengan syariah.
ü  Kebiasaan itu harus tidak bertentangan dengan syarat suatu kesepakatan. Jika terjadi pertentangan, kesepakatanlah yang akan menang dan bukan kebiasaan. Misalnya, biaya registrasi formal dalam jual beli barang biasanya di bayar oleh pembeli. Tapi jika ada syarat dalam kontrak bahwa pihak penjual yang menanggung biayanya, maka pihak pembeli tidak diminta untuk membayar biaya registrasi itu.

Syar’u Man Qablana

Yang harus dibahas dalam Syar’u Man qablana: - Definisinya
-          Dasar hukum
-          Pembagian Syar’u man qablana.

Definisi Syar’u Man Qablana


Syar ‘u man qablana : ialah syari ‘at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum ummat Nabi Muhammad SAW, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui perantara  nabi Muhammad SAW, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.

Pembagian Syar’u Man Qablana

Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat kita. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Pembagian kedua ini diklasifikasi menjadi tiga:

1.      Dinasakh syariat kita (syariat islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.

2.      Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa.

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 183:
يا يها الذين امنواكتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون                                            
Artinya: “Hai orang-orang yang briman, dai wajibkan atas kamu brpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” .(QS. Al-baqarah: 183)     

3.      Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinaskh atau dianggap sebagai syariat kita. Dalam hal ini banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama yang cenderung mengatakan bahwa jika hukum tersebut shohih dapat kita amalkan, karena secara tidak langsung hukum terdahulu tidak terhapus, itu berarti juga tetap menjadi syariat umat terdahulu yang berlaku bagi kita umat Islam. Seperti halnya diamnya Rosulullah atas suatu perkara, tidak membenarkan tidak pula menyalahkan (Taqririyah)

Contoh dalam surat Al-Maidah ayat 32
من اجل ذللك كتبنا على بني اسراءيل انه من قتل نفسا بغيرنفس او فساد فى الارض فكا نما قتل الناس جميعا ومن احيا ها فكانما احيا النا س جميعا ولقد جاء تهم رسلنا بالبينت ثم ان كثيرا منهم بعد ذللك فى الارض لمسرفون
Artinya:
“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”( Al-Maidah ayat 32)

Pendapat Para ulama’ Tentang Syar’u Man Qablana

Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tidak berlaku lagi bagi umat Islam, karena kedatangan syariat Islam telah mengakhiri berlakunya syariat-syariat terdahulu. Demikian pula para ulama Ushul Fiqh sepakat, bahwa syariat sebelum Islam yang dicantumkan dalam Al-Qur’qn adalah berlaku bagi umat Islam bilamana ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW., namun keberlakuannya itu bukan karena kedudukannya sebagai syariat sebelum Islam tetapi karena ditetapkan oleh Al-Qur’an. Misalnya kewajiban untuk berpuasa dibulan Ramadhan.


v  Menurut kalangan Hanafiyah, Malikiyah, mayoritas kalangan Syafi’iyah, dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal Mereka menganggap bahwa hal itu tergolong hukum syara’ dan termasuk sumber pokok yang berdiri sendiri.
Hukum-hukum seperti itu berlaku bagi umat Islam. Alasannya:
  
1.      Sebab menurut hukum asal syari’at-syari’at samawi merupakan satu kesatuan, sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agma apa yang telah di wasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu

2.      Selain itu, terdapat beberapa ayat yang menyuruh mengikuti para nabi terdahulu, antara lain:
Dalam firman Allah:

ثم اوحينا اليك ان اتبع ملة ابر هىم حنيفا وماكا ن من المشر كين

         Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS: an-nahl: 123 )

Firman Allah:
وكتبنا عليكم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين ولانف بالانف ولاذن بالاذن والسنبالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الظلمو                                                        

 “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS: al-maidah: 45)
,          
Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqh menjelaskan, bahwa yang terkuat dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang pertama diatas. Alasannya, bahwa syariat Islam hanya membatalkan hukum yang kebetulan berbeda dengan syariat Islam. Oleh karena itu, segala hukum-hukumsyariat para nabi terdahulu yang disebut dalam Al-Qur’an tanpa ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu telah dinasakh (dihapuskan), maka hukum-hukum itu berlaku bagi umat Nabi Mumammad SAW.
v  Pendapat jumhur ulama’
Bahwa hal itu tidak bisa dianggap sebagai hukum syara’. Sebab hukum asal mengenai syariat umat terdahulu yang bersifat tafsily. Bukanlah hukum yang bersifat universal(umum) yang patut di terapkan untuk setiap waktu dan tempat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: “setiap  nabi di utus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku di utus untuk seluruh umat manusia”  
Keterangan tentang keharusan mengikuti ajaran para nabi dan dan kesatuan syariat samawi hanyalah terbatas pada masalah yang menyangkut dasar-dasar agama (ushuluddin) seperti pengesaan tuhan, iman kepada malaikat, hari akhir, dan hari bangkit. 
ü  Setiap perkara yang di tetapkan alquran dan hadis sebagai hukum syar’i yang berlaku khusus untuk sebagian umat terdahulu, pastilah di dukung oleh dalil yang menunjukkan kekhususan itu
                           Seperti firman Allah:
وعلى الذين ها دوا حرمنا كل ذي ظفر ومن البقرو الغنم حر منا عليهم شحو مهما الا ما حملت ظهورهما او الحوايااوما اختلط بعظم ذلك جزينهم ببغيهم وانا لصد قون                                                                                                          
Artinya Dan kepada orang-orang Yahudi, kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya kami adalah Maha benar. (QS. Al-an’am :146)

ü  Atau ada dalil yang yang menunjukkan tetap berlakunya ketentuan hokum tersebut yang bersifat universal (umum) untuk segala zaman. Seperti ayat tentang qishas. Nash disini di perkuat dengan sabda nabi Muhammad SAW:
       Artinya:
      “ jiwa yang terbunuh dibalas dengan jiwa”

Menurut para ulama Mu’tazilah, Syi’ah, sebagian kalangan Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, syariat sebelum Islam yang disebut dalam Al-Qur’an,tidak menjadi syariat bagi umat Nabi Muhammad SAW. kecuali ada ketegasan untuk itu. Diantara alas an mereka terdapat dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 48

  
 “Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu,”

Pendapat Mengenai Pengamalan Syar’u Man Qoblana


            Apakah syariat nabi-nabi terdahulu masih terpakai atau wajib hukumnya diamalkan pada masa kenabian Muhammad SAW dan umatnya? Dari pertanyaan diatas dapat disimpulkan bahwa apabila syariat nabi-nabi sebelumnya ditegaskan kembali dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti Aqidah (beriman pada Allah dan tidak meyekutukannya), puasa, zina, pencurian, dan hukum-hukum lainnya, maka secara otomatis hukum tersebut wajib kita amalkan juga (kita: umat muslim).
            Akan tetapi bila tidak terdapat pada nash atau bahkan dihapuskan dan diganti dengan hukum baru yang terdapat dalam nash Al-Qur’an maka kita tidak boleh mengamalkan syariat nabi terdahulu karena telah diganti oleh hukum Islam, seperti hukum mengenai penebusan dosa yang dilakukan oleh umat nabi Musa, bahwa tidak akan terampuni dosa seorang hamba kecuali dengan penebusan nyawanya sendiri (bunuh diri) sedang dalam syari’at Islam jelas haram hukumnya bunuh diri, dan cara menebus suatu kesalahan adalah dengan taubatannasuha pada Allah SWT.

Bab III

PENUTUP

kesimpulan


Urf adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi. Atau dengan kata lain ‘urf adalah sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang. Dan di dalam hal ini urf yang di perbolehkan adalah urf Urf Shahih (benar) yaitu kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Qur'an atau as-Sunnah) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa mudharat.
Syar ‘u man qablana : ialah syari ‘at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum ummat Nabi Muhammad SAW, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui perantara  nabi Muhammad SAW











Share:
PEMBACA YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN PESAN ;)

Tes iklan

Category

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

SUBSCRIBE Yaa

Blue Generation (IKRH 619)

Blue Generation (IKRH 619)

Batman Begins - Diagonal Resize 2

About Me